https://www.eramuslim.com/berita/nasional/etnis-china-dilarang-punya-tanah-di-diy-parampara-praja-diskriminasi-yang-positif.htm


Selasa, 27 Rabiul Awwal 1441 H / 26 November 2019
*Etnis China Dilarang Punya Tanah di DIY, Parampara Praja: Diskriminasi
yang Positif*

Eramuslim.com – Mahasiswa Fakultas Hukum UGM sekaligus WNI keturunan China,
Felix Juanardo Winata, menggugat UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan DIY ke Mahkamah Konstitusi (MK). Felix mengklaim UU itu
diskriminatif, yang menyebabkan dirinya tidak bisa memiliki hak milik atas
tanah di Yogyakarta.

Dalam gugatannya, Felix menyebut keberadaan UU Keistimewaan DIY
melegitimasi Surat Instruksi No K.898/i/A/1975 perihal penyeragaman policy
pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI nonpribumi. Instruksi tersebut
ditandatangani Wagub DIY masa itu, Paku Alam VIII.

Kirim email ke