https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1865-saatnya-kpk-berubah

Saatnya KPK Berubah

Penulis: Media Indonesia Pada: Selasa 03 Desember 2019, 05:05 WIB Editorial MI
 

TIDAK lama lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki era baru. Semangat 
perubahan menjadi kemestian bagi siapa saja yang bekerja di KPK seiring dengan 
dimulainya perubahan besar dalam tubuh lembaga antirasuah itu.

KPK tak akan lagi seperti dulu. Kurang dari tiga pekan lagi KPK akan 
menanggalkan label sebagai lembaga superbodi yang selama 17 tahun sulit 
disentuh siapa pun. Mereka memang tetap menjadi lembaga super dalam memberantas 
korupsi, tetapi kini bisa diawasi.

Tonggak anyar bagi KPK akan dimulai pada 21 Desember nanti tatkala dilakukan 
pergantian komisioner sekaligus pelantikan organ baru, yakni dewan pengawas. 
Itulah amanah UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum 
yang baru bagi KPK.

Harus kita katakan, perubahan dalam diri KPK seperti yang diamanahkan UU No 19 
Tahun 2019 terbilang radikal. Keberadaan dewan pengawas hanyalah salah satunya. 
Eksistensi dewan pengawas di KPK pun amat krusial dengan kewenangan luar biasa, 
dari mengawasi dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK sampai 
memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan 
penggeledahan.

Masih banyak lagi perubahan lainnya. Pegawai KPK, misalnya, kini berstatus 
aparatur sipil negara atau ASN. Mereka juga tak lagi dilarang menghentikan 
penyidikan perkara.

Pada konteks itu, wajar jika proses perubahan di KPK tak mulus-mulus amat. Ada 
riak-riak penolakan. Ada pula gejolak internal hingga pengunduran diri sejumlah 
petinggi dan pegawai KPK.

Setidaknya tiga penasihat telah memastikan mengundurkan diri, yakni M Tsani 
Annafari, Sarwono Sutikno, dan Budi Santoso. Sedikitnya tiga pegawai KPK juga 
sudah mengundurkan diri. Sebelumnya tiga komisioner KPK pun menyatakan mundur, 
tetapi bak menjilat ludah sendiri, kemudian dibatalkan. Dalih mereka, UU yang 
baru hasil revisi memangkas banyak kewenangan dan mengebiri independensi 
sehingga tiada gunanya lagi bekerja di KPK.

Kita menghormati pandangan dan keputusan mereka. Lagi pula, jika tak 
mengundurkan diri, para penasihat KPK juga segera kehilangan jabatan karena UU 
yang baru meniadakan posisi dewan penasihat. Posisi mereka diganti dengan dewan 
pengawas yang berwenang mengawasi, bukan lagi sekadar menasihati KPK.

Pengunduran diri pegawai sangat lumrah terjadi di setiap organisasi. Bahkan, 
bukan kali ini saja, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku saban bulan 
meneken SK pengunduran diri pegawai dengan beragam alasan, dari ingin berkarier 
di institusi lain hingga hendak fokus menjadi ibu rumah tangga.

Pengunduran diri penasihat dan pegawai KPK memang bukan peristiwa luar biasa, 
tetapi pantang disikapi secara biasa. Paling tidak, hal itu memperlihatkan 
bahwa soliditas dan loyalitas di tubuh KPK tengah bermasalah. Artinya, 
konsolidasi mendesak dilakukan dan itulah tugas pertama yang mesti ditunaikan 
pimpinan yang baru nanti.


Jika soliditas dan loyalitas retak, KPK mustahil dapat sigap bergerak. Namun, 
bukan berarti pimpinan KPK boleh menyampingkan nilai-nilai yang digariskan 
dalam UU hasil revisi dalam upaya konsolidasi.

Kita memang tak ingin pengunduran diri pegawai KPK terus terjadi. Akan tetapi, 
kita lebih tidak menginginkan mesin KPK digerakkan orang-orang yang merasa 
benar sendiri dalam memerangi korupsi dan menolak patuh pada sistem ataupun 
landasan hukum yang sah.

KPK hanya bisa memasuki era baru jika seluruh personel yang mengawakinya punya 
semangat yang sama untuk berubah. Saatnya KPK menutup kisah lama sebagai 
lembaga superbodi yang alergi diawasi dan membuka lembaran anyar sebagai ujung 
tombak pemberantas korupsi yang lebih tertib hukum.







-- 
j.gedearka <[email protected]>



Kirim email ke