Tito Karnavian Serahkan Nasib Izin FPI ke Mahfud MD
dhf, CNN Indonesia | Senin, 25/11/2019 15:40 WIBBagikan :     Mendagri Tito 
Karnavian menyatakan Menkopolhukam Mahfud MD telah mengagendakan rencana rapat 
khusus membahas nasib izin dan status FPI. (CNN Indonesia/ Adhi 
Wicaksono)Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito 
Karnavian enggan berkomentar soal nasib perpanjangan surat keterangan terdaftar 
(SKT) organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

SKT FPI diketahui telah kadaluwarsa sejak 20 Juni 2019, tapi perpanjangan izin 
ormas tersebut belum kunjung dilakukan.

Tito mengatakan nasib SKT FPI jadi kewenangan Menteri Koordinator Bidang 
Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pokhukam) Mahfud MD. Dia mengatakan Mahfud 
berencana membuat rapat khusus terkait FPI.


"Jadi lebih baik yang berkomen bukan saya. Nanti biarlah yang berkomen setelah 
Menko Polhukam nanti mengumpulkan instansi terkait beliau nanti yang 
menjelaskan," kata Tito kepada wartawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, 
Senin (25/6).

| Menko Polhukam Mahfud MD. (CNN Indonesia/ Joko Panji Sasongko) |



| 
Lihat juga:
 Menag Tak Restui Izin FPI Jika Masih Cantumkan Misi Khilafah |


Tito mengatakan rapat tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung sore ini di 
Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Namun ia menyebut ada kemungkinan rapat 
diundur sampai waktu yang belum ditentukan.

Mantan Kapolri itu juga enggan menjelaskan lebih detail terkait proses 
perpanjangan SKT FPI di Kemendagri. Tito hanya menyatakan sudah ada surat 
rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai salah satu syarat perpanjangan. 
Namun ia juga tak mau menjelaskan isi surat tersebut.

"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu, tapi masih dikaji," ucapnya.

| 
Lihat juga:
 FPI: Pencekalan Rizieq karena Motif Politik dari Indonesia |


Izin SKT FPI di Kemendagri habis pada 20 Juni 2019. FPI sudah mengajukan 
perpanjangan SKT saat menteri dalam negeri masih dijabat Tjahjo Kumolo, tetapi 
dikembalikan oleh Kemendagri lantaran belum lengkap, salah satunya rekomendasi 
dari Kemenag.

"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan 
kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap," kata 
Mendagri Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7).

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif mengklaim pihaknya 
dipersulit Kementerian Agama (Kemenag) dalam membuat surat rekomendasi 
perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri 
(Kemendagri). Menurutnya, Kemenag menyoroti kalimat "khilafah nubuwah" dalam 
anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI.

"Yang justru lama itu di Depag (Kemenag), tapi kemarin sudah ada langkah untuk 
dialog, diskusi dengan kami, pasal yang masih dipersoalkan dan masih perlu 
penjelasan dari kami, yakni pasal 6 tentang penegakan khilafah nubuwwah," ujar 
Slamet saat ditemui di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Senin (5/6).

| 
Lihat juga:
 FPI Boleh Pakai Fasilitas Pemerintah Meski Tak Punya SKT |


Kirim email ke