*BERITA TERKAIT*

https://suarapapua.com/2019/11/26/pembentukan-pengadilan-ham-dan-kkr-di-papua-sangat-mendesak/



Pembentukan Pengadilan HAM dan KKR di Papua Sangat Mendesak

*Penulis*

 *CR SP <https://suarapapua.com/author/cr-sp/>*

26 Nov 2019, 8:49 WP

*
<https://i0.wp.com/suarapapua.com/wp-content/uploads/2016/05/Yan-Christian-Warinussy-Fotoword.world-citizenship.org_.jpg?fit=448%2C299&ssl=1>*Yan
Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat. (IST)


*MANOKWARI, SUARAPAPUA.com— Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH)
Manokwari mengatakan, sudah 18 tahun UU Otsus telah diberlakukan dan
berjalan, pelanggaran HAM masih terus terjadi dan tidak ada kemajuan untuk
penyelesaian berbagai pelanggaran HAM tersebut. *

Salah satu yang diamanatkan dalam UU tersebut adalah pembentukan KK di
Tanah Papua. Dua tahun kedepan Otsus akan habis masa pemberlakuannya. KKR
yang diamanatkan tidak pernah dibentuk, Komnas HAM perwakilan Papua Barat
juga tidak ada, selain itu tidak pernah bentuk Pengadilan HAM.

“Gubernur Papua dan Papua Barat harusnya berada di depan untuk perjuangkan
apa yang diamanatkan UU Otsus. Sebab, salah satu jalan untuk menyelesaikan
persoalan di Papua adalah KKR dan Pengadilan HAM,” jelasnya kepada
suarapapua.com di Manokwari, Papua Barat, tidak lama ini.

*Baca Juga: **Yan Warinussy: Perlu Dibentuk KKR Untuk Selesaikan
Pelanggaran HAM di Papua
<https://suarapapua.com/2016/07/08/yan-warinussy-perlu-dibentuk-kkr-selesaikan-pelanggaran-ham-papua/>*

- Iklan -

<https://suarapapua.com/2019/11/26/pembentukan-pengadilan-ham-dan-kkr-di-papua-sangat-mendesak/#>

Warinussy meminta agar pemerintah Papua Barat membuat kajian untuk
mengimplementasikan pembentukan Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia di Provinsi Papua Barat. Ia juga meminta gubernur Papua dan Papua
Barat untuk membuat kajian untuk membentuk KKR dan Pengadilan HAM di Tanah
Papua.

“Langkah penting dapat dilakukan melalui dikeluarkannya Peraturan Presiden
(Perpres) tentang Pembentukan KKR dan Pengadilan HAM. Kedua lembaga
terhormat ini dapat didirikan di Jayapura dan Manokwari,” ujarnya.

Kirim email ke