-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1878-momentum-bongkar-mafia-perkara-di-ma

Momentum Bongkar Mafia Perkara di MA

Penulis: Media Indonesia Pada: Rabu 18 Desember 2019, 05:00 WIB Editorial MI
 

KEKEBALAN Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016 Nurhadi mulai pudar. Tiga 
tahun lebih namanya santer disebut-sebut terlibat dalam kasus suap dan 
gratifikasi pengurusan perkara di MA. Baru kini Komisi Pemberantasan Korupsi 
menetapkan dia sebagai tersangka.

Waktu yang cukup lama, meskipun tidak ada istilah terlambat dalam pemberantasan 
korupsi. KPK patut mendapatkan apresiasi. Tidak mudah bagi lembaga antirasuah 
untuk mencapai titik penetapan Nurhadi sebagai tersangka.

Jika menapak tilas jejak kasus yang diduga melibatkan Nurhadi, sejak 2016 
sebenarnya KPK sudah banyak mengantongi bukti.

Dari pengakuan sejumlah saksi terkait dengan peran sentral Nurhadi hingga 
temuan uang sejumlah Rp1,7 miliar di rumah pribadinya yang membuat Nurhadi 
dicegah ke luar negeri sejak 21 April 2016.

Fakta-fakta itu boleh saja terang benderang. Akan tetapi, KPK sepertinya gagap 
meningkatkan status hukum 'sang promotor', begitu sandi untuk Nurhadi dalam 
kasus tersebut.

Nurhadi yang istrinya merupakan pejabat di salah satu kementerian seperti 
berada di atas hukum, dan KPK seolah tak sanggup untuk menyentuhnya.

Belum lagi drama sopir Nurhadi, Royani, saksi kunci yang diduga terkait dengan 
keterlibatan Nurhadi, tidak pernah bisa dihadirkan untuk diperiksa.

KPK telah selangkah lebih maju. Nurhadi sudah menjadi tersangka dengan dugaan 
menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp46 miliar melalui menantunya, Rezky 
Herbiyono, yang juga sudah berstatus tersangka.

Perlu juga diingatkan bahwa penetapan Nurhadi sebagai tersangka hanya enam hari 
menjelang komisioner KPK purnatugas. Pimpinan KPK saat ini mengakhiri tugas 
pada 21 Desember.

Penetapan tersangka itu hendaknya berdasarkan bukti yang kuat, bukan sekadar 
mencari sensasi di penghujung tugas.

Publik tentu tidak ingin upaya panjang KPK menjerat Nurhadi nanti akan patah di 
tengah jalan. KPK harus memastikan bukti-bukti sudah terkonsolidasi, dakwaannya 
mesti didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat.

KPK juga perlu diingatkan bahwa penetapan status tersangka tersebut bukanlah 
titik final. Bukan tidak mungkin Nurhadi akan melakukan perlawanan hukum lewat 
praperadilan.

Sudah banyak yusrisprudensinya seorang tersangka KPK menang di prapradilan. 
Belum lagi yang diputus tidak bersalah oleh pengadilan.

Penetapan tersangka Nurhadi hendaknya dijadikan pintu masuk untuk membongkar 
lebih jauh jaringan mafia hukum di tubuh peradilan. Jaringan mafia tidak 
terlihat kasatmata, tetapi terasa eksistensinya.

Tidak salah pula bila KPK menjadikan kasus Nurhadi untuk membuka tabir di MA 
yang saat ini tengah disorot karena beberapa putusannya, baik di tingkat kasasi 
maupun peninjauan kembali, menguntungkan terdakwa/terpidana korupsi. MA disorot 
karena royal memberi diskon hukuman koruptor.

Pengusutan Nurhadi menjadi titik sentral pembenahan peradilan. Apalagi sepak 
terjang Nurhadi dalam pengaturan perkara terendus tidak hanya dalam satu kasus.

Setidaknya ada enam kasus lain yang diduga menyeret namanya. KPK harus tegas, 
jika ada pihak-pihak lain yang terlibat, juga harus diproses.

Publik paham bahwa kasus Nurhadi ini layaknya fenomena gunung es. Mafia kasus 
di ranah peradilan sudah layaknya virus yang menjangkiti kantor-kantor 
pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung, yang memiliki pola 
terorganisasi dengan melibatkan jaringan lintas sektoral.

Elok nian bila MA sebagai lembaga memperlihatkan komitmen yang kuat, sangat 
kuat, terhadap pemberantasan korupsi.

Komitmen itu tidak hanya di mulut, tapi juga dalam tindakan nyata. Karena itu, 
MA hendaknya kooperatif terhadap KPK yang mengusut Nurhadi.
 




Kirim email ke