Tantangan DPR
Senin , 25 November 2019 | 09:00
Tantangan DPR
Sumber Foto: Istimewa
Paul Sutaryono
POPULER
Kemenkeu Asuransikan Aset dan Barang Milik Negara
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10320/kemenkeu_asuransikan_aset_dan_barang_milik_negara_>Kebijakan
Fiskal Pemerintah Tidak Sejalan dengan Kebijakan BI
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10321/kebijakan_fiskal_pemerintah_tidak_sejalan_dengan_kebijakan_bi>BPJS
Ketenagakerjaan Ubah Nama Panggilan Menjadi BPJAMSOSTEK
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10324/bpjs_ketenagakerjaan_ubah_nama_panggilan_menjadi_bpjamsostek>Industri
Pariwisata Indonesia Lagi Moncer, Siapa yang Panen?
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10322/industri_pariwisata_indonesia_lagi_moncer__siapa_yang_panen_>Tantangan
DPR <http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10323/tantangan_dpr>
Listen to this
ANGGOTA MPR, DPR dan DPD periode 2019-20124 telah dilantik pada 1
Oktober 2019 lalu. Apa saja tantangan DPR ke depan terutama terkait
dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ekonomi, keuangan dan
perbankan?
Apa tugas DPR? Tugas DPR adalah menyusun UU; menyetujui RUU tentang APBN
yang diajukan Presiden; melakukan pengawasan; dan menyerap, menghimpun
dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Bagaimana kinerja DPR? DPR periode 1999-2004 memasang target pembuatan
300 UU namun hanya tercapai 175 (58%) RUU yang disahkan menjadi UU. DPR
periode 2004-2009: target 284 hanya tercapai 193 (67,96%) dan periode
2009-2014: target 247 hanya tercapai 126 (51,01%). DPR periode
2014-2019: target 189 hanya tercapai 91 (48,15%) (Kompas, 2/10/19).
Dengan bahasa lebih bening, kinerja DPR makin lama bukannya makin
membaik tetapi justru makin menurun.
Celakanya, justru banyak anggota DPR yang terjerat korupsi. Indonesia
Corruption Watch (ICW) mencatat ada 254 anggota Dewan menjadi tersangka
korupsi sepanjang 2014-2019. Dari angka itu, terdapat 22 orang di
antaranya adalah anggota DPR. Kini 575 anggota DPR baru memperoleh
warisan pekerjaan rumah yang berat.
Sejatinya, apa pendapat rakyat? Jajak pendapat yang dilakukan Kompas
pada 25-27 September 2019 menunjukkan bahwa 53,3% responden tidak yakin
bahwa anggota DPR 2019-2024 mampu mendengarkan dan menyalurkan aspirasi
masyarakat. Secara umum, harapan terbesar bagi DPR saat ini adalah
keberpihakan pada kepentingan rakyat (34,4%), membawa perubahan (27,2%),
tidak korupsi (18,1%) serta disiplin dan semangat kerja (16,7%).
*Aneka Tantangan*
Lantas, apa saja tantangan DPR? Langkah strategis apa yang patut diambil?
Pertama, tantangan DPR semakin berat. Terkait dengan legislasi, sudah
menanti segunung RUU yang harus disahkan terutama RUU warisan DPR lama.
DPR lama mewariskan 9 RUU. Sebut saja, RUU tentang Pertanahan, RUU
tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU
tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Materai. Juga RUU tentang
Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol,
RUU tentang Pertembakauan dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
Pun RUU terkait dengan rencana perpindahan ibu kota. Katakanlah, revisi
RUU atau penyusunan UU baru seperti UU tentang Penataan Ruang di Ibu
Kota Negara, UU tentang Penataan Pertanahan di Ibu Kota Negara, UU
tentang Kota. Untuk itu, DPR harus bekerja keras.
Kedua, demikian pula revisi UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kini
makin banyak direksi dan/atau komisaris BUMN terpapar kasus korupsi.
Padahal seharusnya BUMN dikelola oleh profesional dan berintegritas
tinggi. Bukan justru menjadi parasit negara.
