-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://news.detik.com/kolom/d-4827363/pemilihan-presiden-tetap-langsung-dan-dua-periode?tag_from=wp_cb_kolom_list


Refleksi Akhir Tahun 2019

Pemilihan Presiden Tetap Langsung dan Dua Periode

Bambang Soesatyo - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 13:35 WIB
1 komentar
SHARE URL telah disalin
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: MPR)
Jakarta - Tanpa terasa untaian waktu telah menggenapi dua bulan 15 hari 
kebersamaan saya sebagai Ketua MPR sejak dilantik pada 3 Oktober 2019 yang 
lalu. Saya merasa, dalam proses awal ini masih banyak hal yang mesti saya 
pelajari, saya gali, dan saya lakukan bersama-sama dengan Pimpinan MPR lainnya.

Refleksi akhir tahun ini bermakna penting bagi saya pada khususnya, dan bagi 
MPR secara kelembagaan pada umumnya. Tidak saja sebagai sarana bercermin dan 
mawas diri atas kinerja kelembagaan yang telah dilaksanakan, tetapi juga 
sebagai rujukan untuk menentukan gerak langkah ke depan yang lebih baik.

Sebagai gambaran umum, bangsa dan negara Indonesia senantiasa belajar dari 
waktu ke waktu untuk memperbaiki dan mengkoreksi setiap proses dan dinamika 
demi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Salah satu momen 
sekaligus pelajaran berharga untuk bangsa Indonesia adalah pelaksanaan 
Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang 
untuk pertama kalinya dilaksanakan secara serentak pada pertengahan tahun 2019 
lalu.

Penting untuk kita renungkan bersama, dalam dinamika pemilu serentak tersebut 
telah membuat polarisasi yang tajam di tengah kita semua, setiap perbedaan 
menjadi perdebatan, politik identitas dan sikap- sikap intoleran semakin 
mengemuka. Di tingkat masyarakat sempat muncul kekhawatiran tentang masa depan 
kebersatuan kita di rumah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di 
beberapa daerah tertentu ada yang mengeluhkan bahwa kelompok primordialnya 
diperlakukan tidak adil, tetapi pandangan itu ditolak oleh kelompok lain dengan 
mengatakan justru pihaknyalah yang diperlakukan tidak adil.

Keadaan seperti ini harus segera diatasi demi kelangsungan dan masa depan NKRI 
yang berdasarkan Pancasila. Kita harus mulai melangkah bersama untuk mengatasi 
situasi yang tidak kondusif bagi masa depan bangsa dan negara ini. Kesadaran 
atas keberagaman dan persatuan adalah keinsyafan bagi bangsa Indonesia yang 
harus senantiasa kita rawat bersama.

Sebagai rumah kebangsaan, pengawal ideologi dan kedaulatan rakyat, MPR 
merupakan representasi dari daulat rakyat yang menjembatani berbagai aspirasi 
masyarakat dan daerah yang mengedepankan etika politik kebangsaan, selalu 
berusaha menciptakan suasana harmonis antar kekuatan sosial politik dan antar 
kelompok kepentingan untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara.

Dalam setiap aktivitasnya, MPR selalu mengingatkan kepada seluruh komponen 
bangsa bahwa dalam kehidupan demokratis memerlukan sikap dan tindakan saling 
menghormati. Aktivitas kenegaraan harus selalu mengedepankan kejujuran, amanah, 
keteladanan, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan, 
serta martabat diri sebagai warga bangsa.

Alhamdulillah, Pemilu Serentak 2019 yang untuk pertama kalinya dilaksanakan, 
akhirnya dapat kita lalui bersama. Suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak 
2019 merupakan bukti bahwa Bangsa Indonesia telah semakin dewasa dalam 
berdemokrasi.

Melalui refleksi akhir tahun ini, MPR mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk 
bersama-sama menjaga merah putih kita dengan bergandengan tangan, tatapan 
optimisme, serta berderap maju melangkah bersama. Persatuan adalah aset 
terbesar bangsa.

Bersamaan dengan itu, Pimpinan MPR mendorong segenap pemimpin bangsa dan para 
tokoh bangsa untuk memberikan keteladanan dan pendidikan politik yang 
menjunjung tinggi etika, menunjukkan sikap kenegarawanan dengan tetap 
mengedepankan persatuan di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

Dalam bidang Ekonomi, kita masih dihadapkan pada tantangan perekonomian 
nasional yang membutuhkan perhatian kita semua dan terobosan kebijakan dari 
Pemerintah, diantaranya yakni mengenai perlunya kebijakan yang tepat guna dalam 
menghadapi situasi perekonomian global, pengentasan kesenjangan ekonomi, 
pemberdayaan ekonomi kecil dan menengah, pembenahan sektor usaha badan-badan 
usaha milik negara, serta pembenahan kebijakan impor.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu menjadi target utama, penguatan konsumsi 
domestik dan ekspor kiranya juga perlu menjadi perhatian utama. Dalam hal ini, 
kami mendorong dan mendukung langkah-langkah Pemerintah melalui 
kebijakan-kebijakan perekonomian yang memberikan dampak positif bagi bangsa dan 
negara.

Terkait dengan kehidupan demokrasi kita, sepatutnya kita berbangga atas 
capaian-capaian demokrasi kita, namun kita juga perlu memberikan 
catatan-catatan untuk kebaikan kehidupan berdemokrasi kita ke depan.

Upaya-upaya penguatan demokrasi dewasa ini terasa semakin berkualitas seiring 
dengan penguatan peran dan partisipasi masyarakat. Hal ini dapat kita maknai 
semakin besarnya peran aktif masyarakat dalam penentuan kebijakan pemerintahan 
negara yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Komponen-komponen masyarakat kini tidak lagi bersifat pasif. Semakin banyak 
keterlibatan masyarakat dalam mengubah kebijakan pemerintah, keterlibatan itu 
berupa aksi-aksi unjuk rasa, konsolidasi pembentukan organisasi, ataupun 
saluran lain yang terkait dengan kepentingan masyarakat.

Beberapa waktu yang lalu, kita dikejutkan dengan besarnya gelombang unjuk rasa 
penolakan beberapa regulasi peraturan perundang-undangan yang dipandang belum 
berpihak kepada rakyat hingga menyebabkan korban baik dari adik-adik mahasiswa 
dan pelajar yang turut menyuarakan hak demokrasinya ataupun dari aparat 
TNI/Polri.

Tentu ini menjadi keprihatinan kita semua, semoga ke depan demokrasi kita tidak 
memakan korban lagi. Disamping itu, upaya meruntuhkan demokrasi juga terjadi 
dengan kemunculan kelompok-kelompok teroris, intoleran, dan fundamentalis, 
serta gerakan-gerakan politik yang mendefinisikan suara publik dengan 
sekehendak hati.

Untuk itu, kita harus terus berupaya melahirkan pemikiran-pemikiran cemerlang 
yang visioner dan nyata sebagai upaya mencapai substansi demokrasi yang lebih 
baik dari yang ada sekarang, agar lebih kokoh dalam melindungi dan 
mensejahterakan rakyatnya. Utamanya ketika kita menyongsong puncak bonus 
demografi, diperlukan kebijakan-kebijakan yang tepat sasaran dalam pengelolaan 
SDM muda dan potensial, agar jangan sampai kita kehilangan momentum untuk 
melompat lebih jauh.

Melalui forum Refleksi Akhir Tahun ini, di satu sisi saya berkesempatan untuk 
menyampaikan pikiran yang berkembang di MPR, dan di sisi lain saya juga 
berharap mendapatkan pandangan dan masukan mengenai pelaksanaan tugas-tugas 
konstitusional MPR, termasuk di dalamnya implementasi atas Rekomendasi MPR 
Periode 2014-2019 yang telah "diamanatkan" kepada MPR Periode 2019-2024.

