-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1867-hentikan-diskon-hukuman-bagi-koruptor

Hentikan Diskon Hukuman bagi Koruptor

Penulis: Media Indonesia Pada: Kamis 05 Desember 2019, 05:05 WIB Editorial MI
 

MAHKAMAH Agung (MA) pernah dikenal sebagai lembaga yang 'kejam' terhadap 
koruptor. Vonis-vonis hakim yang lembek terhadap pencuri uang negara di level 
pengadilan pertama dan banding dikoreksi di level kasasi. Hukuman ringan bagi 
koruptor di pengadilan tingkat pertama dan kedua diperberat di tingkat MA.

Vonis bagi koruptur tak hanya dikuatkan, tetapi juga ditambah satu, dua, tiga, 
atau empat tahun, bahkan digandakan bertahun-tahun. Efek jera bagi koruptor 
yang muncul pun menguat dan citra MA sebagai benteng terakhir keadilan di kala 
itu membubung.

Akan tetapi, era itu agaknya tengah berlalu. Di hari-hari terakhir ini kita 
menyaksikan MA seperti mulai berempati terhadap perilaku korupsi.

Alih-alih memperkuat vonis hukuman bagi koruptor di tingkat pertama dan tingkat 
banding, Majelis Hakim MA di level kasasi justru meringankan vonis hukuman dan 
bahkan memvonis bebas koruptor yang telah terbukti melakukan tindak pidana 
korupsi.

Dalam kasus penerimaan suap terkait dengan PLTU Riau-1, misalnya, Majelis Hakim 
MA, Selasa (3/12), mengurangi vonis hukuman sebanyak tiga tahun bagi terpidana 
kasus itu, Idrus Marham. Di level banding, Idrus divonis lima tahun penjara. 
Namun, Majelis Hakim MA yang terdiri atas Krisna Harahap, Abdul Latief, dan 
Suhadi dengan panitera pengganti Nursari Baktiana mendiskon hukuman bagi Idrus 
menjadi dua tahun penjara.

Padahal, Idrus sudah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp2,25 miliar 
dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kasus tersebut.

Sehari sebelumnya, bukan sekadar memberikan 'diskon' hukuman, MA bahkan 
membebaskan terdakwa kasus korupsi yang sudah divonis pidana penjara 8 tahun 
dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan di tingkat banding. Hal itu terjadi pada 
kasus korupsi terkait dengan investasi participating interest atas Blok Basker 
Manta Gummy Australia yang terjadi pada 2009 dengan terdakwa mantan Direktur 
Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan.

Kita menyesalkan, bahkan sangat menyesalkan, lahirnya vonis-vonis tersebut. 
Kita juga mempertanyakan, mengapa MA seperti sedang mengobral diskon 
besar-besaran hukuman bagi koruptor? Apa yang sejatinya tengah terjadi di tubuh 
benteng terakhir peradilan itu?

Benar bahwa vonis-vonis kasasi yang dilansir dalam dua kasus itu memiliki 
argumentasi hukum sendiri. Namun, kita melihat dalil-dalil ketiga hakim MA itu 
masih sangat debatable.

Basis yuridis bagi Majelis Hakim MA untuk menguatkan putusan di level banding 
pada kedua kasus di atas sejatinya jauh lebih kuat dan substantif. Apalagi, 
baik dalam peradilan tingkat pertama maupun banding, terdakwa dalam kedua kasus 
itu jelas dan tegas dinyatakan terbukti bersalah.

Karena itu, kita menilai vonis kasasi yang mendiskon hukuman bagi koruptor 
dalam kedua kasus tersebut sangat janggal. Apalagi, vonis itu dikeluarkan 
majelis hakim yang sama, beranggotakan tiga hakim agung yang sama pula, dan 
dirilis serta-merta dalam dua hari berturut-turut.

Janganlah kejanggalan ini dibiarkan karena akan menjadi preseden bagi lahirnya 
vonis-vonis ringan lain di masa mendatang.

Diskon hukuman bagi koruptor di level mana pun, apalagi MA, harus dihentikan. 
Efek jera bagi koruptor tidak boleh memudar dan semangat pemberantasan korupsi 
tidak boleh luntur.

Karena itu, Komisi Yudisial kita minta turun tangan mengusut kejanggalan vonis 
kasasi pada kedua kasus tersebut. Jangan sampai citra dan wibawa MA sebagai 
benteng terakhir yang ditakuti koruptor jebol gara-gara dua vonis itu.
 




Kirim email ke