Ini tantangan serius bagi DPR untuk merevisi UU BUMN sebagai dasar
terbentuknya BUMN yang lebih profesional, maju dan terkemuka. BUMN
hendaknya mampu menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Terlebih kini
ada 143 BUMN yang mampu menyerap jutaan tenaga kerja dan berkontribusi
dalam bentuk pajak, dividen dan pembayaran non pajak.
Ketiga, terkait dengan bidang ekonomi, keuangan dan perbankan, DPR wajib
merevisi UU Bank Indonesia. Kini masih berlaku UU Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia. Padahal tugas mengatur dan mengawasi bank Bank
Indonesia (BI) sudah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 1
Januari 2014.
Untuk itu, OJK mengawasi perbankan dan lembaga keuangan non-bank seperti
perusahaan asuransi, pembiayaan dan sekuritas. Kini BI dan OJK
masing-masing memiliki kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial.
Namun saat ini BI masih memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter (seperti mengendalikan inflasi dan stabilitas nilai
tukar, mengatur giro wajib minimum/GWM dan suku bunga acuan) dan tugas
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Apalagi muncul
ekonomi digital sehingga perlu diatur sistem pembayaran ekonomi digital.
Maka, revisi itu amat diharapkan dapat memperkuat BI.
DPR juga perlu merevisi UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Mengapa? Lantaran
industri perbankan berkembang sangat cepat.
Terlebih dewasa ini industri perbankan tengah “diserbu” perusahaan
teknologi keuangan atau tekfin (financial technology) terutama peer to
peer lending. Tekfin menawarkan pinjaman dengan model bisnis (business
model) baru seperti tidak memerlukan tatap muka, tanpa agunan, lebih
cepat dan minim persyaratan. Syarat itu sangat berbeda dari kredit
perbankan yang membutuhkan tatap muka, agunan, waktu lebih lama dan
banyak persyaratan.
Cobalah simak laju perkembangan tekfin. Statistik Perbankan Indonesia
yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 127 tekfin (119
konvensional dan 8 syariah) terdaftar/berizin per akhir September 2019.
Tekfin telah menyalurkan pinjaman Rp60,40 triliun per September 2019
(year to date) yang tumbuh 166,51% dibandingkan Desember 2018 sebesar
Rp22,66 triliun.
Keempat, pun DPR perlu melakukan revisi UU Perkoperasian. Sebelumnya
sudah ada UU Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perkoperasian tetapi kemudian
dianulir oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, kalangan perkoperasian
kembali pada UU Nomor 25 Tahun 1992 yang tentu saja sudah tidak sesuai
lagi dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Perkoperasian bagai jalan di tempat untuk tidak mengatakan tidak ada
perkembangan yang berarti. Cita-cita koperasi menjadi pilar ekonomi
rakyat ternyata belum terwujud sampai hari ini. Ini tantangan sejati
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang baru.
Kelima, selain itu DPR perlu melakukan studi banding dengan negara lain
yang setara dengan Indonesia. Hal itu bertujuan untuk membuat UU yang
membumi.
Keenam, DPR wajib mendengarkan suara rakyat (voice of people). Ringkas
tutur, dalam setiap penyusunan atau revisi UU, DPR wajib mendengarkan
suara akademis, pakar, pengamat, analis, praktisi dan asosiasi bidang
terkait. Jangan sampai DPR lupa mendengarkan suara rakyat yang mereka
wakili.
Ketujuh, pun DPR wajib menggandeng perguruan tinggi dalam membuat kajian
akademis tentang RUU dan analisis dampak regulasi. Hal itu untuk
menjamin lahirnya UU berbasis ilmu dan keadilan.
Kedelapan, sosialisasi dan edukasi publik tentang RUU juga amat
diperlukan minimal 3 bulan. Hal itu bertujuan final untuk menekan
resistensi publik seperti halnya UU KPK dan RUU KUHP.
Alhasil, DPR bakal mampu menghadapi tantangan dengan tangguh.*(Paul
Sutaryono)*
/Penulis adalah Staf Ahli Pusat Studi BUMN, Pengamat Perbankan dan
Mantan Assistant Vice President BNI./