Kalau punya beberapa rekening di berbagai bank masing   Rp 1 miliar, bisa
banyak miliar tanpa bisa diperiksa.

http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10429/tidak_ada_pemeriksaan_terhadap_pemilik_rekening_di_atas_rp_1_miliar


*Tidak Ada Pemeriksaan Terhadap Pemilik Rekening di Atas Rp 1 Miliar*

Rabu , 27 November 2019 | 16:47


DEPOK - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada
pemeriksaan saldo rekening yang jumlahnya di atas Rp 1 miliar untuk
kepentingan pajak, mencermati maraknya artis dan Youtuber yang memamerkan
saldo tabungan kepada publik.

"Kami tidak memajaki di atas Rp 1 miliar. Bagaimana rekening dipajaki?,"
katanya ditemui di Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) di
Depok, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).

Menkeu melanjutkan apabila jumlah saldo di rekening merupakan penghasilan
yang sudah dikurangi pajak, maka itu juga tidak menjadi masalah.

"Jadi kalau memang satu miliar itu adalah hasil penerimaan yang sudah
bersih dari pajak, ya tidak apa-apa," katanya.

Kementerian Keuangan juga tidak memeriksa rekening masyarakat tapi
pemerintah mendapatkan laporan secara reguler khususnya rekening dengan
saldo jumbo.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meyakini setiap masyarakat
memiliki kepatuhan terhadap peraturan itu.

"Kami tidak periksa juga. Kami adalah mendapatkan laporan secara reguler,
kan itu sesuai dengan peraturan akses informasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo
dalam Ngobrol Santai bersama awak media beberapa waktu lalu mengatakan DJP
sudah memiliki data kepemilikan saldo rekening para wajib pajak (WP) orang
pribadi (OP) di atas Rp 1 miliar.

Data itu, kata dia, diperoleh dari pihak perbankan secara otomatis.

Suryo menuturkan Ditjen Pajak baru akan mengakses dan membuka data itu jika
akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut misalnya ada youtuber yang tidak
mau membayar pajak.

"Kita sudah menerima data keuangan secara automatically. Ini sudah dimulai
untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah
kita minta. Itu kita terima pada April 2018," katanya.

Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang
Tata Cara Pertukaran Informasi. *(E-3/ant)*

Kirim email ke