Tiongkok Desak AS Lepaskan Standar Ganda HAM

2019-12-01 15:13:51 http://indonesian.cri.cn/20191201/2056363c-ed8e-e112-4917-5edc8b0db5f8.html

Kantor Berita Xinhua kemarin (30/11) memuat artikel komentar yang berjudul “ Menasihati AS Melepaskan Standar Ganda HAM”. Artikel itu mengatakan, AS menandatangani Rancangan Undang-undang HAM dan Demokrasi Hong Kong, dengan HAM dan demokrasi sebagai alasan untuk mengintervensi kasar urusan internal Tiongkok, juga memberikan dukungan kepada perusuh Hong Kong saat pemerintah Hong Kong sedang berupaya menghentikan kekerasan dan memulihkan ketertiban, hal ini sekali lagi memperlihatkan kepada dunia sifat munafik dan standar ganda Hak Asasi Manusia (HAM) yang dipegang AS.

Artikel itu mengatakan, AS telah terbiasa menuding negara lain   atau secara sembarang mengenakan sanksi dengan HAM sebagai alasan, pada hal catatan HAM AS diri sendiri pun cukup jelek.

Di AS, tiap tahun terjadi  lebih dari 1,2 juta kasus kejahatan kriminal, lebih dari 17 ribu kasus pembunuhan dan 130 ribu kasus perkosa, disertai pula insiden tembak yang tak berhenti, selain itu diskriminasi ras pun terus merajalela. Catatan jelek itu telah dikritik umum di dunia internasional.

Catatan HAM AS di luar negeri pun cukup mengacaukan. Tahun-tahun terakhir ini, AS terus melancarkan aksi militer di luar negeri yang telah mendatangkan korban besar kepada rakyat tidak berdosa, sehingga menimbulkan kemarahan besar pemerintah dan negara lain. Pemerintah AS masih terus mengintervensi bahkan menggulingkan pemerintah negara lain melalui kekuatan militernya, secara sembarangan mengenakan sanksi kepada negara lain sehingga mendatangkan malapetaka HAM kepada rakyat negara lain.

Meskipun begini, sejumlah politikus AS tiap hari berbicara “HAM” dan terus menjalankan standar ganda HAM. Selama 70 tahun berdirinya RRT, rakyat Tiongkok telah memiliki hak dan kebebasan yang tiada taranya sepanjang sejarah dan usaha HAM Tiongkok pun mencapai prestasi luar biasa. Sejak kembalinya Hong Kong ke tanah air, sejumlah politik termasuk “Satu Negara Dua Sistem” ,”Pemerintahan Hong Kong oleh Warga Hong Kong” , ‘Otonomi Tinggi Hong Kong”telah dilaksanakan sepenuhnya, berbagai hak dan kebebasan warga Hong Kong dapat dijamin. Akan tetapi, sejumlah politikus AS menutup mata di depan prestasi itu dan terus memberikan dukungan kepada perusuh Hong Kong, sehingga mendatangkan risiko dan malapetaka kepada jiwa dan harta warta Hong Kong.

Maka pemerintah Tiongkok menasihati AS melepaskan standar ganda HAM  dan jangan selalu menuding orang lain dengan alasan HAM.


Kirim email ke