-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://www.antaranews.com/berita/1206900/pemerintah-sambut-baik-putusan-mk-soal-mantan-napi-korupsi

Pemerintah sambut baik putusan MK soal mantan napi korupsi

Kamis, 12 Desember 2019 23:04 WIB

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 
yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 
2016 tentang Pilkada terkait syarat mantan terpidana perkara korupsi maju dalam 
Pilkada.

"Pemerintah menyambut baik putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan 
permohonan para pemohon dengan merujuk pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah 
Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2019," ujar Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman 
dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Kamis.

Uji materi tersebut diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan 
Perkumpulan untuk Pemilu dam Demokrasi (Perludem).

Adapun MK dalam putusannya menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu 
jeda waktu Iima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan 
mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, 
bupati atau wali kota.

Fadjroel mengatakan keputusan MK tersebut dapat memberikan nilai positif bagi 
proses perkembangan demokrasi Pancasila.

Adanya jeda waktu selama lima tahun itu dapat mengurangi ataupun membatasi 
kandidat dengan rekam jejak mantan terpidana, termasuk mantan terpidana kasus 
korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.

"Sehingga rakyat benar-benar mendapatkan pimpinan daerah yang bersih dan 
berprestasi agar lahir kesejahteraan rakyat untuk Indonesia Maju," ucap 
Fadjroel.

Baca juga: Pemerintah hargai putusan MK soal pengampunan pajak

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Yuniardi Ferdinand
COPYRIGHT © ANTARA 2019





Kirim email ke