Kemenag: FPI penuhi persyaratan rekomendasi
Kamis, 28 November 2019 13:15 WIB
Kemenag: FPI penuhi persyaratan rekomendasi
Menkopolhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Agama Fachrul
Razi (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) memberikan keterangan
pers usai rapat terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu
(27/11/2019). Rapat terbatas Menkopolhukam bersama Menag dan Mendagri
tersebut membahas soal perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT)
ormas Front Pembela Islam (FPI), rencana reuni alumni 212, serta rencana
kepulangan Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.
Jakarta (ANTARA) - Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan
mengatakan ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi persyaratan
permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Agama No.14 Tahun 2019.
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI
sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan
Terdaftar atau SKT-nya," kata M Nur Kholis lewat siaran psrs yang
diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut,
antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program
kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.
Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam
sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan
kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI,
Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar
hukum.
"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia
kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang
melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di
atas meterai," katanya.
*Baca juga:Perpanjangan SKT FPI, Mahfud sebut pemerintah masih mendalami
<https://www.antaranews.com/berita/1182671/perpanjangan-skt-fpi-mahfud-sebut-pemerintah-masih-mendalami>
Baca juga:Langkah maju, Menag: FPI nyatakan setia Pancasila
<https://www.antaranews.com/berita/1182627/langkah-maju-menag-fpi-nyatakan-setia-pancasila>
Baca juga:Izin Ormas FPI masih dikaji, ini kata Mendagri
<https://www.antaranews.com/berita/1179496/izin-ormas-fpi-masih-dikaji-ini-kata-mendagri>*
Nur Kholis mengatakan surat rekomendasi itu dirilis sebagai bagian dari
kepatuhan atas pelayanan publik Kemenag.
Sekjen mengatakan setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar
bangsa mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk
menyampaikan pendapat.
Namun, kata dia, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi
pembina untuk merangkul semuanya.
"Siapapun yang setia NKRI, Pancasila dan UUD 1945, harus diterima,
dirangkul, dibina dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun
bangsa," kata dia.
Jika ada pelanggaran hukum, kata dia, maka persoalan diserahkan kepada
aparat.
"Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada
penyimpangan, penyalahgunaan dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa
dicabut sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Nur Kholis mengatakan kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan
rekomendasi. Rekomendasi itu salah satu syarat yang harus dipenuhi ormas
jika akan memperpanjang SKT.
"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan
SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," katanya.*
*Baca juga:Panitia berharap Habib Rizieq hadiri Reuni Akbar 212
<https://www.antaranews.com/berita/1177392/panitia-berharap-habib-rizieq-hadiri-reuni-akbar-212>
Baca juga:FPI minta pemerintah kiriman surat klarifikasi ke otoritas
Arab Saudi
<https://www.antaranews.com/berita/1157727/fpi-minta-pemerintah-kiriman-surat-klarifikasi-ke-otoritas-arab-saudi>
Baca juga:FPI tetap adakan musda meski ditolak sejumlah ormas di Tegal
<https://www.antaranews.com/berita/1134208/fpi-tetap-adakan-musda-meski-ditolak-sejumlah-ormas-di-tegal>*
Kementerian Agama, kata dia, ke depan akan fokus pada upaya moderasi
beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI, jika sudah
mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara
Kesatuan Republik Indonesia.*
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS