85 WNA Asal Cina Tipu Korban Hingga Rp 36 Miliar
Reporter:
M Julnis Firmansyah
Editor:
Martha Warta Silaban
Rabu, 27 November 2019 10:00 WIB
Puluhan WNA Cina yang menjadi tersangka kasus penipuan saat digelandang
ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November
2019. TEMPO/M Julnis FirmansyahPuluhan WNA Cina yang menjadi tersangka
kasus penipuan saat digelandang ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,
Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
*TEMPO.CO, Jakarta*- Kepolisian Daerah Metro Jaya mendapati 85 WNACina
<https://www.tempo.co/tag/cina>yang menjadi tersangka penipuan telah
tinggal di Jakarta selama 1 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, para
tersangka tercatat sudah mendapat keuntungan dari hasil menipu korban
hingga puluhan miliar rupiah.
"Dari hasil investigasi yang dilakukan sementara, kerugian korban
mencapai Rp 36 miliar," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot
Eddy Pramono di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa sore, 26 November 2019.
Gatot tak menampik adanya potensi kerugian korban yang lebih besar lagi.
Oleh sebab itu, pihaknya sampai saat ini masih berkoordinasi dengan
Bidang Hubungan Internasional Mabes Polri soal potensi kerugian itu.
Untuk penanganan para tersangka, Gatot mengatakan telah bekerja sama
dengan imigrasi untuk memulangkan mereka ke negara asal. Sebagai langkah
pencegahan agar kasus serupa tak terulang, Gatot mengatakan akan terus
memperkuat kerja sama antarkepolisian luar negeri.
"Kami akan terus menguatkan kerja sama dengan/police to police/.
Hubungan Internasional Mabes Polri nanti akan kordinasi untuk
meminimalisir kejahatan yang ada," kata Gatot.
Ke-85 tersangka WNA Cina itu melakukan penipuan dengan modus sebagai
jaksa, banker, hingga polisi. Mereka berpura-pura menelepon korban dan
menawarkan investasi, kemudahan menyelesaikan masalah pajak, dan perkara
hukum lainnya kepada para korban di Cina.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan
menjelaskan sampai saat ini belum ada korban dari WNI yang melapor.
Sejauh ini polisi hanya mendapati para tersangka melakukan aksinya
kepada warga negara Cina saja.
Adapun alasan mereka melakukan aksinya di Indonesia, karena di negara
asalnya komplotan ini sudah diberangus kepolisian setempat. Mereka lalu
lari ke negara tetangga seperti Malaysia, Kamboja, dan Indonesia untuk
meneruskan aksi penipuannya.
Polisi mendapat informasi soal komplotan ini dari Kedutaan BesarCina
<https://metro.tempo.co/read/1276988/sindikat-penipuan-online-dibongkar-polisi-juga-tangkap-6-wni>.
Setelah melakukan pelacakan IP address, penyelidikan, dan pengintaian
beberapa hari, polisi akhirnya menggerebek sarang mereka di 6 tempat
berbeda di Jakarta Senin lalu. Saat ini ke-85 tersangka masih ditahan di
Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.