*Bikin saja seumur hidup, karena raja Mojopahit itu biasanya seumur hidup,
terkecuali keadaan jasmaniahnya sudah tidak mengizinkan baru diganti dengan
putra atau putri mahkota*

https://www.eramuslim.com/berita/nasional/heran-ada-usulan-presiden-jabat-3-periode-pks-mau-nostalgia-orde-baru.htm


Selasa, 27 Rabiul Awwal 1441 H / 26 November 2019


*Heran Ada Usulan Presiden Jabat 3 Periode, PKS: Mau Nostalgia Orde Baru?*

Eramuslim.com – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku heran soal usulan
penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menurutnya, jika wacana tersebut terus digulirkan akan berbahaya bagi
reformasi Indonesia. Sebab, dia menilai usulan itu dapat menimbulkan kesan
menghidupkan kembali Orde Baru era Presiden ke-2 Soeharto.

“Saya heran masih ada pihak-pihak yang menginginkan penambahan masa jabatan
Presiden. Saya pikir jelas usulan itu membahayakan bagi Reformasi yang
sedang berjalan. Masa mau nostalgia otoritariansme Orde Baru lagi?” kata
Mardani kepada wartawan, Senin (25/11/2019).


Mardani kemudian mengingatkan mengenai agenda awal gerakan reformasi, yang
salah satunya ialah membentuk ketetapan MPR Nomor XII/MPR/1998 tentang
Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang
diperkuat di perubahan pertama UU 1945 di Pasal 7 Presiden dan Wakil
Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Di titik ini Indonesia mulai berpijak dan berharap masa depan lebih
cemerlang lagi, masa mau mundur?” kata Mardani.

Untuk itu ia meminta kepada pihak-pihak yang mewacanakan penambahan masa
jabatan presiden menjadi tiga periode untuk berhenti menggaungkan hal
usulannya.

“Indonesia sudah lebih baik alam demokrasinya dibandingkan era orde baru,
yang baik itu lihat kedepan, belajar dari pengalaman masa lalu, ambil
pelajaran yang baik dan hilangkan yang buruk,” kata Mardani. [sc
<https://www.suara.com/news/2019/11/25/173657/heran-ada-usulan-presiden-jabat-3-periode-pks-mau-nostalgia-orde-baru>
]

Kirim email ke