----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Terkirim: Senin, 25 November 
2019 23.51.45 GMT+1Judul: [nasional-list] RI Sedang Hadapi 7Tuduhan Anti Subsidi
     

Kalau kasi buanyaaak subsidi nanti tidak bisa pinjam duit.  Kalau pinjam fulus 
biasanya disuruh menjual aset milik negara, misalnya BUMN kepada privat. 
hehehehehehe
http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10338/ri_sedang_hadapi_7_tuduhan_anti_subsidi

RI Sedang Hadapi 7Tuduhan Anti Subsidi

Senin, 25 November 2019 | 13:30




JAKARTA- Kementerian Perdaganganmenyebutkan bahwa saat ini Indonesia sedang 
menghadapi tujuh kasustuduhan anti subsidi, yakni dari Amerika Serikat, Uni 
Eropa danIndia.

DirjenPerdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana 
mengatakanketujuh kasus tuduhan anti subsidi tersebut, yakni dua kasus 
dariAmerika Serikat untuk produk biodiesel dan penggunaan 
turbinangin.Selanjutnya, dua kasus dari Uni Eropa untuk produk biodieseldan hot 
rolled stainless steel sheet and oils. Sedangkan tiga kasusdari India untuk 
produk cast copper wire rods, flat stainless steeldan fiberboard.

"Estimasinilai ekspor yang hilang minimal sebesar 1,25 miliar dolar AS pertahun 
apabila tujuh kasus ini dikenakan bea masuk anti subsidi,"kata Indrasari pada 
Forum Bimbingan Teknis oleh Direktorat PengamananPerdagangan di Jakarta, Senin 
(25/11/2019).

Indrasarimenjelaskan bahwa Indonesia menempati posisi keempat sebagai 
negaraanggota WTO yang paling sering dituduh subsidi setelah Tiongkok,India dan 
Korea Selatan, berdasarkan data WTO.

Sejakterbentuknya WTO pada tahun 1995 hingga 2018, tercatat 541 kasus 
antisubsidi diinisiasi oleh negara-negara anggota WTO dan 24 kasusdiantaranya 
atau sekitar 4,4 persen dilakukan kepada lndonesia.

Dari24 tuduhan tersebut, terdapat 9 tuduhan yang diimplementasi 
menjadipenerapan Countervailing Measures. Kesembilan tuduhan tersebutberasal 
dari Amerika Serikat (6 kasus), Uni Eropa (2 kasus), danKanada (1 kasus).

Produkyang dikenakan bea masuk bervariasi mulai dari biodiesel, produkbaja, 
produk kertas, dan produk tekstil. Kementerian Perdaganganbersama pemangku 
kepentingan berhasil menyelesaikan 15 kasus tuduhansehingga tidak berakhir di 
pengenaan bea masuk anti subsidi.

Padadasarnya WTO telah mengatur kebijakan subsidi secara detail dalamAgreement 
on Subsidies and Countervailing Measures (SCM). Subsididiharamkan jika 
melibatkan kontribusi finansial dari pemerintah ataubadan pemerintah negara 
pengekspor, adanya keuntungan, dan diberikansecara spesifik khusus untuk 
industri tertentu.

Selainitu, ada hubungan kausalitas di mana produk ekspor yang telahdisubsidi 
dari negara tersebut terbukti merugikan industri domestikdari negara pengimpor. 
Peraturan WTO ini diturunkan melalui PP nomor34 tahun 2011 Pasal 1 ayat (2) 
mengenai Tindakan Imbalan.

"Beberapacontoh badan pemerintah yang pernah menjadi sasaran negara mitradalam 
investigasi subsidinya karena dianggap "memberikan"subsidi antara lain BPDP, 
KS, PTPN, PLN, Bank Exim dan ASEI. Saat iniKementerian Perdagangan 
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga danbadan pemerintah dimaksud sedang 
berupaya mematahkan tuduhaninvestigasi yang tengah berjalan tersebut," 
kataIndrasari. (E-3/ant)









    

Kirim email ke