Empat Gudang di Jakarta Ini Simpan Produk Ilegal Senilai Rp 53 M
Reporter:
Antara
Editor:
Ninis Chairunnisa
Rabu, 11 Desember 2019 10:06 WIB
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa barang bukti
saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda
Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Dalam kasus tersebut,
polisi menyita barang bukti berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan
hingga produk elektronik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W Petugas Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa barang bukti saat rilis kasus
penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya,
Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Dalam kasus tersebut, polisi
menyita barang bukti berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan hingga
produk elektronik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
*TEMPO.CO, Jakarta*- Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyita
puluhan ribuproduk ilegal <https://www.tempo.co/tag/rokok-ilegal>, mulai
dari kosmetik, obat tradisional hingga produk pangan dari empat gudang
di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan pada Senin malam, 9 Desember 2019.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan nilai ekonomi dari produk-produk
ilegal yang disita itu mencapai puluhan miliar. "Seluruhnya lebih dari
Rp53 miliar," kata dia, Selasa, 10 Desember 2019.
Adapun dari empat gudang itu, BPOM menyita 127.281 barang sitaan yang
terdiri atas 43.071 produk kosmetik ilegal senilai Rp 17,17 miliar,
58.355 obat tradisional ilegal senilai Rp 27,98 miliar dan 14.533 produk
pangan olahan ilegal senilai Rp 7,21 miliar.
Barang yang disita itu terdiri atas 44 varian yang meliputi 29 item
produk kosmetik ilegal, 12 item produk obat tradisional ilegal dan tiga
item produk pangan olahan ilegal.
Produk kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita petugas antara lain
Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair dan Vita Micrite 3D All
Use.
Sementara itu, obat tradisional ilegal yang disita petugas antara lain
Detoxic, Resize Gel dan Hero Active. Sedangkan pproduk pangan olahan
ilegal yang disita antara lain Slim Mix Collagen 168 gram, Choco mia,
dan Black Latte 100 gram.
Penny mengatakan pelaku dalam perkara ini diduga melakukan kejahatan
terkait peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan
menggunakan saluran perniagaan elektronik PT 2WTRADE dan layanan PT
Boxme Fulfillment Centre. "Sesuai perjanjian kerja sama, PT Boxme
Fulfillment Centre menerima pesanan barang dari PT 2WTRADE, PT
Globalindo Kosmetika Internasional dan PT Digital Commerce Indonesia,"
kata dia.
Dalam perjanjian tersebut, menurut Penny, PT Boxme menerima dan
membungkus barang sesuai pesanan lalu mengirim barang ke pembeli melalui
jasa pengiriman atau kurir.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Penny mengatakan pihaknya telah memeriksa setidaknya 10
orang saksi terkait temuan itu "Kami terus melakukan pendalaman untuk
menemukan aktor intelektual di balik kejahatan peredaran obat dan
makanan ilegal ini," kata dia.
Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, Penny mengatakan para
tersangka terkaitproduk ilegal
<https://www.tempo.co/tag/rokok-ilegal>itu dapat dijerat dengan Pasal
197 Undang-Undang tentang Kesehatan juncto pasal 62 ayat 1 juncto pasal
8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
juncto Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan. Menurut ketentuan itu, setiap orang yang dengan sengaja
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan
yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.