WNI turunan Tionghoa gugat UU Keistimewaan Yogyakarta ke MK
Rabu, 20 November 2019 11:31 WIB
WNI turunan Tionghoa gugat UU Keistimewaan Yogyakarta ke MK
Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)
Jakarta (ANTARA) - Felix Juanardo Winata, yang merupakan warga negara
Indonesia (WNI) turunan Tionghoa yang juga mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Gajah Mada (UGM), mengajukan permohonan pengujian Pasal 7
ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan
tanah ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Keistimewaan DIY berbunyi: "Kewenangan dalam
urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d.
pertanahan".
*Baca juga:Sultan Dengarkan Aspirasi Rakyat Terkait RUUK DIY
<https://www.antaranews.com/berita/249391/sultan-dengarkan-aspirasi-rakyat-terkait-ruuk-diy>
Baca juga:Pendukung Penetapan Keistimewaan DIY Gelar Kongres Rakyat
<https://www.antaranews.com/berita/267181/pendukung-penetapan-keistimewaan-diy-gelar-kongres-rakyat>
Baca juga:Prabukusumo: Pembahasan RUUK DIY Jangan Dipolitisasi
<https://www.antaranews.com/berita/257092/prabukusumo-pembahasan-ruuk-diy-jangan-dipolitisasi>*
"Pemberlakuan Pasal a quo (tersebut) telah memberikan kewenangan
Keistimewaan bagi DIY dalam mengurus bidang pertanahannya sendiri,
secara nyata telah menciptakan kesewenang-wenangan dalam menentukan
suatu kebijakan yang berkaitan dengan urusan pertanahan di wilayah DIY,"
kata Felix dalam alasan permohonannya yang dikutip dari laman MKRI.id, Rabu.
Menurut dia, pemberlakuan Pasal tersebut telah menyebabkan WNI
berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas
tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.
"Karena Pasal a quo telah melegitimasi Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY
nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas
Tanah seorang WNI non pribumi," katanya.
*Instruksi 1975*,*Instruksi Wagub DIY 1975*, atau*Instruksi
898/1975*adalah sebuah suratinstruksi
<https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Instruksi&action=edit&redlink=1>yang
dibuat olehPaku Alam VIII
<https://id.wikipedia.org/wiki/Paku_Alam_VIII>yang memerintahkan agar
tidak memberikan milik tanah kepada warga negara non-pribumi meliputi
"Europeanen" (Eropa/kulit putih); "Vreemde Oosterlingen" (Timur Asing)
yang meliputi orang Tionghoa, Arab, India maupun non-Eropa lain di DIY
dan hanya boleh diberikan hak guna.
Felix menjelaskan bahwa Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa hak mili adalah
hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas
tanah.
Dan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1960 ini menyebut bahwa hak milik hanya
dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).
"Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat
berketurunan Tionghoa sepanjang merupakan WNI berhak untuk menguasai
suatu tanah dengan status hak milik," katanya dalam permohonannya.
Untuk itu, Felix meminta Majelis Hakim MK untuk menerima dan mengabulkan
permohonannya.
"Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Nomor 13 tahun 2012
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat," katanya dalam petitum permohonannya.
Dia juga meminta apabila majelis hakim MK berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Kunto Wibisono