----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] [nasional-list] <[email protected]>Terkirim: Senin, 25 November 2019 23.51.45 GMT+1Judul: [nasional-list] RI Sedang Hadapi 7Tuduhan Anti Subsidi
Kalau kasi buanyaaak subsidi nanti tidak bisa pinjam duit. Kalau pinjam fulus biasanya disuruh menjual aset milik negara, misalnya BUMN kepada privat. hehehehehehe http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10338/ri_sedang_hadapi_7_tuduhan_anti_subsidi RI Sedang Hadapi 7Tuduhan Anti Subsidi Senin, 25 November 2019 | 13:30 JAKARTA- Kementerian Perdaganganmenyebutkan bahwa saat ini Indonesia sedang menghadapi tujuh kasustuduhan anti subsidi, yakni dari Amerika Serikat, Uni Eropa danIndia. DirjenPerdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakanketujuh kasus tuduhan anti subsidi tersebut, yakni dua kasus dariAmerika Serikat untuk produk biodiesel dan penggunaan turbinangin.Selanjutnya, dua kasus dari Uni Eropa untuk produk biodieseldan hot rolled stainless steel sheet and oils. Sedangkan tiga kasusdari India untuk produk cast copper wire rods, flat stainless steeldan fiberboard. "Estimasinilai ekspor yang hilang minimal sebesar 1,25 miliar dolar AS pertahun apabila tujuh kasus ini dikenakan bea masuk anti subsidi,"kata Indrasari pada Forum Bimbingan Teknis oleh Direktorat PengamananPerdagangan di Jakarta, Senin (25/11/2019). Indrasarimenjelaskan bahwa Indonesia menempati posisi keempat sebagai negaraanggota WTO yang paling sering dituduh subsidi setelah Tiongkok,India dan Korea Selatan, berdasarkan data WTO. Sejakterbentuknya WTO pada tahun 1995 hingga 2018, tercatat 541 kasus antisubsidi diinisiasi oleh negara-negara anggota WTO dan 24 kasusdiantaranya atau sekitar 4,4 persen dilakukan kepada lndonesia. Dari24 tuduhan tersebut, terdapat 9 tuduhan yang diimplementasi menjadipenerapan Countervailing Measures. Kesembilan tuduhan tersebutberasal dari Amerika Serikat (6 kasus), Uni Eropa (2 kasus), danKanada (1 kasus). Produkyang dikenakan bea masuk bervariasi mulai dari biodiesel, produkbaja, produk kertas, dan produk tekstil. Kementerian Perdaganganbersama pemangku kepentingan berhasil menyelesaikan 15 kasus tuduhansehingga tidak berakhir di pengenaan bea masuk anti subsidi. Padadasarnya WTO telah mengatur kebijakan subsidi secara detail dalamAgreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM). Subsididiharamkan jika melibatkan kontribusi finansial dari pemerintah ataubadan pemerintah negara pengekspor, adanya keuntungan, dan diberikansecara spesifik khusus untuk industri tertentu. Selainitu, ada hubungan kausalitas di mana produk ekspor yang telahdisubsidi dari negara tersebut terbukti merugikan industri domestikdari negara pengimpor. Peraturan WTO ini diturunkan melalui PP nomor34 tahun 2011 Pasal 1 ayat (2) mengenai Tindakan Imbalan. "Beberapacontoh badan pemerintah yang pernah menjadi sasaran negara mitradalam investigasi subsidinya karena dianggap "memberikan"subsidi antara lain BPDP, KS, PTPN, PLN, Bank Exim dan ASEI. Saat iniKementerian Perdagangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga danbadan pemerintah dimaksud sedang berupaya mematahkan tuduhaninvestigasi yang tengah berjalan tersebut," kataIndrasari. (E-3/ant)
