Campur Tangan AS terhadap Urusan HK Langgar Hukum Internasional
http://indonesian.cri.cn/20191125/cb195414-dc81-e689-b005-678b26a4fbcf.html
2019-11-25 10:21:37
Baru-baru ini Kongres AS menerima baik apa yang disebut “RUU HAM dan
Demokrasi Hong Kong 2019” tanpa mengindahkan tentangan keras pemerintah
Tiongkok. Tindakan AS tersebut telah secara kasar mengintervensi urusan
intern Tiongkok, secara serius melanggar hukum internasional dan patokan
pokok hubungan internasional. Tindakannya itu pasti akan dikecam
masyarakat internasional dan intriknya pasti akan sia-sia belaka.
Tidak mengintervensi urusan dalam negeri negara lain adalah isi yang
tercantum dalam hukum internasional serta patokan pokok hubungan
internasional yang diakui umum. Deklarasi Prinsip Hukum Internasional
yang diterima baik dalam Sidang Majelis Umum PBB pada 1970 dengan tegas
menunjukkan: “Negara atau grup negara mana pun tidak berhak
mengintervensi urusan intern atau urusan diplomatik negara lain baik
secara langsung maupun tidak langsung, dan dengan alasan apa pun.” Hong
Kong adalah daerah administrasi khusus Tiongkok, bukan negara bagian AS.
Urusan Hong Kong semata-mata adalah urusan intern Tiongkok, pantang
diintervensi oleh kekuatan asing mana pun. Kongres AS sama sekali tidak
berhak main tuding dalam masalah Hong Kong.
Rakyat dunia tidak akan terkelabui untuk selama-lamanya. Media utama
Jerman dalam sebuah komentarnya menyatakan, melalui peningkatan
ketegangan situasi di Hong Kong dalam jangka panjang, sejumlah politisi
Barat berencana menjadikan Hong Kong sumber kekacauan permanen untuk
menghalangi perkasanya Tiongkok.
Menghadapi tindakan-tindakan AS yang merugikan kepentingan Tiongkok,
pemerintah Tiongkok pasti akan mengambil tindakan setimpal untuk
membalasnya, dan mutlak tidak akan membiarkan AS terus berbuat
sewenang-wenang dalam urusan Hong Kong.
“Long-arm Jurisdiction” ala AS Langgar Hukum Internasional
2019-11-25 09:45:54
http://indonesian.cri.cn/20191125/d9e723f5-d551-7dfd-93ee-1707dcfb17db.html
Kongres Amerika Serikat (AS) belum lama lalu meluluskan apa yang disebut
RUU HAM dan Demokrasi Hong Kong 2019, yang secara terang-terangan
mengintervensi urusan Hong Kong dan urusan intern Tiongkok. Tingkah laku
AS tersebut telah secara serius melanggar hukum internasional dan
patokan pokok hubungan internasional, tersingkaplah dengan jelas tampan
asli AS yang melakukan hegemonisme dan politik kekuatan alias “long-arm
Jurisdiction” dengan menggunakan nama “demokrasi” dan “kebebasan”.
RUU HAM dan Demokrasi Hong Kong 2019 yang diluluskan Kongres AS meminta
pemerintah AS setiap tahun melakukan evaluasi terhadap status “otonomi”,
“demokrasi” dan “HAM” Hong Kong sebelum memberlakukan perlakuan
preferensi ekonomi dan perdagangan kepada Hong Kong. Tingkah laku AS
tersebut nyata sekali telah menempatkan undang-undang dalam negerinya di
atas hukum internasional dan sekali lagi terungkaplah kesombongan
sejumlah politisi AS yang sengaja melanggar keadilan internasional demi
kepentingannya diri sendiri. Intriknya pasti ditentang tegas oleh
seluruh rakyat Tiongkok.
Sejak kembalinya ke pangkuan tanah air Hong Kong sudah tercantum dalam
sistem pemerintahan negara. Warga Hong Kong sepenuhnya memiliki hak
pokok dan kebebasan yang dilindungi Undang Undang Dasar, Undang Undang
Pokok Hong Kong serta hukum lokal Hong Kong tanpa disertai prasangka apa
pun. Ini adalah kenyataan yang diakui umum di dunia.
Urusan Hong Kong semata-mata adalah urusan intern Tiongkok, yang tidak
boleh diintervensi oleh negara, organisasi atau individu mana pun
berdasarkan hukum internasional dan prinsip pokok hubungan internasional.
AS memang sudah terbiasa melakukan intervensi terhadap urusan dalam
negeri negara lain dengan kedok “demokrasi” dan “HAM”. AS secara
sewenang-wenang melakukan “long-arm Jurisdiction”, dari menahan
eksekutif senior perusahaan asing sampai menggencet negara lain dengan
alasan pemberantasan terorisme, AS berupaya keras untuk menghalangi
perkembangan negara lain, bahkan menggulingkan pemerintahan negara lain
dalam rangka memelihara hegemonisme ala AS. Tingkah laku AS sudah lama
dikritik dan dikecam masyarakat internasional. Belum lama berselang PBB
dalam sebuah resolusinya meminta AS membatalkan sanksi dan blokadenya
terhadap Kuba. Sebanyak 187 negara memberikan suara mendukung dalam
pemungutan suara, yang sekali lagi membuktikan bahwa mereka yang adil
pasti akan mendapat dukungan, dan yang tidak adil pasti akan ditentang
secara merata.
Kesombongan dan perbuatan sewenang-wenang AS sudah merugikan reputasi
dan citranya, bahkan tengah mempercepat kebobrokannya. AS yang bertindak
nekat dengan melakukan “long-arm Jurisdiction” pasti akan menghadapi
jalan buntu. Campur tangannya terhadap urusan Hong Kong pasti akan
dibalas tegas oleh Tiongkok. AS harus menanggung akibatnya diri sendiri.