Tangani Pidana Pemilu, Bawaslu Ingin Punya Wewenang seperti KPK
------------------------------------------------------------------------
....
<https://sp.beritasatu.com/politik/tangani-pidana-pemilu-bawaslu-ingin-punya-wewenang-seperti-kpk/589192/#>
Suara Pembaruan
Jumat, 06 Desember 2019 - 07:08
<https://sp.beritasatu.com/politik/tangani-pidana-pemilu-bawaslu-ingin-punya-wewenang-seperti-kpk/589192/#>
....
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022, Abhan.
*Jakarta, Beritasatu.com*- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Abhan menginginkan agar lembaganya memiliki kewenangan seperti yang
dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani tindak
pidana pemilu. Menurut Abhan, jika Bawaslu memiliki kewenangan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan seperti KPK, maka penegakan
hukum pidana pemilu akan efektif.
"Tentu itu yang kami harapkan memang kewenangan penyidikan dan
penuntutan ada di Bawaslu sehinga lembaga ini mempunyai penyidik dan
penuntut sendiri," ujar Abhan di sela-sela acara Konferensi Nasional
Pengawasan dan Penegakan Keadilan Pemilu di Grand Sahid Jaya, Jakarta,
Kamis (5/12/2019).
Abhan mengatakan penanganan tindak pidana pemilu saat ini dilakukan oleh
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdiri dari
Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Namun, kata Abhan, Sentra Gakkumdu ini
hanya menjadi forum dari institusi berbeda dengan masing-masing kepala.
"Ini (Sentra Gakkumdu) satu forum, tetapi kepalanya (berbeda-beda), jadi
tidak efektif. Kalau mau efektif, catatan kami di Sentra Gakkumdu, ya,
satu kepala saja, yaitu Bawaslu," terang dia.
Abhan membandingkan dengan keberadaan KPK yang menjadi lembaga mandiri
dalam menangani tindak pidana korupsi. Meskipun sebagian penyelidik dan
penyidik di institusi KPK berasal dari polisi, mereka tetap satu kepala,
yakni pimpinan KPK.
"Jadi, perintah sprindik-nya dari Bawaslu. KPK sprindik dari pimpinan
KPK. Kalau (sekarang) Gakkumdu, sprindik-nya dari Kapolri. Kalau Bawaslu
provinsi dari Kapolda. Bawaslu kabupaten/kota dari Kapolres," kata dia.
Lebih lanjut, Abhan mengatakan jika kewenangan Bawaslu diperluas seperti
KPK, maka Bawaslu bisa memperkuat sumber daya manusia dengan meminta
penyidik dari kepolisian. Namun, kata dia, penyidik yang diperbantukan
ke Bawaslu nantinya harus melepaskan jabatan di kepolisian
"Sementara ini, Gakkumdu, (polisi) hanya piket saja di kami. Karena
perintahnya tetap di polisi. Kami memminta penyidik dari polisi, namun
dia orang Bawaslu. Itu yang ideal," ujarnya.
Bawaslu, kata Abhan, bakal menjadikan perluasan kewenangan Bawaslu di
Sentra Gakkumdu sebagai salah usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu, meski keputusannya bergantung kepada para pembuat
undang-undang.
Sumber : Suara Pembaruan