Bung Chan,

Bisa Bung kepada saya.

Kamshia - sheshe sebelumnya.
Sunny Boy

On Wed, Dec 18, 2019 at 11:33 AM ChanCT [email protected] [GELORA45] <
[email protected]> wrote:

>
>
> *Bagi kw2 yang ingin mendengarkan video Ustad Yasir bisa saya kirim lewat
> japri, tidak bisa masuk di yahoogroups.*
>
>
> -------- Forwarded Message --------
> Date: Wed, 18 Dec 2019 14:41:47 +0800
>
>
>
>
>
>
> *Tanggapan atas video Ustadz Yasir dari Osa Kurniawan Ilham*
> (pecinta sejarah, periset sejarah independen, penulis buku sejarah,
> insinyur Teknik Fisika)
> Bersama dengan KRMT Daradjadi, Osa sudah menulis buku PEJAMBON 1945 yang
> berisi kupasan atas apa yang terjadi di dalam sidang BPUPK dan PPKI
>
> May 7, 2009  ·
>
> *PRIBUMI, NON PRIBUMI, INDONESIA*...(1/2)
>
> Hari ini saya mendapatkan kiriman dari seorang sejarawan yang sangat saya
> hormati. Sebuah cuplikan video yang ternyata berasal dari youtube berisikan
> ceramah tanggal 22 Oktober 2017 di Yogyakarta. Saya tidak akan
> menyebarluaskan video tersebut, tetapi Anda bisa mencarinya sendiri di
> Youtube dengan kata kunci "Pribumi dan Sistem Islam Nusantara".
>
> Materi ceramahnya menurut saya perlu dikritisi. Dia mengaku memiliki arsip
> dan dokumen sidang BPUPK yang menunjukkan bahwa orang Tionghoa menolak
> untuk menjadi WARGA NEGARA INDONESIA. Tampaknya dokumen yang dia punyai
> sama dengan dokumen yang saya punyai juga, yang saya pakai sebagai rujukan
> menulis buku PEJAMBON 1945, tetapi isi kepala dan isi hati yang berbeda
> bisa membuat kesimpulan yang berbeda pula walaupun sumber rujukannya
> sebenarnya sama. :-).
> Postingan ini bermaksud menanggapi materi tersebut untuk memberikan
> keseimbangan informasi.
>
> Materi ceramah mulai menit 2:32:
> "Kenapa Tionghoa disebut Non-Pri? Karena mereka kaum Tionghoa diwakili
> oleh golongan Partai Tionghoa Indonesia menyatakan, "Kami orang Tionghoa
> tidak mengenal akan bangsa. Hati orang Tionghoa seluas Sungai Yangtse,
> sungai yang paling luas di seluruh muka bumi, maka bagi kami tidak ada yang
> namanya bangsa. Sekiranya bangsa ini merdeka kami akan menjadi warga
> negara, tapi tidak menjadi bangsa Indonesia. Dan karena ikatan kami dengan
> negeri leluhur secara budaya masih sangat kuat maka ijinkan kami
> mengikatkan diri dengan negeri leluhur itu. maka perkenankan kami memiliki
> dua kewarganegaraan".
>
> TANGGAPAN SAYA:
> Tampaknya ceramah tersebut merujuk pada pidato Liem Koen Hian pada sidang
> BPUPK tanggal 31 Mei 1945. saya tuliskan di bawah ini secara lebih lengkap
> laporan notulis pidato tersebut supaya dapat gambaran yang lebih utuh.
>
> "Dasarnya berbagai-bagai dasar negara yang merdeka ialah hati manusia.
> Jika hati baik, pikiran pun baik dan melahirkan buah yang baik, yaitu
> aturan-aturan yang baik akibatnya untuk orang banyak. Hati yang baik yaitu
> hati yang jujur dan cinta semua orang sebagai bangsanya "yaitu bangsa
> manusia". Orang demikian bisa atur beres keluarganya, rumah tangganya dan
> selanjutnya negerinya dan dapat mendatangkan perdamaian dunia serta
> persaudaraan dari sekalian bangsa Indoensia.
>
> Hatinya bangsa Tionghoa sebesar sungai Yangtse, yaitu sungai yang paling
> besar di dalam dunia. Sebab dari itu pikiran dari pujangga-pujangga
> Tionghoa melangkah jauh dari batas negerinya melingkupi seantero dunia dan
> sekalian bangsa menausia. Tidak mengenal negeri, melingkupi negeri atau
> bangsa-bangsa, tetapi satu negeri dunia dan satu bangsa manusia. Buah 2000
> pikiran pujangga-pujangga ini ada wujudnya: lebih dari 2000 tahun bangsa
> apa saja masuk di Tiongkok diterima dengan segala senang hati dan dianggap
> serta diperlakukan sebagai bangsa sendiri. Satu contoh lagi banyak orang
> Tionghoa beli anak orang Indonesia dan dibawa pulang ke Tiongkok. Banyak
> diantaranya kembali lagi sebagai orang Tionghoa totok.
>
> Orang Tionghoa tahu betul Tionghoa cuma kenal satu bangsa saja, bangsa
> manusia, punya berbagai-bagai aliran pikiran dan kepercayaan bisa hidup
> damai dan rukun di Tiongkok. +15 tahun yang lalu, di Tiongkok ada +/- 70
> milyun orang yang beragama Islam, hingga bisa dikatakan bahwa Tiongkok
> adalah negeri Islam yang paling besar. Juga agama Kristen bisa hidup damai
> di sebelah lain-lain agama yang sudah ada lama di Tiongkok.
>
> Partai Tionghoa Indonesia bermaksud supaya peranakan Tionghoa turut
