Presiden Jokowi sebut nama-nama usulan anggota Dewan Pengawas KPK
Rabu, 18 Desember 2019 08:27 WIB
Presiden Jokowi sebut nama-nama usulan anggota Dewan Pengawas KPK
Presiden Joko Widodo dalam diskusi dengan wartaran di Balikpapan, Rabu
(18/12). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Balikpapan (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyebutkan sejumlah nama
yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK mulai dari
Taufiequerachman Ruki hingga hakim Albertina Ho.
"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan
karena kan hanya 5, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK,
ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata
Presiden Jokowi dalam diskusi dengan wartawan di Balikpapan, Rabu.
*Baca juga:PPP sarankan Dewas KPK tidak diisi kalangan politisi
<https://www.antaranews.com/berita/1213224/ppp-sarankan-dewas-kpk-tidak-diisi-kalangan-politisi>
Baca juga:Lili Pintauli harap Dewas KPK dukung program kerja pimpinan
baru
<https://www.antaranews.com/berita/1212836/lili-pintauli-harap-dewas-kpk-dukung-program-kerja-pimpinan-baru>*
Lima orang anggota Dewas KPK rencananya akan dilantik bersama dengan
lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada 20 Desember 2019.
"Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo,
saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," tambah Presiden sambil
menambahkan nama Ketua KPK jilid 1 Taufiequerachman Ruki juga diusulkan
sebagai calon anggota Dewan Pengawas.
Presiden memastikan bahwa orang-orang yang terpilih sebagai Dewan
Pengawas adalah orang-orang yang baik.
"Saya kira itu namanya ya nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas
nama-namanya nama yang baik lah, saya memastikan nama yang baik," tegas
Presiden.
Mengenai calon dari jaksa dan ekonom, Presiden belum mau menyebutkan
nama-nama mereka.
"Jaksa siapa ya, ada jaksa yang tidak aktif lagi (pensiun) kelihatannya,
kalau ekonom masuk biar seimbang, (anggota dewan pengawas) pasti
baik-baiklah," tambah Presiden.
Presiden mengaku masih akan terus menyaring usulan nama-nama tersebut
sampai Kamis (19/12).
"Jumat (20/12) dilantik, Kamis kan sudah tahu, ini terus disaring,"
ungkap Presiden.
*Baca juga:Presiden tak mau keliru pilih Dewas KPK
<https://www.antaranews.com/berita/1207863/presiden-tak-mau-keliru-pilih-dewas-kpk>
Baca juga:ICW tolak seluruh konsep Dewan Pengawas KPK
<https://www.antaranews.com/berita/1205748/icw-tolak-seluruh-konsep-dewan-pengawas-kpk>*
Presiden kembali menegaskan bahwa nama-nama tersebut belum final dan
masih akan dibahas kembali.
Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus
suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dikenal gigih dan tegas dalam menyidangkan perkara. Saat ini
Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Sedangkan Artidjo Alkostar adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah
Agung. Ia mendapat banyak sorotan atas keputusan memperberat vonis
terdakwa kasus korupsi, Artidjo sudah pensiun pada Maret 2018.
Semantara Taufiequrachman Ruki adalah Ketua KPK periode 2003-2007 dan
pelaksana tugas ketua KPK 2015 yang merupakan lulusan terbaik Akademi
kepolisian (Akpol) 1971.
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas
dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan,
penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan
pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan
pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat
mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan
Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK
menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya
ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana
dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F,
dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono