“RUU” Terkait Hong Kong Justru Adalah Lelucon Politik
2019-11-29 10:10:32
http://indonesian.cri.cn/20191129/4c286517-4bba-fccf-c2a0-a1aafe6332e2.html
Pihak AS hari Rabu (27/11) menandatangani apa yang disebut “RUU HAM dan
Demokrasi Hong Kong” sebagai undang-undang, secara terang-terangan
mencampuri urusan Hong Kong, secara kasar mengintervensi urusan dalam
negeri Tiongkok. RUU tersebut telah melanggar tuntutan rakyat, dapat
dianggap sebagai sandiwara lelucon politik yang disutradarai oleh
sebagian orang AS, maka ditentang tegas oleh pihak Tiongkok dan dikecam
keras oleh masyarakat internasional.
Pertama, RUU AS itu dengan serius melanggar hukum internasional dan
patokan hubungan internasional, tak berdasar menurut hukum. Hong Kong
adalah daerah administrasi khusus Tiongkok, urusan Hong Kong semata-mata
adalah urusan dalam negeri Tiongkok, AS tak berhak untuk mencela-cela.
Kedua, pihak AS meluncurkan apa yang disebut RUU terkait Hong Kong
dengan alasan “demokrasi” dan“hak asasi manusia”, secara terang-terangan
mendukung penjahat. Dengan bertolak dari intrik politik, AS mencoba
mengekang perkembangan Tiongkok dengan menggunakan masalah Hong Kong,
mengambil standar ganda, menghasut perusuh, perbuatan AS itu bukanlah
membela demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan, melainkan menodai
semangat-semangat tersebut.
Ketiga, apa yang disebut RUU pihak AS terkait Hong Kong itu telah
merugikan kesejahteraan pendudukan Hong Kong. Sejak terjadinya kerusuhan
RUU ekstradisi, perkembangan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Hong Kong
mengalami dampak serius. Pada triwulan pertama tahun ini, produk
domestik bruto (PDB) Hong Kong menurun -2,9% dibandingkan dengan masa
sama tahun lalu, berbagai sektor antara lain komersial dan pariwisata
mengalami kerugian berat. Perbuatan AS yang mendukung kejahatan dengan
menggunakan apa yang disebut RUU terkait Hong Kong ternyata akan
membangkitkan para warga, secara mendalam mengenal bahwa pencegahan
kerusuhan dan pemulihan ketertiban adalah tugas Hong Kong yang paling
mendesak sekarang ini.
Kemlu Tiongkok Ajukan Persoalan Serius kepada Dubes AS
http://indonesian.cri.cn/20191128/1d23c739-b885-cdaa-6dda-b29875897154.html
2019-11-28 16:02:04
XINHUA: Wakil Menteri Luar Negeri Tiongkok Le Yucheng Kamis hari ini
(28/11) memanggil Duta Besar AS untuk Tiongkok Terry Branstad dalam
rangka mengajukan persoalan serius dan protes keras berkenaan dengan
diratifikasinya RUU HAM dan Demokrasi Hong Kong sebagai UU AS.
Le Yucheng menunjukkan, perbuatan AS tersebut dengan serius
mengintervensi urusan Hong Kong dan mengintervensi urusan dalam negeri
Tiongkok, secara serius melanggar hukum internasional dan prinsip dasar
hubungan internasional, hal ini ditentang tegas oleh pemerintah dan
rakyat Tiongkok.
Ia menekankan, pihak Tiongkok mendesak pihak AS untuk membetulkan
kesalahan dan tidak mengimplementasi RUU tersebut, dengan segera
menghentikan campur tangan terhadap urusan Hong Kong dan urusan dalam
negeri Tiongkok agar tidak membawa kerugian yang lebih besar terhadap
hubungan Tiongkok-AS dan kerja sama kedua negara di bidang-bidang
penting. Berkenaan dengan perbuatan salah pihak AS tersebut, pihak
Tiongkok pasti akan memberikan pembalasan dengan segala risiko yang
sepenuhnya dipikul oleh pihak AS.