Jawaban Jokowi :  https://www.youtube.com/watch?v=My7J8SR20fw

Pada tanggal Kam, 28 Nov 2019 pukul 18.06 Sunny ambon [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
> *Di NKRI selalu ada perbedaan antara miskin dan elit nan kaya raya,
> begitupun yang bisa masuk surga dan tidak bisa masuk menikmati kelezatan
> kehidupan kekal di taman Firdaus. Dalam parktek hukum duniawi pun demikian,
> maka oleh karena terjadi ketimpangan sosial antar propinsi dan rakyatnya.
> Ada pula manusia yang dikatagorikan moyet, gorila dsb. Bagaimana memecahkan
> masalah ini?*
>
>
>
> https://www.eramuslim.com/berita/nasional/jokowi-kasih-grasi-ke-koruptor-sakit-pks-kenapa-beda-perlakuan-ke-ust-abb.htm
> 3
>
>
> Kamis, 29 Rabiul Awwal 1441 H / 28 November 2019
>
>
> *Jokowi Kasih Grasi ke Koruptor Sakit, PKS: Kenapa Beda Perlakuan ke Ust.
> ABB?*
>
> Eramuslim.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan sikap
> Presiden Jokowi yang memberikan grasi terhadap terpidana korupsi Annas
> Maamun karena alasan kemanusiaan. Annas dikasih grasi oleh Jokowi karena
> alasan sakit.
>
> Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, alasan
> kemanusiaan tidak lagi relevan. Sebab diketahui, saat melakukan tindak
> pidana korupsi sampai dirinya ditangkap oleh KPK, kondisi Annas meman sudah
> tua dan sakit.
>
>
> Karena itu, lanjut Hidayat, jika memang karena alasan kemanusiaan dan
> kesehatan, maka seharusnya tidak perlu ada penangkapan terhadap Annas sejak
> awal yang ujungnya bakak diberikan grasi.
>
> “Ya kita mempertanyakan ya dengan kritis karena kan betul grasi adalah
> hak prerogatif presiden tetapi kan kalau alasannya adalah alasan
> kemanusiaan, maka ketika terjadi korupsi itu beliau kan juga sudah sepuh,”
> kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
>
>
> “Kalau alasannya karena alasan kesehatan, sebelum beliau melakukan
> tindakan korupsi itu kan juga sudah sakit. Kalau begitu jangan ditangkap
> dong kalau alasannya itu,” sambungnya.
>
> Hidayat kemudian membandingkan pemberian grasi terhadap Annas dengan kasus
> terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Ia menilai jika alasannya
> kemanusiaan, maka seharusnya hal tersebut juga berlaku untuk Abu Bakar
> Baasyir
>
> Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir sebelumnya dijanjikan bebas bersyarat
> oleh Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Namun
> belakangan pembebasan bersyarat itu urung dilakukan.
>
>
> “Tapi kan dalam kasus yang sama juga terjadi ke seseorang yang juga
> sangat sepuh yang waktu itu dijanjikan untuk dibebaskan, Ustad Abu Bakar
> Baasyir, kenapa perlakuannya berbeda? Kalau alasannya adalah kemanusiaan
> terkait dengan usia sepuh dan sakit sakit, secara Abu Bakar Baasyir
> sebelumnya sudah begitu,” kata Hidayat.
>
> Wakil Ketua MPR itupun meminta pemerintag agar bersikap adil dalam
> memberikan grasi terhadap terpidana dan tidak mengistimewakan terpidana
> korupsi semata.
>
>
> “Jadi memang kalau itu diberlakukan, lakukan secara adil. Tapi menurut
> kami harusnya dalam tanda kutip kasusnya harus diukur dengan sangat
> spesifik dan mestinya kemudian pihak pemerintah memberikan penjelasan yang
> lebih terukur tentang mengapa sikap itu diambil,” tandasnya.
>
> Diketahui, Presiden Jokowi memberikan grasi ke terpidana korupsi Annas
> Maamun. Annas merupakan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan
> terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
>
> Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
> Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menyatakan Annas Maamun diberikan
> grasi berdasarkan surat keputusan Presiden Jokowi.
>
> “Bahwa memang benar, terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari
> presiden berdasarkan keputusan presiden nomor: 23/G tahun 2019 tentang
> Pemberian grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019,” kata Ade. [sc
> <https://www.suara.com/news/2019/11/28/141528/jokowi-kasih-grasi-ke-koruptor-sakit-pks-singgung-baasyir>
> ]
>
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke