-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://www.antaranews.com/berita/1197667/kpk-sebagai-negarawan-seharusnya-mekeng-penuhi-panggilan

KPK: Sebagai negarawan seharusnya Mekeng penuhi panggilan

Jumat, 6 Desember 2019 22:59 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Tidak ya, kami belum sampai ke sana karena proses itu belum penyidikan ya. Dia 
(Mekeng) masih sebagai saksi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut 
Situmorang menyatakan bahwa sebagai negarawan seharusnya anggota DPR RI dari 
Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng memenuhi panggilan penyidik KPK 
untuk diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi.

Mekeng dipanggil KPK, Jumat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan 
(SMT), pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal 
(BLEM) dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian 
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) 
di Kementerian ESDM.

Namun, Mekeng kembali tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. 
"Sebagai negarawan yang sadar hukum, ya sebaiknya memang harus datang," kata 
Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Terkait penjemputan paksa, Saut menyatakan lembaganya belum sampai pada rencana 
tersebut.

Baca juga: Marcus Mekeng tidak penuhi panggilan KPK tanpa keterangan

"Tidak ya, kami belum sampai ke sana karena proses itu belum penyidikan ya. Dia 
(Mekeng) masih sebagai saksi," ucap dia.

Sebelumnya, Mekeng sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan 
berbagai alasan masing-masing pada Rabu (11/9), Senin (16/9), Kamis (19/9), dan 
Selasa (8/10).

Diketahui, tersangka Samin Tan memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi 
VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak 
tersebut.

KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun 
sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Baca juga: KPK kembali panggil Melchias Marcus Mekeng

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan 
terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin 
Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah 
mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan 
diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari 
fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan 
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di 
Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan 
bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk 
menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi 
Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI..

Baca juga: Melchias Marcus Mekeng kembali tidak penuhi panggilan KPK

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada 
Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan 
melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 
2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Baca juga: KPK imbau saksi Melchias Marcus Mekeng penuhi panggilan

Baca juga: KPK kembali panggil anggota DPR Melchias Marcus Mekeng

Baca juga: Melchias Mekeng kembali tidak penuhi panggilan KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2019





Kirim email ke