Bung Chan, Bisa Bung kepada saya.
Kamshia - sheshe sebelumnya. Sunny Boy On Wed, Dec 18, 2019 at 11:33 AM ChanCT [email protected] [GELORA45] < [email protected]> wrote: > > > *Bagi kw2 yang ingin mendengarkan video Ustad Yasir bisa saya kirim lewat > japri, tidak bisa masuk di yahoogroups.* > > > -------- Forwarded Message -------- > Date: Wed, 18 Dec 2019 14:41:47 +0800 > > > > > > > *Tanggapan atas video Ustadz Yasir dari Osa Kurniawan Ilham* > (pecinta sejarah, periset sejarah independen, penulis buku sejarah, > insinyur Teknik Fisika) > Bersama dengan KRMT Daradjadi, Osa sudah menulis buku PEJAMBON 1945 yang > berisi kupasan atas apa yang terjadi di dalam sidang BPUPK dan PPKI > > May 7, 2009 · > > *PRIBUMI, NON PRIBUMI, INDONESIA*...(1/2) > > Hari ini saya mendapatkan kiriman dari seorang sejarawan yang sangat saya > hormati. Sebuah cuplikan video yang ternyata berasal dari youtube berisikan > ceramah tanggal 22 Oktober 2017 di Yogyakarta. Saya tidak akan > menyebarluaskan video tersebut, tetapi Anda bisa mencarinya sendiri di > Youtube dengan kata kunci "Pribumi dan Sistem Islam Nusantara". > > Materi ceramahnya menurut saya perlu dikritisi. Dia mengaku memiliki arsip > dan dokumen sidang BPUPK yang menunjukkan bahwa orang Tionghoa menolak > untuk menjadi WARGA NEGARA INDONESIA. Tampaknya dokumen yang dia punyai > sama dengan dokumen yang saya punyai juga, yang saya pakai sebagai rujukan > menulis buku PEJAMBON 1945, tetapi isi kepala dan isi hati yang berbeda > bisa membuat kesimpulan yang berbeda pula walaupun sumber rujukannya > sebenarnya sama. :-). > Postingan ini bermaksud menanggapi materi tersebut untuk memberikan > keseimbangan informasi. > > Materi ceramah mulai menit 2:32: > "Kenapa Tionghoa disebut Non-Pri? Karena mereka kaum Tionghoa diwakili > oleh golongan Partai Tionghoa Indonesia menyatakan, "Kami orang Tionghoa > tidak mengenal akan bangsa. Hati orang Tionghoa seluas Sungai Yangtse, > sungai yang paling luas di seluruh muka bumi, maka bagi kami tidak ada yang > namanya bangsa. Sekiranya bangsa ini merdeka kami akan menjadi warga > negara, tapi tidak menjadi bangsa Indonesia. Dan karena ikatan kami dengan > negeri leluhur secara budaya masih sangat kuat maka ijinkan kami > mengikatkan diri dengan negeri leluhur itu. maka perkenankan kami memiliki > dua kewarganegaraan". > > TANGGAPAN SAYA: > Tampaknya ceramah tersebut merujuk pada pidato Liem Koen Hian pada sidang > BPUPK tanggal 31 Mei 1945. saya tuliskan di bawah ini secara lebih lengkap > laporan notulis pidato tersebut supaya dapat gambaran yang lebih utuh. > > "Dasarnya berbagai-bagai dasar negara yang merdeka ialah hati manusia. > Jika hati baik, pikiran pun baik dan melahirkan buah yang baik, yaitu > aturan-aturan yang baik akibatnya untuk orang banyak. Hati yang baik yaitu > hati yang jujur dan cinta semua orang sebagai bangsanya "yaitu bangsa > manusia". Orang demikian bisa atur beres keluarganya, rumah tangganya dan > selanjutnya negerinya dan dapat mendatangkan perdamaian dunia serta > persaudaraan dari sekalian bangsa Indoensia. > > Hatinya bangsa Tionghoa sebesar sungai Yangtse, yaitu sungai yang paling > besar di dalam dunia. Sebab dari itu pikiran dari pujangga-pujangga > Tionghoa melangkah jauh dari batas negerinya melingkupi seantero dunia dan > sekalian bangsa menausia. Tidak mengenal negeri, melingkupi negeri atau > bangsa-bangsa, tetapi satu negeri dunia dan satu bangsa manusia. Buah 2000 > pikiran pujangga-pujangga ini ada wujudnya: lebih dari 2000 tahun bangsa > apa saja masuk di Tiongkok diterima dengan segala senang hati dan dianggap > serta diperlakukan sebagai bangsa sendiri. Satu contoh lagi banyak orang > Tionghoa beli anak orang Indonesia dan dibawa pulang ke Tiongkok. Banyak > diantaranya kembali lagi sebagai orang Tionghoa totok. > > Orang Tionghoa tahu betul Tionghoa cuma kenal satu bangsa saja, bangsa > manusia, punya berbagai-bagai aliran pikiran dan kepercayaan bisa hidup > damai dan rukun di Tiongkok. +15 tahun yang lalu, di Tiongkok ada +/- 70 > milyun orang yang beragama Islam, hingga bisa dikatakan bahwa Tiongkok > adalah negeri Islam yang paling besar. Juga agama Kristen bisa hidup damai > di sebelah lain-lain agama yang sudah ada lama di Tiongkok. > > Partai Tionghoa Indonesia bermaksud supaya peranakan Tionghoa turut > berjuang di sebelahnya bangsa Indoensia, untuk kemerdekaan Indonesia 10 > tahun yang lalu hal ini dibicarakan di gedung ini. Sekarang saya dapat > kesempatan memperingati cita-cita ini." > > Dalam konteks apa Liem Koen Hian menyampaikan pidatonya ini? > Untuk menjawab pertanyaan dari Ketua BPUPK, dr Radjiman Wediodiningrat > tanggal 29 Mei 1945 yaitu : ”Kita akan mendirikan suatu negara yang > merdeka. …..lalu apa yang menjadi dasar dari negara tersebut ?”