Bener ajakan melihat apa yg akan terjadi, ttp dgn ttp loh: nantinya.

Hanya saja komentar ente ini tendensius sekali ya hehehe. Mengajak melihat apa 
yg terjadi ttp pake’ “setelah upacara sopan-santun para pejabat ini.” Hehehehe.

 

Gak usah dipojok2kan, radikalisme Islam itu sudah ada sejak dulu kala.

Gak usah gaduh, tenang saja.

 

Nesare

 

 

From: [email protected] <[email protected]> 
Sent: Friday, November 29, 2019 12:52 PM
To: GELORA45 <[email protected]>
Subject: Re: [GELORA45] Kemenag: FPI penuhi persyaratan rekomendasi

 

  

Kenapa pejabat-pejabat yang radikal memojokkan Islam mendadak pada sopan begini?

 

Karena ditelanjangi habis-habisan sama dubes Arab Saudi tempoharikah? 





Apa berarti pihak kerajaan selama ini sengaja mencegah HRS ke luar dari Arab 
Saudi karena betul keselamatannya terancam? Siapa yang mengancam? 





Sebaiknya kita lihat saja apa yang akan terjadi setelah upacara sopan-santun 
para pejabat ini.





--- SADAR@... wrote:

  

Jakarta (ANTARA) - Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengatakan 
ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi persyaratan permohonan 
rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama 
No.14 Tahun 2019.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga 
kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau 
SKT-nya," kata M Nur Kholis lewat siaran psrs yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara 
lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan 
pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.

Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa 
kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan 
melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 
1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada 
NKRI, Pancasila dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar 
hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai," 
katanya.

Baca juga:  
<https://www.antaranews.com/berita/1182671/perpanjangan-skt-fpi-mahfud-sebut-pemerintah-masih-mendalami>
 Perpanjangan SKT FPI, Mahfud sebut pemerintah masih mendalami

Baca juga:  
<https://www.antaranews.com/berita/1182627/langkah-maju-menag-fpi-nyatakan-setia-pancasila>
 Langkah maju, Menag: FPI nyatakan setia Pancasila

Baca juga:  
<https://www.antaranews.com/berita/1179496/izin-ormas-fpi-masih-dikaji-ini-kata-mendagri>
 Izin Ormas FPI masih dikaji, ini kata Mendagri

Nur Kholis mengatakan surat rekomendasi itu dirilis sebagai bagian dari 
kepatuhan atas pelayanan publik Kemenag.

Sekjen mengatakan setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa 
mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menyampaikan 
pendapat.

Namun, kata dia, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan 
perundang-undangan. Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi 
pembina untuk merangkul semuanya.

"Siapapun yang setia NKRI, Pancasila dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, 
dibina dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa," kata dia.

Jika ada pelanggaran hukum, kata dia, maka persoalan diserahkan kepada aparat.

"Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada 
penyimpangan, penyalahgunaan dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa 
dicabut sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Nur Kholis mengatakan kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan 
rekomendasi. Rekomendasi itu salah satu syarat yang harus dipenuhi ormas jika 
akan memperpanjang SKT.

"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu 
menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," katanya.*

Baca juga:  
<https://www.antaranews.com/berita/1177392/panitia-berharap-habib-rizieq-hadiri-reuni-akbar-212>
 Panitia berharap Habib Rizieq hadiri Reuni Akbar 212

Baca juga:  
<https://www.antaranews.com/berita/1157727/fpi-minta-pemerintah-kiriman-surat-klarifikasi-ke-otoritas-arab-saudi>
 FPI minta pemerintah kiriman surat klarifikasi ke otoritas Arab Saudi

Baca juga:  
<https://www.antaranews.com/berita/1134208/fpi-tetap-adakan-musda-meski-ditolak-sejumlah-ormas-di-tegal>
 FPI tetap adakan musda meski ditolak sejumlah ormas di Tegal

Kementerian Agama, kata dia, ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. 
Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI, jika sudah mendapat izin dari 
Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.* 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS

 



Kirim email ke