Jawaban Jokowi : https://www.youtube.com/watch?v=My7J8SR20fw
Pada tanggal Kam, 28 Nov 2019 pukul 18.06 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis: > > > *Di NKRI selalu ada perbedaan antara miskin dan elit nan kaya raya, > begitupun yang bisa masuk surga dan tidak bisa masuk menikmati kelezatan > kehidupan kekal di taman Firdaus. Dalam parktek hukum duniawi pun demikian, > maka oleh karena terjadi ketimpangan sosial antar propinsi dan rakyatnya. > Ada pula manusia yang dikatagorikan moyet, gorila dsb. Bagaimana memecahkan > masalah ini?* > > > > https://www.eramuslim.com/berita/nasional/jokowi-kasih-grasi-ke-koruptor-sakit-pks-kenapa-beda-perlakuan-ke-ust-abb.htm > 3 > > > Kamis, 29 Rabiul Awwal 1441 H / 28 November 2019 > > > *Jokowi Kasih Grasi ke Koruptor Sakit, PKS: Kenapa Beda Perlakuan ke Ust. > ABB?* > > Eramuslim.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan sikap > Presiden Jokowi yang memberikan grasi terhadap terpidana korupsi Annas > Maamun karena alasan kemanusiaan. Annas dikasih grasi oleh Jokowi karena > alasan sakit. > > Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, alasan > kemanusiaan tidak lagi relevan. Sebab diketahui, saat melakukan tindak > pidana korupsi sampai dirinya ditangkap oleh KPK, kondisi Annas meman sudah > tua dan sakit. > > > Karena itu, lanjut Hidayat, jika memang karena alasan kemanusiaan dan > kesehatan, maka seharusnya tidak perlu ada penangkapan terhadap Annas sejak > awal yang ujungnya bakak diberikan grasi. > > “Ya kita mempertanyakan ya dengan kritis karena kan betul grasi adalah > hak prerogatif presiden tetapi kan kalau alasannya adalah alasan > kemanusiaan, maka ketika terjadi korupsi itu beliau kan juga sudah sepuh,” > kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019). > > > “Kalau alasannya karena alasan kesehatan, sebelum beliau melakukan > tindakan korupsi itu kan juga sudah sakit. Kalau begitu jangan ditangkap > dong kalau alasannya itu,” sambungnya. > > Hidayat kemudian membandingkan pemberian grasi terhadap Annas dengan kasus > terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Ia menilai jika alasannya > kemanusiaan, maka seharusnya hal tersebut juga berlaku untuk Abu Bakar > Baasyir > > Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir sebelumnya dijanjikan bebas bersyarat > oleh Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Namun > belakangan pembebasan bersyarat itu urung dilakukan. > > > “Tapi kan dalam kasus yang sama juga terjadi ke seseorang yang juga > sangat sepuh yang waktu itu dijanjikan untuk dibebaskan, Ustad Abu Bakar > Baasyir, kenapa perlakuannya berbeda? Kalau alasannya adalah kemanusiaan > terkait dengan usia sepuh dan sakit sakit, secara Abu Bakar Baasyir > sebelumnya sudah begitu,” kata Hidayat. > > Wakil Ketua MPR itupun meminta pemerintag agar bersikap adil dalam > memberikan grasi terhadap terpidana dan tidak mengistimewakan terpidana > korupsi semata. > > > “Jadi memang kalau itu diberlakukan, lakukan secara adil. Tapi menurut > kami harusnya dalam tanda kutip kasusnya harus diukur dengan sangat > spesifik dan mestinya kemudian pihak pemerintah memberikan penjelasan yang > lebih terukur tentang mengapa sikap itu diambil,” tandasnya. > > Diketahui, Presiden Jokowi memberikan grasi ke terpidana korupsi Annas > Maamun. Annas merupakan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan > terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. > > Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan > Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menyatakan Annas Maamun diberikan > grasi berdasarkan surat keputusan Presiden Jokowi. > > “Bahwa memang benar, terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari > presiden berdasarkan keputusan presiden nomor: 23/G tahun 2019 tentang > Pemberian grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019,” kata Ade. [sc > <https://www.suara.com/news/2019/11/28/141528/jokowi-kasih-grasi-ke-koruptor-sakit-pks-singgung-baasyir> > ] > > > > > > > >
