*Di NKRI selalu ada perbedaan antara miskin dan elit nan kaya raya,
begitupun yang bisa masuk surga dan tidak bisa masuk menikmati kelezatan
kehidupan kekal di taman Firdaus. Dalam parktek hukum duniawi pun demikian,
maka oleh karena terjadi ketimpangan sosial antar propinsi dan rakyatnya.
Ada pula manusia yang dikatagorikan moyet, gorila dsb. Bagaimana memecahkan
masalah ini?*


https://www.eramuslim.com/berita/nasional/jokowi-kasih-grasi-ke-koruptor-sakit-pks-kenapa-beda-perlakuan-ke-ust-abb.htm
3


Kamis, 29 Rabiul Awwal 1441 H / 28 November 2019


*Jokowi Kasih Grasi ke Koruptor Sakit, PKS: Kenapa Beda Perlakuan ke Ust.
ABB?*

Eramuslim.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan sikap
Presiden Jokowi yang memberikan grasi terhadap terpidana korupsi Annas
Maamun karena alasan kemanusiaan. Annas dikasih grasi oleh Jokowi karena
alasan sakit.

Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, alasan kemanusiaan
tidak lagi relevan. Sebab diketahui, saat melakukan tindak pidana korupsi
sampai dirinya ditangkap oleh KPK, kondisi Annas meman sudah tua dan sakit.


Karena itu, lanjut Hidayat, jika memang karena alasan kemanusiaan dan
kesehatan, maka seharusnya tidak perlu ada penangkapan terhadap Annas sejak
awal yang ujungnya bakak diberikan grasi.

“Ya kita mempertanyakan ya dengan kritis karena kan betul grasi adalah hak
prerogatif presiden tetapi kan kalau alasannya adalah alasan kemanusiaan,
maka ketika terjadi korupsi itu beliau kan juga sudah sepuh,” kata Hidayat
di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).


“Kalau alasannya karena alasan kesehatan, sebelum beliau melakukan tindakan
korupsi itu kan juga sudah sakit. Kalau begitu jangan ditangkap dong kalau
alasannya itu,” sambungnya.

Hidayat kemudian membandingkan pemberian grasi terhadap Annas dengan kasus
terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Ia menilai jika alasannya
kemanusiaan, maka seharusnya hal tersebut juga berlaku untuk Abu Bakar
Baasyir

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir sebelumnya dijanjikan bebas bersyarat
oleh Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Namun
belakangan pembebasan bersyarat itu urung dilakukan.


“Tapi kan dalam kasus yang sama juga terjadi ke seseorang yang juga sangat
sepuh yang waktu itu dijanjikan untuk dibebaskan, Ustad Abu Bakar Baasyir,
kenapa perlakuannya berbeda? Kalau alasannya adalah kemanusiaan terkait
dengan usia sepuh dan sakit sakit, secara Abu Bakar Baasyir sebelumnya
sudah begitu,” kata Hidayat.

Wakil Ketua MPR itupun meminta pemerintag agar bersikap adil dalam
memberikan grasi terhadap terpidana dan tidak mengistimewakan terpidana
korupsi semata.


“Jadi memang kalau itu diberlakukan, lakukan secara adil. Tapi menurut kami
harusnya dalam tanda kutip kasusnya harus diukur dengan sangat spesifik dan
mestinya kemudian pihak pemerintah memberikan penjelasan yang lebih terukur
tentang mengapa sikap itu diambil,” tandasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi memberikan grasi ke terpidana korupsi Annas
Maamun. Annas merupakan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan
terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menyatakan Annas Maamun diberikan
grasi berdasarkan surat keputusan Presiden Jokowi.

“Bahwa memang benar, terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari presiden
berdasarkan keputusan presiden nomor: 23/G tahun 2019 tentang Pemberian
grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019,” kata Ade. [sc
<https://www.suara.com/news/2019/11/28/141528/jokowi-kasih-grasi-ke-koruptor-sakit-pks-singgung-baasyir>
]

Kirim email ke