-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1877-tolak-ekspor-benih-lobster

Tolak Ekspor Benih Lobster

Penulis: Media Indonesia Pada: Selasa 17 Desember 2019, 05:00 WIB Editorial MI
 

GANTI menteri, ganti kebijakan. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 
akan merevisi berbagai aturan yang disebutnya memberatkan pelaku usaha 
perikanan. Salah satu aturan yang akan dicabut ialah larangan mengekspor benih 
lobster.

Larangan mengekspor benih lobster teruang dalam Peraturan Menteri  Kelautan dan 
Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran 
Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara RI. Aturan itu diterbitkan 
Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Rencana untuk merevisi aturan itu disampaikan Edhy dalam rapat kerja dengan 
Komisi IV DPR pada 6 Desember. Rencana membuka kembali keran ekspor benih 
lobster menuai pro dan kontra publik.

Salah satu alasan yang dipakai politikus Partai Gerindra untuk membuka keran 
ekspor benih lobster ialah maraknya ekspor benih lobster ilegal. Ia pun 
menyimpulkan, jika sekaligus saja ekspor dilegalkan, nilai jual benih ilegal 
akan turun.

Harus tegas dikatakan bahwa kesimpulan macam itu tergesa-gesa, tidak punya 
basis argumentasi yang kuat. Ketika teori matematik sederhana itu dijadikan 
dasar kebijakan nasional, petakalah kita sebagai bangsa. Besok hari, bisa-bisa 
ada pejabat yang membuat usulan pelegalan narkoba untuk mengatasi maraknya 
penyelundupan narkoba.

Setelah meluncurkan alasan ajaib itu, Edhy pun mengemukakan alasan karena belum 
adanya fasilitas pembesaran lobster di Tanah Air. Maka, sembari menunggu 
fasilitas itu ada, izin ekspor benih losbter bisa dibuka demi meningkatkan 
ekonomi nelayan.

Alasan itu justru menggenapkan lelucon di balik rencana ekspor benih lobster. 
Pertama, seperti yang juga dipaparkan Susi Pudjiastuti, alam bahkan sudah 
menyediakan gratis fasilitas pembesaran lobster bagi bangsa kita. Yang 
diperlukan hanyalah kesabaran.

Justru ketika sekarang benih lobster ingin berbondong-bondong diekspor, bisa 
jadi nanti saat fasilitas pembesaran jadi, sudah tidak ada pasokan benih.

Kita harus ingat, overfishing sudah jamak terjadi. Penangkapan berlebih untuk 
komoditas tuna saja sudah mengancam kepunahan populasinya di perairan kita. 
Lantas bagaimana Menteri Edhy bisa memastikan hal sama tidak akan terjadi untuk 
benih lobster? Terlebih nelayan sendiri sudah mengatakan bahwa komoditas itu 
sudah berharga fantastis, yakni Rp139 ribu per satu benih, sudah susah dicari.

Dengan alasan-alasan yang mudah dipatahkan ini, sangat jelas bahwa usulan Edhy 
harus ditentang. Bahkan, jika ia mengeluarkan aturan yang mencabut Permen 
56/2016, aturan baru itu harus digugat. Kita pun mendesak Presiden Joko Widodo 
untuk turun tangan.

Presiden Jokowi pantas turun tangan karena pembukaan keran ekspor benih lobster 
itu akan sangat merugikan pendapatan negara. Bayangkan saja, satu lobster 
mutiara dewasa (mulai usia 6 bulan) sedikitnya berharga Rp970 ribu.

Tidak mengherankan jika Susi dalam salah satu unggahannya di media sosial 
menyebut, jika satu paket benih lobster tetap dipelihara, nilainya setara 600 
Brompton atau 20 motor Harley.

Artinya hanya dengan bersabar sekitar 4 bulan, pendapatan nelayan bisa berkali 
lipat. Dengan begitu, melegalkan ekspor benih lobster sama sekali bukan 
menolong nelayan. Justru menjerumuskan mereka pada kerugian dan menguras sumber 
daya kita.

Tidak hanya menentang, kita pun pantas mempertanyakan maksud lain dari rencana 
kebijakan baru itu. Apalagi, dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi 
Keuangan (PPATK) terungkap bahwa nilai bisnis penyelundupan benih lobster 
sangat fantastis.

PPATK menyebut aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai 
Rp300 miliar-Rp900 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan untuk mendanai 
pengepul dalam negeri dan membeli benih tangkapan nelayan lokal. Awal Desember 
ini, di Jawa Timur juga baru terungkap penyelundupan benih losbter bernilai 
Rp1,5 miliar.

Jangan sampai ada anggapan bahwa mengizinkan ekspor benih lobster hanya untuk 
melegalkan praktik penyelundupan. Karena itu, perlu pertimbangan matang sebelum 
membuka keran ekspor benih lobster.

 






Kirim email ke