*Seandainya putra sulung ratu Megawati bersalah dalam kasus suap bawang
putih ini, dia tidak akan dihukum karena adalah anggota keluar elit
keturunan Mojopahit.*

https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/28/11/2019/putra-sulung-megawati-disebut-dalam-sidang-suap-impor-bawang-putih/
*Putra Sulung Megawati Disebut dalam Sidang Suap Impor Bawang Putih*

KASUISTIKA <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/>

28 November 2019, 20:35:03 WIB

[image: Putra Sulung Megawati Disebut dalam Sidang Suap Impor Bawang
Putih]*Mohammad
Rizki Pratama yang merupakan Putra Presiden ke-5 Republik Indonesia (RI)
Megawati Soekarnoputri disebut oleh mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman
Dhamantra bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11).
(Ridwan/JawaPos.com)*



*J**awaPos.com* – Putra Presiden ke-5 Republik Indonesia (RI) Megawati
Soekarnoputri disebut dalam sidang perkara suap pengurusan impor bawang
putih. Hal itu mengemuka saat mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman
Dhamantra bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11).

Nyoman dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Cahaya
Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi
Abattoir Doddy Wahyudi dan Wiraswasta Zulfikar. Mulanya jaksa penuntut umum
(JPU) Takdir Suhan mengonfirmasi anak Megawati itu, dengan sebutan Tatam.

“Saksi kenal Tatam,” tanya Jaksa Takdir.

“Kenal (dengan Tatam),” jawab Nyoman.

Diduga kuat nama Tatam merujuk pada Mohammad Rizki Pratama yang merupakan
putra pertama Megawati Soekarnoputri. Mega juga dikarunia putra bernama
Mohammad Prananda Prabowo dari buah perkawinannya dengan almarhum Surindro
Supjarso seorang perwira pertama di Angkatan Udara Indonesia dan suami
pertama Megawati.

Jaksa KPK pun kembali bertanya siapa sosok Tatam tersebut. “Siapa?,” tanya
kembali Jaksa Takdir.

“(Tatam) Putranya Bu Mega,” ungkap Nyoman.

Meski demikian, sosok Tatam ini tak digali lebih jauh dalam persidangan.
Juga termasuk kaitannya dengan suap impor bawang putih yang menyeret mantan
politikus PDIP asal Bali itu.

Nyoman lantas disinggung soal kedekatannya dengan pengusaha yang bergerak
dibidang Informasi Teknologi (IT) bernama Elvianto. Nyoman dikonfirmasi
apakah pernah meminta bantuan Elvianto untuk menyelesaikan suatu kasus di
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Namun, Nyoman menampiknya. Ia juga menampik pernah menyampaikan kepada
Elvianto terkait kasus di BANI itu.

Tak puas dengan pengakuan itu, Jaksa kemudian membacakan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) Nyoman terkait kasus wanprestasi atau cidera janji.
Nyoman pun membenarkan pernyataannya dalam BAP tersebut.

“BAP saksi 35, dapat saya jelaskan bahwa saya tidak pernah memerintahkan
elvianto mengurus masalah perusahaan yang digugat di Bani terkait
wanprestasi, namun dapat saya sampaikan bahwa memang saya pernah
menyapaikan permintaan saya elvianto jika nanti ada teman saya minta tolong
si pengadilan Bani, saya berharap Elvianto bersedia untuk membantu
mengurusnya? benar?,” tanya Jaksa.

“Benar,” jawab Nyoman menimpali.

Soal Elvianto, Nyoman mengaku awalnya mengenal Elvianto dan adiknya
Mirawati sebagai pengusaha yang menawarkan produk Informasi Teknologi (IT).
Mirwati kemudian meminta I Nyoman bantu kakaknya Elvianto mengurus impor
bawang putih.

“Ibu Mira mengatakan bahwa abangnya si Elviyanto minta bantuan untuk impor
barang putih kira-kira gimana caranya dan lain sebagainya,” ucap I Nyoman.

Dalam keterangannya, Nyoman mengklaim sempat mempertanyakan Mirawati yang
mempunyai bisnis IT, tapi juga mengurus impor bawang putih. Bahkan, klaim
Nyoman, dirinya sempat melarang Elvianto untuk mengurus impor bawang putih.

Nyoman kemudian beralasan melarang Elvianto mengurus impor bawang putih
lantaran tidak sesuai dengan perjuangan politiknya

“Ya itu saya tanyakan kan bisnisnya IT kok ke bawang putih. Ya saya tidak
menolak langsung, saya katakan ke Bu Mira sebaiknya jangan. Tapi dua hari
setelah itu, saya cari Elviyanto ketemu di Senayan City, saya bilang,
‘Bang, sebaiknya enggak usah kerjain ini,'” kata I Nyoman saat bertemu
Elvianto.

Elvianto, kata Nyoman, saat itu tidak merespons larangannya mengurus impor
bawang putih. “Jadi lucu Pak perjuangan politik saya berbeda dengan apa
yang saya kerjakan. Saya merasa aspirasi ini agak sulit untuk
ditindaklanjuti. Ya saya bilang jangan tangani impor bawang putih. Ya dia
(Elvianto) cuma bilang, ‘Baik Mas,'” tutur Nyoman.

Dalam perkara ini, Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias
Afung dalam perkara ini didakwa memberikan uang Rp 3,5 miliar kepada
anggota DPR I Nyoman Dhamantra. Afung didakwa melakukan hal itu
bersama-sama Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan seorang
wiraswasta bernama Zulfikar.

Diduga pemberian uang oleh Afung itu dimaksudkan agar Nyoman membantu
pihaknya mengurus kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan
(Kemendag). Nyoman diduga menerima uang tersebut secara bertahap dari para
terdakwa.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Kirim email ke