“RUU” Terkait Hong Kong Justru Adalah Lelucon Politik

2019-11-29 10:10:32 http://indonesian.cri.cn/20191129/4c286517-4bba-fccf-c2a0-a1aafe6332e2.html

Pihak AS hari Rabu (27/11) menandatangani apa yang disebut “RUU HAM dan Demokrasi Hong Kong” sebagai undang-undang, secara terang-terangan mencampuri urusan Hong Kong, secara kasar mengintervensi urusan dalam negeri Tiongkok. RUU tersebut telah melanggar tuntutan rakyat, dapat dianggap sebagai sandiwara lelucon politik yang disutradarai oleh sebagian orang AS, maka ditentang tegas oleh pihak Tiongkok dan dikecam keras oleh masyarakat internasional.

Pertama, RUU AS itu dengan serius melanggar hukum internasional dan patokan hubungan internasional, tak berdasar menurut hukum. Hong Kong adalah daerah administrasi khusus Tiongkok, urusan Hong Kong semata-mata adalah urusan dalam negeri Tiongkok, AS tak berhak untuk mencela-cela.

Kedua, pihak AS meluncurkan apa yang disebut RUU terkait Hong Kong dengan alasan “demokrasi” dan“hak asasi manusia”, secara terang-terangan mendukung penjahat. Dengan bertolak dari intrik politik, AS mencoba mengekang perkembangan Tiongkok dengan menggunakan masalah Hong Kong, mengambil standar ganda, menghasut perusuh, perbuatan AS itu bukanlah membela demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan, melainkan menodai semangat-semangat tersebut.

Ketiga, apa yang disebut RUU pihak AS terkait Hong Kong itu telah merugikan kesejahteraan pendudukan Hong Kong. Sejak terjadinya kerusuhan RUU ekstradisi, perkembangan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Hong Kong mengalami dampak serius. Pada triwulan pertama tahun ini, produk domestik bruto (PDB) Hong Kong menurun -2,9% dibandingkan dengan masa sama tahun lalu, berbagai sektor antara lain komersial dan pariwisata mengalami kerugian berat. Perbuatan AS yang mendukung kejahatan dengan menggunakan apa yang disebut RUU terkait Hong Kong ternyata akan membangkitkan para warga, secara mendalam mengenal bahwa pencegahan kerusuhan dan pemulihan ketertiban adalah tugas Hong Kong yang paling mendesak sekarang ini.



 Kemlu Tiongkok Ajukan Persoalan Serius kepada Dubes AS

http://indonesian.cri.cn/20191128/1d23c739-b885-cdaa-6dda-b29875897154.html
2019-11-28 16:02:04

XINHUA: Wakil Menteri Luar Negeri Tiongkok Le Yucheng Kamis hari ini (28/11) memanggil Duta Besar AS untuk Tiongkok Terry Branstad dalam rangka mengajukan persoalan serius dan protes keras berkenaan dengan diratifikasinya RUU HAM dan Demokrasi Hong Kong sebagai UU AS.

Le Yucheng menunjukkan, perbuatan AS tersebut dengan serius mengintervensi urusan Hong Kong dan mengintervensi urusan dalam negeri Tiongkok, secara serius melanggar hukum internasional dan prinsip dasar hubungan internasional, hal ini ditentang tegas oleh pemerintah dan rakyat Tiongkok.

  Ia menekankan, pihak Tiongkok mendesak pihak AS untuk membetulkan kesalahan dan tidak mengimplementasi RUU tersebut, dengan segera menghentikan campur tangan terhadap urusan Hong Kong dan urusan dalam negeri Tiongkok agar tidak membawa kerugian yang lebih besar terhadap hubungan Tiongkok-AS dan kerja sama kedua negara di bidang-bidang penting. Berkenaan dengan perbuatan salah pihak AS tersebut, pihak Tiongkok pasti akan memberikan pembalasan dengan segala risiko yang sepenuhnya dipikul oleh pihak AS.


Kirim email ke