Rekomendasi MPR Periode 2014-2019 tersebut antara lain mengamanatkan mengenai 
penyusunan pokok-pokok haluan negara (perencanaan pembangunan nasional dengan 
model GBHN). Dari serangkaian diskusi yang dilakukan oleh MPR, baik MPR masa 
jabatan 2009- 2014 maupun MPR masa jabatan 2014-2019 dengan berbagai kalangan, 
termasuk di dalamnya adalah para tokoh masyarakat, pakar, dan akademisi, pada 
umumnya sependapat, bahwa kita memerlukan haluan negara dalam pelaksanaan 
pembangunan untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, serta integrasi 
sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah dalam rangka mencapai 
cita-cita bernegara. Perdebatan barulah muncul ketika pembahasan mulai memasuki 
bentuk hukum apa yang paling tepat dilekatkan pada model GBHN itu sendiri.

Sebagian masyarakat, bahkan boleh dikatakan yang terbesar (termasuk di sini 
pendapat Fraksi/Kelompok DPD), menghendaki agar model GBHN yang diwacanakan 
untuk dihadirkan kembali tersebut diberi baju hukum Ketetapan MPR. Sebagian 
lainnya, terutama yang disuarakan oleh kebanyakan pakar hukum tata negara, 
termasuk sebagian Fraksi di MPR (Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, 
dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) tetap harus dibuka ruang untuk ditetapkan 
melalui Undang-Undang.

Dalam menyikapi polemik menghadirkan kembali GBHN, posisi MPR masa jabatan 
2019-2024 adalah akan melakukan kajian yang lebih cermat dan mendalam terhadap 
substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara, termasuk mengupayakan 
konsensus politik terhadap kemungkinan ditetapkan melalui Ketetapan MPR atau 
Undang-Undang.

Perlu saya sampaikan, Pokok-Pokok Haluan Negara adalah nomenklatur yang 
terdapat di dalam Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019. Sedangkan substansi 
yang terdapat di dalam Pokok-Pokok Haluan Negara direkomendasikan hanya akan 
memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi 
penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah. Dengan demikian, hadirnya 
Pokok-Pokok Haluan Negara sama sekali tidak akan mengurangi ruang kreatifitas 
bagi Presiden untuk menerjemahkannya ke dalam program- program pembangunan. 
Justru dengan adanya Pokok- Pokok Haluan Negara akan menjadi payung yang 
bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis.

Pada tahap awal ini, MPR melalui Badan Pengkajian MPR terlebih dulu akan 
menyusun substansi dari Pokok- Pokok Haluan Negara. Substansi tersebut harus 
mampu menggambarkan wajah Indonesia pada 2045, ketika usia kemerdekaan 
Indonesia genap 1 (satu) abad; mampu menjawab kebutuhan Indonesia ke depan yang 
relevan dengan tatanan kehidupan bernegara di era milenial yang sangat 
dipengaruhi oleh revolusi industri 4.0; mampu menggambarkan megatren dunia yang 
meliputi kemajuan teknologi, perubahan geopolitik, perubahan geoekonomi, 
demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, 
kelas pendapatan menengah, persaingan sumber daya alam, dan perubahan iklim, 
yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia; mampu memberikan 
arahan pada semua bidang pembangunan untuk menjawab tantangan Tujuan 
Pembangunan Berkelanjutan atau lebih sering dikenal dengan SDGs (Sustainable 
Development Goals).

Setelah MPR berhasil menyusun substansi dari Pokok-Pokok Haluan Negara seperti 
yang saya gambarkan tadi, barulah kita memusyawarahkan mengenai bentuk hukum 
apa yang paling pas dilekatkan pada Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut, apakah 
dalam bentuk Ketetapan MPR atau cukup Undang- Undang saja. Tanpa adanya 
substansi, maka perdebatan mengenai gagasan menghadirkan kembali GBHN akan 
menjadi sia-sia. Dengan perkataan lain, bagaimana mungkin kita memperdebatkan 
baju hukumnya, sementara substansi yang akan diberi baju hukum itu sendiri 
belum ada.

