Tidak melarang, tetapi idak beri izin.......? Yang melarang
masyarakat........?
Masyaraka tidak dilarang untuk melarang, menghalangi...........?

Pada tanggal Jum, 20 Des 2019 pukul 06.05 Sunny ambon [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
> Dibilang negara berpancasila, satu tuhan. Apakah surat tiga menteri sudah
> dicabut?
>
>
> https://www.jawapos.com/jpg-today/18/12/2019/paroki-katolik-buka-suara-soal-larangan-natal-di-dharmasraya/
>
>
> *Paroki Katolik Buka Suara soal Larangan Natal di Dharmasraya*
>
> SUMATERA <https://www.jawapos.com/location/sumatera/>
>
> BERITA DI SEKITAR ANDA <https://www.jawapos.com/jpg-today/>
>
> 18 Desember 2019, 16:06:58 WIB
>
> *JawaPos.com* – Umat nasrani mengungkap soal larangan perayaan natal di
> Kabupaten Dharmasraya. Paroki Santa Barabar Sawahlunto Romo Freli Pasaribu
> mengatakan, larangan pelaksanaan kebaktian di Jorong Kampung Baru, Nagari
> Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, terjadi pada awal 2000-an.
>
> Ketika itu rumah warga dibakar masyarakat setempat. Pemicunya, ada salah
> seorang umat katolik menyembelih babi untuk dimakan. Akibat insiden
> pembakaran itu, umat katolik sepanjang tahun 2004-2009 tidak dapat
> melaksanakan kebaktian secara berjamaah. “Umat Katolik hanya melaksanakan
> kebaktian secara pribadi di rumah rumah masing-masing,” ujar Romo Freli
> Pasaribu dalam keterangan persnya yang diterima JawaPos.com, Rabu (18/12)..
>
> Namun, pada 2010 hingga 2017 umat katolik di Jorong Kampung Baru sudah
> bisa melakukan ibadah kebaktian dengan berjamaah dengan memanfaatkan rumah
> salah seorang warga. Rumah itu memang dibangun untuk pelaksanaan ibadah.
> Dapatnya umat katolik menggelar ibadah di rumah karena sudah mendapat izin
> dari wali nagari Sikabau (kepala desa) setempat.
>
> Di Jorong Kampung Baru memang belum terdapat gereja. Saat itu hingga kini
> gereja baru terdapat di Kota Sawahlunto. Jaraknya 120 kilometer dari
> Dharmasraya.
>
> Namun untuk perayaan Natal 2017 dan penyambutan tahun baru 2018 umat
> katolik mendapat izin dari wali nagari. Kebetulan ketika itu wali nagarinya
> berganti.
>
> Lantas, pada awal Desember 2019, Sdr. Ketua Stasi Katolik Kampung Baru
> Maradu Lubis kembali menajukan izin agar dapat melakukan ibadah dan
> perayaan natal. Tetapi tidak mendapat izin dari wali nagari dengan alasan
> ditolak warga.
>
> “Kini kami menunggu tindak lanjut dari pemerintah,” imbuh Romo Freli
> kepada JawaPos.com. Dia menegaskan, bahwa umat kristiani tidak pernah
> berbuat anarkistis dan keributan. Dia mengklaim, pihaknya sudah menjunjung
> tinggi aturan adat di daerah setempat.
>
> “Kenapa kami dilarang beribadah dimana hal itu justru semakin membuat
> kami menjauhi hal-hal yang tidak diinginkan pemerintah, yaitu hal-hal jahat
> di tengah masyarakat,” ujarnya.
>
> Sementara itu, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengirimkan
> notulen rapatnya kepada JawaPos.com terkait masalah natal di Dharmasraya.
> Dia mengatakan bahwa Pemda Dharmasraya tidak pernah melarang perayaan natal
> di wilayahnya. “Sangat keliru kalau lembaga PUSAKA mengatakan bahwa pemda
> melarang perayaan natal,” ungkap Sutan Riska.
>
> Dia menyebut, berdasar penjelasan Kepala Jorong Kampung Baru M. Juma’in,
> di jorong tersebut jumlah warga 221 kepala keluarga (KK). Dari jumlah itu
> terdiri atas 204 KK beragama muslim, 6 KK (Katolik), 8 KK Kristen
> Protestan, 3 KK (Kristen Pentakosta). “Umat Kristiani Jorong Kampung Baru
> dibolehkan beribadah di rumah masing-masing asalkan tidak mendatangkan
> jemaat dari luar daerah. Karena, di jorong Kampung Baru belum ada Gereja.”
>
>
>
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke