https://www.antaranews.com/berita/1175480/aturan-jalur-sepeda-di-jakarta-mulai-berlaku-hari-ini
Aturan jalur sepeda di Jakarta mulai
berlaku hari ini
Jumat, 22 November 2019 12:08 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syarfrin liputo bersama Dirlantas Polda
Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di FX Sudirman, Jumat (22/11/2019). ANTARA/
Livia Kristianti/pri.
Jakarta (ANTARA) - Aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang
oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur
DKI dan mulai berlaku Jumat.
"Jadi sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor
128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda," kata Kepala Dinas
Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo, Jumat.
Dalam Pergub 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan
oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik,
otopet, skuter, "hoverboard"
dan "unicycle" (sepeda roda satu).
Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda,
yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda yang
dikenakan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan.
"Sebagaimana kita ketahui di pasal 287, ini rekan- rekan Kepolisian akan
memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda
maksimum Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan," kata Syafrin.
*Baca juga: Dishub DKI Jakarta terapkan dua pola penindakan pelanggar
jalur sepeda
<https://www.antaranews.com/berita/1173643/dishub-dki-jakarta-terapkan-dua-pola-penindakan-pelanggar-jalur-sepeda>
Baca juga: Pesepeda tidak akan didenda masuki badan jalan
<https://www.antaranews.com/berita/1174359/pesepeda-tidak-akan-didenda-masuki-badan-jalan>*
Penindakan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli seperti
penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Selain itu, Dinas Perhubungan DKI juga akan menurunkan personel untuk
berpatroli melakukan pengawasan di jalur-jalur sepeda yang telah
diujicobakan dalam tiga fase itu.
Pengawasan maupun penidakan pelanggaran di jalur sepeda akan rutin
dilakukan oleh Kepolisian, Dishub DKI dan TNI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani aturan mengenai
penyediaan lajur sepeda pada Rabu (20/11).
Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019:
Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan
Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan
Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan
Sisingamangaraja.
Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang
Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan
Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara
Barat dan Jalan Jatinegara Timur.
Selengkapnya Pergub tentang jalur sepeda silahkan cek disini
<https://jdih.jakarta.go.id/himpunan/produkhukum_detail/9852>.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2019