https://www.eramuslim.com/berita/nasional/etnis-china-dilarang-punya-tanah-di-diy-parampara-praja-diskriminasi-yang-positif.htm
Selasa, 27 Rabiul Awwal 1441 H / 26 November 2019 *Etnis China Dilarang Punya Tanah di DIY, Parampara Praja: Diskriminasi yang Positif* Eramuslim.com – Mahasiswa Fakultas Hukum UGM sekaligus WNI keturunan China, Felix Juanardo Winata, menggugat UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY ke Mahkamah Konstitusi (MK). Felix mengklaim UU itu diskriminatif, yang menyebabkan dirinya tidak bisa memiliki hak milik atas tanah di Yogyakarta. Dalam gugatannya, Felix menyebut keberadaan UU Keistimewaan DIY melegitimasi Surat Instruksi No K.898/i/A/1975 perihal penyeragaman policy pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI nonpribumi. Instruksi tersebut ditandatangani Wagub DIY masa itu, Paku Alam VIII.
