*Kalau kasi buanyaaak subsidi nanti tidak bisa pinjam duit.  Kalau pinjam
fulus biasanya disuruh menjual aset milik negara, misalnya BUMN kepada
privat. hehehehehehe*

http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10338/ri_sedang_hadapi_7_tuduhan_anti_subsidi
*RI Sedang Hadapi 7 Tuduhan Anti Subsidi*

Senin , 25 November 2019 | 13:30


JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa saat ini Indonesia
sedang menghadapi tujuh kasus tuduhan anti subsidi, yakni dari Amerika
Serikat, Uni Eropa dan India.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan
ketujuh kasus tuduhan anti subsidi tersebut, yakni dua kasus dari Amerika
Serikat untuk produk biodiesel dan penggunaan turbin angin.Selanjutnya, dua
kasus dari Uni Eropa untuk produk biodiesel dan hot rolled stainless steel
sheet and oils. Sedangkan tiga kasus dari India untuk produk cast copper
wire rods, flat stainless steel dan fiberboard.

"Estimasi nilai ekspor yang hilang minimal sebesar 1,25 miliar dolar AS per
tahun apabila tujuh kasus ini dikenakan bea masuk anti subsidi," kata
Indrasari pada Forum Bimbingan Teknis oleh Direktorat Pengamanan
Perdagangan di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Indrasari menjelaskan bahwa Indonesia menempati posisi keempat sebagai
negara anggota WTO yang paling sering dituduh subsidi setelah Tiongkok,
India dan Korea Selatan, berdasarkan data WTO.

Sejak terbentuknya WTO pada tahun 1995 hingga 2018, tercatat 541 kasus anti
subsidi diinisiasi oleh negara-negara anggota WTO dan 24 kasus diantaranya
atau sekitar 4,4 persen dilakukan kepada lndonesia.

Dari 24 tuduhan tersebut, terdapat 9 tuduhan yang diimplementasi menjadi
penerapan Countervailing Measures. Kesembilan tuduhan tersebut berasal dari
Amerika Serikat (6 kasus), Uni Eropa (2 kasus), dan Kanada (1 kasus).

Produk yang dikenakan bea masuk bervariasi mulai dari biodiesel, produk
baja, produk kertas, dan produk tekstil. Kementerian Perdagangan bersama
pemangku kepentingan berhasil menyelesaikan 15 kasus tuduhan sehingga tidak
berakhir di pengenaan bea masuk anti subsidi.

Pada dasarnya WTO telah mengatur kebijakan subsidi secara detail dalam
Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM). Subsidi
diharamkan jika melibatkan kontribusi finansial dari pemerintah atau badan
pemerintah negara pengekspor, adanya keuntungan, dan diberikan secara
spesifik khusus untuk industri tertentu.

Selain itu, ada hubungan kausalitas di mana produk ekspor yang telah
disubsidi dari negara tersebut terbukti merugikan industri domestik dari
negara pengimpor. Peraturan WTO ini diturunkan melalui PP nomor 34 tahun
2011 Pasal 1 ayat (2) mengenai Tindakan Imbalan.

"Beberapa contoh badan pemerintah yang pernah menjadi sasaran negara mitra
dalam investigasi subsidinya karena dianggap "memberikan" subsidi antara
lain BPDP, KS, PTPN, PLN, Bank Exim dan ASEI. Saat ini Kementerian
Perdagangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan badan pemerintah
dimaksud sedang berupaya mematahkan tuduhan investigasi yang tengah
berjalan tersebut," kata Indrasari. *(E**-3/ant)*

Kirim email ke