Berkompromi dengan Korupsi
Rabu, 27 November 2019 07:00 WIB
Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor
Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
TEMPO/Subekti. Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat memimpin rapat
terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta,
Jumat, 22 November 2019. TEMPO/Subekti.
KEINGINAN Presiden Joko Widodo agar penegak hukum memberikan peringatan
kepada pejabat yang berpotensi tersangkut rasuah amatlah janggal. Sikap
ini tidak menggambarkan komitmen pemimpin yang ingin memerangi korupsi.
Sistem peringatan akan mengundang kongkalikong yang justru menyuburkan
kejahatan ini.
Presiden menyampaikan pernyataan itu di depan peserta Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 13 November lalu.
Jokowi menegaskan pentingnya mengedepankan pencegahan daripada
penindakan korupsi. Pencegahan yang dimaksud ialah menghentikan
penangkapan para pejabat dan menggantinya dengan memberikan peringatan
sebelum mereka melakukan korupsi.
Gagasan itu terlihat indah karena menghilangkan kegaduhan akibat
penangkapan pejabat oleh penegak hukum. Kepala daerah pun tidak perlu
digonta-ganti gara-gara kasus korupsi. Proyek pemerintah akan selalu
berjalan lancar seperti di era Orde Baru. Saat itu, aktivis yang
membongkar korupsi pejabat bahkan mudah dicap sebagai anti-pembangunan.
Masalahnya, sistem peringatan itu tidak akan menghapus korupsi sekaligus
sulit diterapkan. Ambil contoh kasus Wali Kota Medan Tengku Dzulmi
Eldin, yang ditangkap pada pertengahan Oktober lalu. Dzulmi diduga
memerintahkan stafnya memungut duit dari kepala dinas buat menutupi
biaya perjalanan ke Jepang. Bagaimana cara penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi mencegahnya?
Petugas KPK bisa saja memberikan peringatan kepada Dzulmi. Tapi hal yang
sama harus dilakukan kepada ribuan pejabat di Indonesia yang setiap saat
bisa melakukan korupsi. Penyidik KPK tentu akan kewalahan. Cara itu juga
mengasumsikan bahwa pejabat kita amatlah bodoh, tidak bisa membedakan
antara perbuatan legal dan tidak. Padahal sudah banyak sekali contoh
korupsi yang dibeberkan KPK lewat berbagai kasus penangkapan.
Cara pencegahan ala Jokowi justru menyebabkan korupsi beranak-pinak.
Pemerintah pun telah mencoba pendekatan itu lewat Instruksi Presiden
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Instruksi ini kemudian diterjemahkan oleh Kejaksaan Agung dengan
membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
(TP4D). Tim ini bertugas mengawasi tender barang dan jasa.
Hasilnya? Penugasan jaksa malah menciptakan korupsi baru. Di Yogyakarta,
misalnya, jaksa Eka Safitra ditangkap KPK pada Agustus lalu. Eka adalah
anggota TP4D yang mengawasi proyek rehabilitasi drainase Kota
Yogyakarta. Ia malah menerima suap untuk memuluskan sebuah perusahaan
memenangi tender proyek tersebut.
KPK pun mengungkapkan keterlibatan tim kejaksaan mengawasi tender proyek
menimbulkan banyak mudarat. Persekongkolan jaksa, pejabat, dan pengusaha
malah terjadi di banyak daerah. Jangan heran jika kini Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan berencana menghapus tim
pengawal tender tersebut.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi semestinya menyadari bahwa fungsi utama lembaga penegak
hukum adalah memberantas kejahatan. Fungsi pencegahan dan sosialisasi
hukum hanyalah pelengkap. Khusus untuk korupsi, banyak sekali lembaga
yang terlibat pencegahan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan serta Badan Pemeriksa Keuangan. Di hampir setiap kementerian
juga ada inspektorat jenderal yang memiliki fungsi serupa.
Siasat pencegahan hanyalah menggambarkan sikap pemerintah yang terkesan
mulai berkompromi dengan korupsi. Sikap ini bakal menimbulkan petaka
lantaran pejabat dan politikus akan makin berani bermain kotor dan
menilap uang negara.
Catatan:
Ini merupakan artikel majalah tempo edisi 25 November- 01 Desember 2019