Kalau ex narapida dibolehkan untuk ikut pilkada, banyak resikonya, karena
sebelumnya dia korupsi dengan adanya pelemahan UU korupsi dan pengalamannya
di masa lalu maka dia bisa korupsi lebih hebat lagi. hehehehehe

On Thu, Dec 12, 2019 at 5:15 PM 'j.gedearka' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> wrote:

>
>
>
>
> --
> j.gedearka <[email protected]>
>
>
> https://www.antaranews.com/berita/1206900/pemerintah-sambut-baik-putusan-mk-soal-mantan-napi-korupsi
>
> Pemerintah sambut baik putusan MK soal mantan napi korupsi
>
> Kamis, 12 Desember 2019 23:04 WIB
>
> Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)
> Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi
> (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10
> Tahun 2016 tentang Pilkada terkait syarat mantan terpidana perkara korupsi
> maju dalam Pilkada.
>
> "Pemerintah menyambut baik putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang
> mengabulkan permohonan para pemohon dengan merujuk pada pertimbangan hukum
> Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2019," ujar Juru Bicara
> Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA,
> Kamis.
>
> Uji materi tersebut diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan
> Perkumpulan untuk Pemilu dam Demokrasi (Perludem).
>
> Adapun MK dalam putusannya menyatakan bahwa mantan narapidana harus
> menunggu jeda waktu Iima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan
> mengumumkan mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri
> sebagai gubernur, bupati atau wali kota.
>
> Fadjroel mengatakan keputusan MK tersebut dapat memberikan nilai positif
> bagi proses perkembangan demokrasi Pancasila.
>
> Adanya jeda waktu selama lima tahun itu dapat mengurangi ataupun membatasi
> kandidat dengan rekam jejak mantan terpidana, termasuk mantan terpidana
> kasus korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.
>
> "Sehingga rakyat benar-benar mendapatkan pimpinan daerah yang bersih dan
> berprestasi agar lahir kesejahteraan rakyat untuk Indonesia Maju," ucap
> Fadjroel.
>
> Baca juga: Pemerintah hargai putusan MK soal pengampunan pajak
>
> Pewarta: Fathur Rochman
> Editor: Yuniardi Ferdinand
> COPYRIGHT © ANTARA 2019
>
> 
>

Kirim email ke