> berjuang di sebelahnya bangsa Indoensia, untuk kemerdekaan Indonesia 10
> tahun yang lalu hal ini dibicarakan di gedung ini. Sekarang saya dapat
> kesempatan memperingati cita-cita ini."
>
> Dalam konteks apa Liem Koen Hian menyampaikan pidatonya ini?
> Untuk menjawab pertanyaan dari Ketua BPUPK, dr Radjiman Wediodiningrat
> tanggal 29 Mei 1945 yaitu : ”Kita akan mendirikan suatu negara yang
> merdeka. …..lalu apa yang menjadi dasar dari negara tersebut ?”.
>
> Jadi pidato Liem Koen Hian tersebut adalah penjabaran idenya mengenai
> dasar negara Indonesia kelak, bukan sedang membicarakan masalah apakah
> Tionghoa mau menjadi warga negara Indonesia atau tidak.
>
> Soekarno dalam pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 juga sempat salah
> memahami jalan pikiran Liem Koen Hian tersebut, tetapi kemudian ia meminta
> maaf setelah mengetahui jawaban Liem Koen Hian bahwa ia menyetujui dasar
> kebangsaan.
>
> Mengenai soal benarkah orang Tionghoa menolak menjadi bangsa Indonesia
> seperti yang dikatakan penceramah tersebut, saya bisa memastikan bahwa
> pernyataan tersebut tidak benar.
>
> Sejak tahun 1900-an sampai tahun 1945, berkembang 3 aliran ideologi orang
> Tionghoa di Hindia Belanda:
> 1. Golongan Sin Po yang menjadikan Tiongkok sebagai negaranya dan tidak
> mau menjadi warga negara Hindia Belanda.
> 2. Golongan Cung Hwa Hui yang mendukung Belanda dan memilih menjadi warga
> negara Hindia Belanda.
> 3. Golongan Partai Tionghoa Indonesia, didirikan oleh Liem Koen Hian di
> Surabaya tanggal 25 September 1932, yang memilih menjadi warga negara
> Indonesia merdeka.
>
> Hal yang mirip dengan situasi di atas juga terjadi di golongan Arab.
> Sahabat baik Liem Koen Hian, AR Baswedan, tanggal 4 Oktober 1934 mengikuti
> langkah sohibnya dengan mendirikan Persatuan Arab Indonesia, karena banyak
> golongan Arab yang masih merasa terpisah dari orang Indonesia lainnya.
>
> Pembicaraan khusus tentang warga negara baru terjadi pada sidang BPUPK
> tanggal 11 Juli 1945. Liem Koen Hian konsisten dengan sikapnya untuk
> menjadikan orang Tionghoa sebagai warga negara Indonesia. Tanggal 11 Juli
> 1945, Liem Koen Hian menegaskan permintaannya:
>
> “Dokter Soen Yat Sen membicarakan pentingnya nasionalisme atau perasaan
> kebangsaan buat bangsa Tionghoa karena sikap bangsa Tionghoa terhadap
> imperialisme barat kelihatannya lemah sekali. Karena itulah dokter Soen Yat
> Sen merasa perlu mengobarkan perasaan Tionghoa di Tiongkok. Akan tetapi
> buat kita, orang Tionghoa dan turunan Tionghoa yang tinggal di luar negara
> keadaan itu sudah lain lagi, tidak bisa disamakan dengan keadaan itu. Kita
> tetap memegang azas yang sudah dipuja beribu tahun oleh pujangga dan rakyat
> Tionghoa di Tiongkok yaitu bahwa bangsa Tionghoa tidak mengenal
> bangsa-bangsa.
>
> Tetapi buat kita yang menjadi turunan Tionghoa di luar negara, hal itu
> gampang. Kita orang bekerja guna negara di mana kita orang dilahirkan dan
> menjadi besar. Buat kita dari Partai Tionghoa Indonesia tidak ada soal
> lagi. Kita orang rakyat dari negeri ini. Kita orang bersedia membantu apa
> yang kita bisa untuk kebesaran negeri ini. Sekarang tinggal terserah
> lain-lain peranakan Tionghoa yang tidak terikat dengan Partai Tionghoa
> Indonesia.... Saya bisa kasih tahu di sini dengan girang, baik di Bandung,
> maupun di Malang dan di Surabaya kita orang dapat persetujuan 100%, malah
> di Malang dan Surabaya pemuka-pemuka yang hadir dalam Kondakai itu, di
> penghabisan tempat minta supaya disampaikan kepada badan penyelidik, supaya
> di waktu mengadakan hukum dasar Indonesia bisa-bisanya LEBIH BAIK
> DITETAPKAN SAJA BAHWA SEMUA ORANG TIONGHOA DI TANAH JAWA MENJADI RAKYAT
> INDONESIA.”
>
> Jadi tidak benar pernyataan penceramah tersebut bahwa orang Tionghoa
> menolak menjadi warga negara Indonesia. Liem Koen Hian mewakili Partai
> Tionghoa Indonesia malah mengusulkan supaya secara otomatis orang Tionghoa
> menjadi Warga Negara Indonesia.
>
> Sumber:
> 1. Kusuma, A. B. 2009. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Depok: Badan
> Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
> 2. Daradjadi Gondodiprojo & Osa Kurniawan Ilham. 2018. Pejambon 1945:
> Konsensus Agung Para Pendiri Bangsa. Solo: Penerbit Puspawedha.
>
> 
>

Kirim email ke