Perlu saya sampaikan, MPR masa jabatan 2019- 2024 selain menerima rekomendasi 
untuk menghadirkan kembali GBHN dan melakukan penataan wewenang MPR, juga 
menerima rekomendasi lainnya, yakni: penataan wewenang dan tugas MPR ke depan; 
penataan wewenang DPD, penataan kekuasaan kehakiman, penataan untuk mempertegas 
sistem presidensial, dan penataan sistem hukum dan peraturan perundang- 
undangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dan 
sarana untuk melaksanakan beberapa poin rekomendasi tersebut, adalah melalui 
amandemen terhadap UUD 1945.

Dalam kerangka menghimpun aspirasi dan membuka ruang diskusi seluas-luasnya, 
perlu saya sampaikan di sini mengenai dinamika yang berkembang terkait wacana 
amandemen terhadap UUD 1945. MPR setidaknya telah mengidentifikasi ada 6 (enam) 
aspirasi yang berkembang terkait agenda perubahan konstitusi, yaitu:

Pertama: amandemen terbatas, perubahan terkait pembentukan Pokok-pokok Haluan 
Negara atau pola pembangunan model GBHN; Kedua: penyempurnaan terhadap UUD 1945 
hasil amandemen; Ketiga: perubahan dan kajian menyeluruh terhadap UUD 1945 
hasil amandemen; Keempat: kembali ke UUD 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden 
5 Juli 1959; Kelima: kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian diperbaiki dan 
disempurnakan melalui adendum. Keenam: tidak perlu ada amandemen konstitusi.

Menyikapi beragam wacana dan aspirasi yang berkembang tersebut, MPR akan 
menghimpun, mengolah dan melakukan kajian secara mendalam, dan tidak 
terburu-buru "menghakimi". MPR tetap menempatkan diri sebagai rumah kebangsaan 
yang mengayomi beragam pikiran dan kehendak, karena MPR menyadari sepenuhnya 
bahwa perbedaan pendapat adalah keniscayaan dalam demokrasi. Gagasan dan 
pemikiran yang berbeda adalah kekayaan perspektif, dan bukan keramaian yang 
harus disenyapkan. Urusan mengubah konstitusi sebagai hukum dasar, mesti 
dilakukan secara hati-hati dan cermat.

Jika kita merujuk pada ketentuan UUD 1945, jalan menuju perubahan Undang-Undang 
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih panjang dan tidak mudah. Untuk 
sekedar mengusulkan perubahan pasal- pasal di dalam Undang-Undang Dasar saja 
memerlukan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR atau 237 pengusul. Kuorum rapat 
untuk membahas usul perubahan harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR 
atau 474 anggota. Dan, usul perubahan harus disetujui oleh lima puluh persen 
ditambah satu dari seluruh anggota MPR atau 357 anggota.

Namun, yang jauh lebih penting, perubahan Undang- Undang Dasar bukanlah 
semata-mata perhitungan matematis sebagaimana diatur di dalam Pasal 37, tetapi 
memerlukan konsensus politik seluruh kekuatan politik. Tidak boleh ada voting 
dalam urusan hukum dasar ini. Dan, yang jauh lebih penting adalah seluruh 
rakyat Indonesia memang membutuhkannya.

Selaras dengan hal tersebut, Pimpinan MPR telah melakukan kunjungan silaturahim 
kebangsaan kepada para tokoh bangsa dan pimpinan partai politik, antara lain 
Ibu Megawati Soekarnoputri, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Bapak Jusuf Kalla, 
Bapak Ma'ruf Amin, Pimpinan PKS, Pimpinan PAN, dan Nasdem. Sedangkan tokoh 
agama yang telah dikunjungi oleh Pimpinan MPR adalah Pimpinan PBNU, Pimpinan 
Muhammadiyah, Pimpinan PHDI. Kegiatan silaturahim kebangsaan ini telah, sedang, 
dan masih akan terus dilakukan oleh Pimpinan MPR kepada tokoh bangsa, tokoh 
agama dan pimpinan partai politik lainnya, guna menghimpun dan memperkaya 
perspektif untuk membahas dan menyikapi berbagai isu dan persoalan kebangsaan.

