Tantangan DPR

Senin , 25 November 2019 | 09:00
Tantangan DPR
Sumber Foto: Istimewa
Paul Sutaryono
POPULER
Kemenkeu Asuransikan Aset dan Barang Milik Negara <http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10320/kemenkeu_asuransikan_aset_dan_barang_milik_negara_>Kebijakan Fiskal Pemerintah Tidak Sejalan dengan Kebijakan BI <http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10321/kebijakan_fiskal_pemerintah_tidak_sejalan_dengan_kebijakan_bi>BPJS Ketenagakerjaan Ubah Nama Panggilan Menjadi BPJAMSOSTEK <http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10324/bpjs_ketenagakerjaan_ubah_nama_panggilan_menjadi_bpjamsostek>Industri Pariwisata Indonesia Lagi Moncer, Siapa yang Panen? <http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10322/industri_pariwisata_indonesia_lagi_moncer__siapa_yang_panen_>Tantangan DPR <http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10323/tantangan_dpr>
Listen to this

ANGGOTA MPR, DPR dan DPD periode 2019-20124 telah dilantik pada 1 Oktober 2019 lalu. Apa saja tantangan DPR ke depan terutama terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ekonomi, keuangan dan perbankan?

Apa tugas DPR? Tugas DPR adalah menyusun UU; menyetujui RUU tentang APBN yang diajukan Presiden; melakukan pengawasan; dan menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Bagaimana kinerja DPR? DPR periode 1999-2004 memasang target pembuatan 300 UU namun hanya tercapai 175 (58%) RUU yang disahkan menjadi UU. DPR periode 2004-2009: target 284 hanya tercapai 193 (67,96%) dan periode 2009-2014: target 247 hanya tercapai 126 (51,01%). DPR periode 2014-2019: target 189 hanya tercapai 91 (48,15%) (Kompas, 2/10/19). Dengan bahasa lebih bening, kinerja DPR makin lama bukannya makin membaik tetapi justru makin menurun.

Celakanya, justru banyak anggota DPR yang terjerat korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 254 anggota Dewan menjadi tersangka korupsi sepanjang 2014-2019. Dari angka itu, terdapat 22 orang di antaranya adalah anggota DPR. Kini 575 anggota DPR baru memperoleh warisan pekerjaan rumah yang berat.

Sejatinya, apa pendapat rakyat? Jajak pendapat yang dilakukan Kompas pada 25-27 September 2019 menunjukkan bahwa 53,3% responden tidak yakin bahwa anggota DPR 2019-2024 mampu mendengarkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Secara umum, harapan terbesar bagi DPR saat ini adalah keberpihakan pada kepentingan rakyat (34,4%), membawa perubahan (27,2%), tidak korupsi (18,1%) serta disiplin dan semangat kerja (16,7%).

*Aneka Tantangan*

Lantas, apa saja tantangan DPR? Langkah strategis apa yang patut diambil?

Pertama, tantangan DPR semakin berat. Terkait dengan legislasi, sudah menanti segunung RUU yang harus disahkan terutama RUU warisan DPR lama.

DPR lama mewariskan 9 RUU. Sebut saja, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Materai. Juga RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

Pun RUU terkait dengan rencana perpindahan ibu kota. Katakanlah, revisi RUU atau penyusunan UU baru seperti UU tentang Penataan Ruang di Ibu Kota Negara, UU tentang Penataan Pertanahan di Ibu Kota Negara, UU tentang Kota. Untuk itu, DPR harus bekerja keras.

Kedua, demikian pula revisi UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kini makin banyak direksi dan/atau komisaris BUMN terpapar kasus korupsi. Padahal seharusnya BUMN dikelola oleh profesional dan berintegritas tinggi. Bukan justru menjadi parasit negara.

Ini tantangan serius bagi DPR untuk merevisi UU BUMN sebagai dasar terbentuknya BUMN yang lebih profesional, maju dan terkemuka. BUMN hendaknya mampu menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Terlebih kini ada 143 BUMN yang mampu menyerap jutaan tenaga kerja dan berkontribusi dalam bentuk pajak, dividen dan pembayaran non pajak.

Ketiga, terkait dengan bidang ekonomi, keuangan dan perbankan, DPR wajib merevisi UU Bank Indonesia. Kini masih berlaku UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Padahal tugas mengatur dan mengawasi bank Bank Indonesia (BI) sudah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 1 Januari 2014.

Untuk itu, OJK mengawasi perbankan dan lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan asuransi, pembiayaan dan sekuritas. Kini BI dan OJK masing-masing memiliki kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial.

Namun saat ini BI masih memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter (seperti mengendalikan inflasi dan stabilitas nilai tukar, mengatur giro wajib minimum/GWM dan suku bunga acuan) dan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Apalagi muncul ekonomi digital sehingga perlu diatur sistem pembayaran ekonomi digital. Maka, revisi itu amat diharapkan dapat memperkuat BI.

DPR juga perlu merevisi UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Mengapa? Lantaran industri perbankan berkembang sangat cepat.

Terlebih dewasa ini industri perbankan tengah “diserbu” perusahaan teknologi keuangan atau tekfin (financial technology) terutama peer to peer lending. Tekfin menawarkan pinjaman dengan model bisnis (business model) baru seperti tidak memerlukan tatap muka, tanpa agunan, lebih cepat dan minim persyaratan. Syarat itu sangat berbeda dari kredit perbankan yang membutuhkan tatap muka, agunan, waktu lebih lama dan banyak persyaratan.

Cobalah simak laju perkembangan tekfin. Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 127 tekfin (119 konvensional dan 8 syariah) terdaftar/berizin per akhir September 2019. Tekfin telah menyalurkan pinjaman Rp60,40 triliun per September 2019 (year to date) yang tumbuh 166,51% dibandingkan Desember 2018 sebesar Rp22,66 triliun.

Keempat, pun DPR perlu melakukan revisi UU Perkoperasian. Sebelumnya sudah ada UU Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perkoperasian tetapi kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, kalangan perkoperasian kembali pada UU Nomor 25 Tahun 1992 yang tentu saja sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan zaman.

Perkoperasian bagai jalan di tempat untuk tidak mengatakan tidak ada perkembangan yang berarti. Cita-cita koperasi menjadi pilar ekonomi rakyat ternyata belum terwujud sampai hari ini. Ini tantangan sejati Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang baru.

Kelima, selain itu DPR perlu melakukan studi banding dengan negara lain yang setara dengan Indonesia. Hal itu bertujuan untuk membuat UU yang membumi.

Keenam, DPR wajib mendengarkan suara rakyat (voice of people). Ringkas tutur, dalam setiap penyusunan atau revisi UU, DPR wajib mendengarkan suara akademis, pakar, pengamat, analis, praktisi dan asosiasi bidang terkait. Jangan sampai DPR lupa mendengarkan suara rakyat yang mereka wakili.

Ketujuh, pun DPR wajib menggandeng perguruan tinggi dalam membuat kajian akademis tentang RUU dan analisis dampak regulasi. Hal itu untuk menjamin lahirnya UU berbasis ilmu dan keadilan.

Kedelapan, sosialisasi dan edukasi publik tentang RUU juga amat diperlukan minimal 3 bulan. Hal itu bertujuan final untuk menekan resistensi publik seperti halnya UU KPK dan RUU KUHP.

Alhasil, DPR bakal mampu menghadapi tantangan dengan tangguh.*(Paul Sutaryono)*

/Penulis adalah Staf Ahli Pusat Studi BUMN, Pengamat Perbankan dan Mantan Assistant Vice President BNI./

Kirim email ke