Campur Tangan AS terhadap Urusan HK Langgar Hukum Internasional

http://indonesian.cri.cn/20191125/cb195414-dc81-e689-b005-678b26a4fbcf.html
2019-11-25 10:21:37

Baru-baru ini Kongres AS menerima baik apa yang disebut “RUU HAM dan Demokrasi Hong Kong 2019” tanpa mengindahkan tentangan keras pemerintah Tiongkok. Tindakan AS tersebut telah secara kasar mengintervensi urusan intern Tiongkok, secara serius melanggar hukum internasional dan patokan pokok hubungan internasional. Tindakannya itu pasti akan dikecam masyarakat internasional dan intriknya pasti akan sia-sia belaka.

Tidak mengintervensi urusan dalam negeri negara lain adalah isi yang tercantum dalam hukum internasional serta patokan pokok hubungan internasional yang diakui umum. Deklarasi Prinsip Hukum Internasional yang diterima baik dalam Sidang Majelis Umum PBB pada 1970 dengan tegas menunjukkan: “Negara atau grup negara mana pun tidak berhak mengintervensi urusan intern atau urusan diplomatik negara lain baik secara langsung maupun tidak langsung, dan dengan alasan apa pun.” Hong Kong adalah daerah administrasi khusus Tiongkok, bukan negara bagian AS. Urusan Hong Kong semata-mata adalah urusan intern Tiongkok, pantang diintervensi oleh kekuatan asing mana pun. Kongres AS sama sekali tidak berhak main tuding dalam masalah Hong Kong.

Rakyat dunia tidak akan terkelabui untuk selama-lamanya. Media utama Jerman dalam sebuah komentarnya menyatakan, melalui peningkatan ketegangan situasi di Hong Kong dalam jangka panjang, sejumlah politisi Barat berencana menjadikan Hong Kong sumber kekacauan permanen untuk menghalangi perkasanya Tiongkok.

Menghadapi tindakan-tindakan AS yang merugikan kepentingan Tiongkok, pemerintah Tiongkok pasti akan mengambil tindakan setimpal untuk membalasnya, dan mutlak tidak akan membiarkan AS terus berbuat sewenang-wenang dalam urusan Hong Kong.


 “Long-arm Jurisdiction” ala AS Langgar Hukum Internasional

2019-11-25 09:45:54 http://indonesian.cri.cn/20191125/d9e723f5-d551-7dfd-93ee-1707dcfb17db.html

Kongres Amerika Serikat (AS) belum lama lalu meluluskan apa yang disebut RUU HAM dan Demokrasi Hong Kong 2019, yang secara terang-terangan mengintervensi urusan Hong Kong dan urusan intern Tiongkok. Tingkah laku AS tersebut telah secara serius melanggar hukum internasional dan patokan pokok hubungan internasional, tersingkaplah dengan jelas tampan asli AS yang melakukan hegemonisme dan politik kekuatan alias “long-arm Jurisdiction” dengan menggunakan nama “demokrasi” dan “kebebasan”.

RUU HAM dan Demokrasi Hong Kong 2019 yang diluluskan Kongres AS meminta pemerintah AS setiap tahun melakukan evaluasi terhadap status “otonomi”, “demokrasi” dan “HAM” Hong Kong sebelum memberlakukan perlakuan preferensi ekonomi dan perdagangan kepada Hong Kong. Tingkah laku AS tersebut nyata sekali telah menempatkan undang-undang dalam negerinya di atas hukum internasional dan sekali lagi terungkaplah kesombongan sejumlah politisi AS yang sengaja melanggar keadilan internasional demi kepentingannya diri sendiri. Intriknya pasti ditentang tegas oleh seluruh rakyat Tiongkok.

Sejak kembalinya ke pangkuan tanah air Hong Kong sudah tercantum dalam sistem pemerintahan negara. Warga Hong Kong sepenuhnya memiliki hak pokok dan kebebasan yang dilindungi Undang Undang Dasar, Undang Undang Pokok Hong Kong serta hukum lokal Hong Kong tanpa disertai prasangka apa pun. Ini adalah kenyataan yang diakui umum di dunia.

Urusan Hong Kong semata-mata adalah urusan intern Tiongkok, yang tidak boleh diintervensi oleh negara, organisasi atau individu mana pun berdasarkan hukum internasional dan prinsip pokok hubungan internasional.

AS memang sudah terbiasa melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain dengan kedok “demokrasi” dan “HAM”. AS secara sewenang-wenang melakukan “long-arm Jurisdiction”, dari menahan eksekutif senior perusahaan asing sampai menggencet negara lain dengan alasan pemberantasan terorisme, AS berupaya keras untuk menghalangi perkembangan negara lain, bahkan menggulingkan pemerintahan negara lain dalam rangka memelihara hegemonisme ala AS. Tingkah laku AS sudah lama dikritik dan dikecam masyarakat internasional. Belum lama berselang PBB dalam sebuah resolusinya meminta AS membatalkan sanksi dan blokadenya terhadap Kuba. Sebanyak 187 negara memberikan suara mendukung dalam pemungutan suara, yang sekali lagi membuktikan bahwa mereka yang adil pasti akan mendapat dukungan, dan yang tidak adil pasti akan ditentang secara merata.

Kesombongan dan perbuatan sewenang-wenang AS sudah merugikan reputasi dan citranya, bahkan tengah mempercepat kebobrokannya. AS yang bertindak nekat dengan melakukan “long-arm Jurisdiction” pasti akan menghadapi jalan buntu. Campur tangannya terhadap urusan Hong Kong pasti akan dibalas tegas oleh Tiongkok. AS harus menanggung akibatnya diri sendiri.


Kirim email ke