Penyelundupan Mobil Mewah, Negara Dirugikan Rp 631,9 Miliar
Reporter:
Caesar Akbar
Editor:
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 18 Desember 2019 08:52 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat memberikan keterangan pers
di Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru
Pambudi saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin, 14
Oktober 2019.
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan
Heru Pambudi mengatakan potensi kerugian negara daripenyelundupan
mobil<https://bisnis.tempo.co/read/1284921/soal-penyelundupan-mobil-mewah-menhub-modusnya-sangat-licik>mewah
<https://bisnis.tempo.co/read/1284921/soal-penyelundupan-mobil-mewah-menhub-modusnya-sangat-licik>dan
motor mewah bisa mencapai dua kali lipat dari nilai kendaraan. "Jadi
kalikan dua saja (dari harganya) karena potensi perpajakannya, baik bea
masuk dan pajak impor itu total bisa dua kali lipat dari nilainya," ujar
dia di Pelabuhan Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 17
Desember 2019.
Rinciannya, kata Heru, setiap pengimpor kendaraan mewah akan dikenai bea
masuk sebesar 40-50 persen. Belum lagi, importir juga mesti membayar
Pajak Penjualan atas Barang Mewah alias PPnBM 125 persen, Pajak
Penghasilan atau PPh 2,5-7,5 persen, kemudian PPN 10 persen. "Sehingga
kira-kira bisa 200 persen lah, dua kali lipat."
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jajarannya
menggagalkan penyelundupan 91 mobil mewah dan 3.956 motor mewah
sepanjang 2016-2019 di seluruh titik di Indonesia. Adapun perkiraan
nilai untuk mobil, total adalah Rp 315,99 miliar dan motor senilai Rp
13,71 miliar. Jadi khusus untuk nilai potensi kerugian negara akibat
penyelundupan mobil mewah mencapai Rp 631,9 miliar.
Apabila dilihat untuk masing-masing kendaraan, jumlah 91 unit mobil
mewah itu diselundupkan pada rentang 2018 dan 2019. Pada 2018, Bea Cukai
mengungkap penyelundupan 7 mobil dalam 5 kasus. Sementara pada 2019, ada
84 mobil dalam 57 kasus.
"Sedangkan jumlah motor tadi kasusnya hanya 22 tapi jumlah motor yang
diselundupkan 3.956 total seluruh Indonesia," ujar Sri Mulyani. Adapun
jumlah penyelundupan terbanyak terjadi pada tahun 2019 dengan 2.693 motor.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan bersama dengan Kepolisian,TNI, dan
Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke
Indonesia. Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 Direktorat Jenderal Bea
Cukai Kementerian Keuangan membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil
dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit
motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh
Bea Cukai Tanjung Priok. Adapun perkiraan total nilai barang mencapai
kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang
lebih Rp48 miliar.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus
penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai
dengan isi sebenarnya. Ia berujar berdasarkan informasi masyarakat yang
ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest,
dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat
keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang
diberitahukan.
Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co
scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor
berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan
pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini, kataSri Mulyani
<https://www.tempo.co/tag/sri-mulyani>, adalah importasi kendaraan
tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang
mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan
berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah
dari negara Singapura dan Jepang.