. > > Jadi pidato Liem Koen Hian tersebut adalah penjabaran idenya mengenai > dasar negara Indonesia kelak, bukan sedang membicarakan masalah apakah > Tionghoa mau menjadi warga negara Indonesia atau tidak. > > Soekarno dalam pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 juga sempat salah > memahami jalan pikiran Liem Koen Hian tersebut, tetapi kemudian ia meminta > maaf setelah mengetahui jawaban Liem Koen Hian bahwa ia menyetujui dasar > kebangsaan. > > Mengenai soal benarkah orang Tionghoa menolak menjadi bangsa Indonesia > seperti yang dikatakan penceramah tersebut, saya bisa memastikan bahwa > pernyataan tersebut tidak benar. > > Sejak tahun 1900-an sampai tahun 1945, berkembang 3 aliran ideologi orang > Tionghoa di Hindia Belanda: > 1. Golongan Sin Po yang menjadikan Tiongkok sebagai negaranya dan tidak > mau menjadi warga negara Hindia Belanda. > 2. Golongan Cung Hwa Hui yang mendukung Belanda dan memilih menjadi warga > negara Hindia Belanda. > 3. Golongan Partai Tionghoa Indonesia, didirikan oleh Liem Koen Hian di > Surabaya tanggal 25 September 1932, yang memilih menjadi warga negara > Indonesia merdeka. > > Hal yang mirip dengan situasi di atas juga terjadi di golongan Arab. > Sahabat baik Liem Koen Hian, AR Baswedan, tanggal 4 Oktober 1934 mengikuti > langkah sohibnya dengan mendirikan Persatuan Arab Indonesia, karena banyak > golongan Arab yang masih merasa terpisah dari orang Indonesia lainnya. > > Pembicaraan khusus tentang warga negara baru terjadi pada sidang BPUPK > tanggal 11 Juli 1945. Liem Koen Hian konsisten dengan sikapnya untuk > menjadikan orang Tionghoa sebagai warga negara Indonesia. Tanggal 11 Juli > 1945, Liem Koen Hian menegaskan permintaannya: > > “Dokter Soen Yat Sen membicarakan pentingnya nasionalisme atau perasaan > kebangsaan buat bangsa Tionghoa karena sikap bangsa Tionghoa terhadap > imperialisme barat kelihatannya lemah sekali. Karena itulah dokter Soen Yat > Sen merasa perlu mengobarkan perasaan Tionghoa di Tiongkok. Akan tetapi > buat kita, orang Tionghoa dan turunan Tionghoa yang tinggal di luar negara > keadaan itu sudah lain lagi, tidak bisa disamakan dengan keadaan itu. Kita > tetap memegang azas yang sudah dipuja beribu tahun oleh pujangga dan rakyat > Tionghoa di Tiongkok yaitu bahwa bangsa Tionghoa tidak mengenal > bangsa-bangsa. > > Tetapi buat kita yang menjadi turunan Tionghoa di luar negara, hal itu > gampang. Kita orang bekerja guna negara di mana kita orang dilahirkan dan > menjadi besar. Buat kita dari Partai Tionghoa Indonesia tidak ada soal > lagi. Kita orang rakyat dari negeri ini. Kita orang bersedia membantu apa > yang kita bisa untuk kebesaran negeri ini. Sekarang tinggal terserah > lain-lain peranakan Tionghoa yang tidak terikat dengan Partai Tionghoa > Indonesia.... Saya bisa kasih tahu di sini dengan girang, baik di Bandung, > maupun di Malang dan di Surabaya kita orang dapat persetujuan 100%, malah > di Malang dan Surabaya pemuka-pemuka yang hadir dalam Kondakai itu, di > penghabisan tempat minta supaya disampaikan kepada badan penyelidik, supaya > di waktu mengadakan hukum dasar Indonesia bisa-bisanya LEBIH BAIK > DITETAPKAN SAJA BAHWA SEMUA ORANG TIONGHOA DI TANAH JAWA MENJADI RAKYAT > INDONESIA.” > > Jadi tidak benar pernyataan penceramah tersebut bahwa orang Tionghoa > menolak menjadi warga negara Indonesia. Liem Koen Hian mewakili Partai > Tionghoa Indonesia malah mengusulkan supaya secara otomatis orang Tionghoa > menjadi Warga Negara Indonesia. > > Sumber: > 1. Kusuma, A. B. 2009. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Depok: Badan > Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. > 2. Daradjadi Gondodiprojo & Osa Kurniawan Ilham. 2018. Pejambon 1945: > Konsensus Agung Para Pendiri Bangsa. Solo: Penerbit Puspawedha. > > >
