Mendikbud sampaikan empat pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar"
Rabu, 11 Desember 2019 10:05 WIB
Mendikbud sampaikan empat pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar"
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (Foto Indriani)
Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi
Minimum dan Survei Karakter,
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Anwar Makarim, menyampaikan empat program pokok kebijakan pendidikan
“Merdeka Belajar” di Jakarta, Rabu.
Program tersebut meliputi perubahan pada Ujian Sekolah Berstandar
Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah
pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan presiden dan wakil presiden
dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," jelas Nadiem.
Untuk penyelenggaraan USBN pada 2020 akan diterapkan dengan ujian yang
diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk
menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis
atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti
portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
*Baca juga:Mantan Wamen minta Mendikbud Nadiem tetap gunakan kurikulum
2013
<https://www.antaranews.com/berita/1198587/mantan-wamen-minta-mendikbud-nadiem-tetap-gunakan-kurikulum-2013>*
Melalui hal itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil
belajar siswa. Untuk anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk
mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas
pembelajaran.
Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN
untuk terakhir kalinya.
“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi
Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar
menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika
(numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Mendikbud.
Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di
tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat
mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil
ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level
internasional seperti PISA dan TIMSS," kata dia.
*Baca juga:Kemendikbud benahi sistem penilaian siswa
<https://www.antaranews.com/berita/1192116/kemendikbud-benahi-sistem-penilaian-siswa>*
Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),
Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.
Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat,
menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP
terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
"Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru
memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses
pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup," tambahnya.
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap
menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk
mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen,
jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5
persen. Sedangkan untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 30 persen
lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah
zonasi,” ujar Mendikbud.
Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama
dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.
*Baca juga:Mendikbud tegaskan UN masih diselenggarakan pada 2020
<https://www.antaranews.com/berita/1187336/mendikbud-tegaskan-un-masih-diselenggarakan-pada-2020>*
Pewarta: Indriani
Editor: Hendra Agusta