Dibilang negara berpancasila, satu tuhan. Apakah surat tiga menteri sudah
dicabut?

https://www.jawapos.com/jpg-today/18/12/2019/paroki-katolik-buka-suara-soal-larangan-natal-di-dharmasraya/


*Paroki Katolik Buka Suara soal Larangan Natal di Dharmasraya*

SUMATERA <https://www.jawapos.com/location/sumatera/>

BERITA DI SEKITAR ANDA <https://www.jawapos.com/jpg-today/>

18 Desember 2019, 16:06:58 WIB

*JawaPos.com* – Umat nasrani mengungkap soal larangan perayaan natal di
Kabupaten Dharmasraya. Paroki Santa Barabar Sawahlunto Romo Freli Pasaribu
mengatakan, larangan pelaksanaan kebaktian di Jorong Kampung Baru, Nagari
Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, terjadi pada awal 2000-an.

Ketika itu rumah warga dibakar masyarakat setempat. Pemicunya, ada salah
seorang umat katolik menyembelih babi untuk dimakan. Akibat insiden
pembakaran itu, umat katolik sepanjang tahun 2004-2009 tidak dapat
melaksanakan kebaktian secara berjamaah. “Umat Katolik hanya melaksanakan
kebaktian secara pribadi di rumah rumah masing-masing,” ujar Romo Freli
Pasaribu dalam keterangan persnya yang diterima JawaPos.com, Rabu (18/12).

Namun, pada 2010 hingga 2017 umat katolik di Jorong Kampung Baru sudah bisa
melakukan ibadah kebaktian dengan berjamaah dengan memanfaatkan rumah salah
seorang warga. Rumah itu memang dibangun untuk pelaksanaan ibadah. Dapatnya
umat katolik menggelar ibadah di rumah karena sudah mendapat izin dari wali
nagari Sikabau (kepala desa) setempat.

Di Jorong Kampung Baru memang belum terdapat gereja. Saat itu hingga kini
gereja baru terdapat di Kota Sawahlunto. Jaraknya 120 kilometer dari
Dharmasraya.

Namun untuk perayaan Natal 2017 dan penyambutan tahun baru 2018 umat
katolik mendapat izin dari wali nagari. Kebetulan ketika itu wali nagarinya
berganti.

Lantas, pada awal Desember 2019, Sdr. Ketua Stasi Katolik Kampung Baru
Maradu Lubis kembali menajukan izin agar dapat melakukan ibadah dan
perayaan natal. Tetapi tidak mendapat izin dari wali nagari dengan alasan
ditolak warga.

“Kini kami menunggu tindak lanjut dari pemerintah,” imbuh Romo Freli kepada
JawaPos.com. Dia menegaskan, bahwa umat kristiani tidak pernah berbuat
anarkistis dan keributan. Dia mengklaim, pihaknya sudah menjunjung tinggi
aturan adat di daerah setempat.

“Kenapa kami dilarang beribadah dimana hal itu justru semakin membuat kami
menjauhi hal-hal yang tidak diinginkan pemerintah, yaitu hal-hal jahat di
tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengirimkan
notulen rapatnya kepada JawaPos.com terkait masalah natal di Dharmasraya.
Dia mengatakan bahwa Pemda Dharmasraya tidak pernah melarang perayaan natal
di wilayahnya. “Sangat keliru kalau lembaga PUSAKA mengatakan bahwa pemda
melarang perayaan natal,” ungkap Sutan Riska.

Dia menyebut, berdasar penjelasan Kepala Jorong Kampung Baru M. Juma’in, di
jorong tersebut jumlah warga 221 kepala keluarga (KK). Dari jumlah itu
terdiri atas 204 KK beragama muslim, 6 KK (Katolik), 8 KK Kristen
Protestan, 3 KK (Kristen Pentakosta). “Umat Kristiani Jorong Kampung Baru
dibolehkan beribadah di rumah masing-masing asalkan tidak mendatangkan
jemaat dari luar daerah. Karena, di jorong Kampung Baru belum ada Gereja.”

Kirim email ke