Selain menjalankan amanah Rekomendasi MPR Periode 2014-2019 tersebut, ada 
beberapa isu strategis terkait MPR yang memerlukan perhatian kita bersama, 
antara lain implementasi tugas konstitusional MPR untuk menyerap aspirasi 
masyarakat, daerah, dan lembaga negara.

Dalam kerangka implementasi kelembagaan MPR sebagai rumah kebangsaan, MPR 
menyambut baik terbentuknya Forum Aspirasi Masyarakat Papua, yang beranggotakan 
dan dibentuk atas inisiatif Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI dari Daerah 
Pemilihan Papua dan Papua Barat. Demikian juga pembentukan Forum 
Aspirasi/Komunikasi yang dibentuk oleh Anggota dari Daerah Pemilihan Aceh.

Pembentukan Forum Papua dan Forum Aceh tersebut adalah bagian dari 
pengejawantahan aspirasi rakyat, yang bertujuan untuk memberikan sumbang sih 
pemikiran dalam penyelesaian berbagai persoalan yang masih belum tuntas, dengan 
tetap berada di dalam kerangka dan semangat menjaga dan mempertahankan Negara 
Kesatuan Republik Indonesia. Singkatnya, pembentukan forum-forum semacam itu 
adalah menjadi bagian dari solusi, dan bukan malah menjadi bagian dari 
persoalan atau pemantik persoalan baru.

Selain tugas dalam rangka serap aspirasi, Undang- Undang MD3 juga mengamanatkan 
MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik 
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; serta melakukan pengkajian sistem 
ketatanegaraan. Untuk melaksanakan tugas-tugas konstitusional tersebut, MPR 
menyadari bahwa media massa, baik sebagai institusi publik maupun sebagai 
institusi sosial, mempunyai peran yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan 
bernegara. Dalam konsepsi kehidupan ketatanegaraan modern, media massa tidak 
saja turut memberi warna, tetapi juga menjadi salah satu pilar utama demokrasi.

Berbagai peran media massa dalam membangun demokrasi saat ini telah 
terimplementasikan dalam berbagai peran penting, bukan hanya semata-mata 
menjadi institusi penyedia informasi bagi publik, tetapi juga merepresentasikan 
fungsi kontrol, fungsi kritik, dan penyedia ruang bagi partisipasi publik. Di 
samping itu, dengan jangkauan dan tingkat aksesibilitas yang luas, media massa 
juga mempunyai peran strategis dalam membangun wawasan dan kedewasaan 
berpolitik bagi masyarakat luas. Dalam kadar tertentu, media massa juga mampu 
membentuk dan mengarahkan opini publik, hingga menjadi motor penggerak 
mobilisasi massa.

Peran media massa yang demikian strategis dan signifikan tersebut, dewasa ini 
menjadi semakin penting di era keterbukaan informasi publik, seiring laju 
perkembangan teknologi informasi yang semakin deras mendorong arus globalisasi 
yang nyaris tanpa batas. Globalisasi adalah keniscayaan yang sulit kita 
hindarkan, dan ibarat pisau bermata dua : di satu sisi dapat memperluas 
cakrawala dan perspektif kita dalam memandang dunia; namun di sisi lain juga 
menyertakan nilai-nilai yang dapat mengikis kepribadian dan jati diri bangsa.

Dengan latar belakang tersebut, Pimpinan MPR saat ini telah --dan akan terus-- 
melakukan kunjungan ke berbagai media (media visit), dengan harapan dapat 
meningkatkan partisipasi media massa, baik dalam kerangka menjalankan fungsi 
pelayanan informasi publik maupun fungsi pendidikan politik bagi rakyat, antara 
lain melalui dukungan publikasi kegiatan-kegiatan pemasyarakatan Empat Pilar 
MPR RI, ke berbagai pelosok Nusantara.

Semoga di tahun 2020, kondisi politik, ekonomi, sosial-budaya Indonesia menjadi 
lebih baik, dan berbagai persoalan kebangsaan mendapatkan solusi terbaik.

Bambang Soesatyo Ketua MPR

(mmu/mmu)
mpr 2019-2024
gbhn
amandemen uud 1945
pemilihan presiden oleh mpr





Kirim email ke