https://www.antaranews.com/berita/1192376/dua-jaksa-kejati-dki-diduga-lakukan-pemerasan-ditangkap

Dua jaksa Kejati DKI diduga lakukan pemerasan ditangkap

Selasa, 3 Desember 2019 22:44 WIB

Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Rasunan Said, Kuningan, Jakarta 
Selatan, Kamis (28/11/2019) (ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati DKI Jakarta)
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak dua oknum jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta 
ditangkap tim gabungan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Tim Jaksa Agung Muda 
Intelijen karena diduga melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan 
Perkapalan Koja Bahari (Persero).

Jaksa yang diamankan adalah Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM 
dan Kasubsi Tipikor dan TPPU Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh 
bidang Pengawasan. Apabila nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka 
akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung," ujar 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri dalam keterangannya di 
Jakarta, Selasa.

Selain dua oknum jaksa itu, seorang yang menjadi perantara dalam pemerasan, 
Cecep Hidayat, juga ditangkap pada Senin (2/120).

Cecep Hidayat yang terlebih dulu ditangkap, baru tim gabungan kemudian bergerak 
menangkap YRM dan FYP.

Ada pun mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf 
yang melapor, mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar yang diminta 
FYP. Ia menjadi saksi untuk kasus tersebut.

Uang itu untuk dugaan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan PT Dok dan 
Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus 
Kejati DKI.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2019


-- 
j.gedearka <[email protected]>

Kirim email ke