Jangan bilang pemerintahan yang pancasilais ini menjiplak litsusnya Orba. 
Enggaklah, pemerintahan kali ini cuma terpapar "Uyghurphobia".
😎
-


Kementerian Agama Mengharuskan Majelis Taklim Registrasi

03 Dec 2019, 14:24 WIB - Oleh: Newswire
Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan 
Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim tidak memberi 
sanksi bagi yang tidak melakukan registrasi.

"Dalam Pasal 6, sengaja kita gunakan diksi 'harus' bukan 'wajib'. Kata 'harus' 
sifatnya lebih ke administratif sedangkan 'wajib' berdampak sanksi," kata 
Zainut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2019).

Dengan begitu, dia menegaskan tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak 
mau mendaftar.

Untuk itu, Zainut meminta masyarakat tidak perlu resah dengan adanya PMA 
tentang Majelis Taklim. Alasannya semangat PMA adalah memfasilitasi layanan 
publik dan pengaturan basis data registrasi Kemenag.

Lewat skema itu, lanjut dia, masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk 
majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik.

Dia mengatakan terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama 
dalam melakukan koordinasi dan pembinaan.

Pembinaan itu, kata dia, adalah memberikan penyuluhan dan pembekalan materi 
dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, 
pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya.

"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. 
Untuk keperluan tersebut PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya," 
katanya.

Hal ini, kata dia, tentu perlu ada database Kemenag untuk mengetahui majelis 
taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wamenag mengatakan PMA tersebut bisa menjadi panduan masyarakat saat akan 
membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu persyaratan untuk mendirikan 
majelis taklim adalah jamaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 
orang.

"Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, 
semakin banyak jamaahnya tentu semakin baik," kata dia.

Selain soal jamaah, kata dia, persyaratan lainnya adalah ustadz, pengurus, 
sarana tempat/domisili dan materi. Semua dijelaskan dalam PMA sebagai pedoman 
publik.

Zainut mengatakan PMA itu arahnya memberikan fasilitas dan memudahkan 
koordinasi dalam pembinaan majelis taklim.

"Bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif tetapi justru untuk 
menguatkan peran, fungsi dan keberadaan majelis taklim," katanya.

Source: Antara

Editor: Miftahul Ulum




Kirim email ke