Tidak melarang, tetapi idak beri izin.......? Yang melarang masyarakat........? Masyaraka tidak dilarang untuk melarang, menghalangi...........?
Pada tanggal Jum, 20 Des 2019 pukul 06.05 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis: > > > Dibilang negara berpancasila, satu tuhan. Apakah surat tiga menteri sudah > dicabut? > > > https://www.jawapos.com/jpg-today/18/12/2019/paroki-katolik-buka-suara-soal-larangan-natal-di-dharmasraya/ > > > *Paroki Katolik Buka Suara soal Larangan Natal di Dharmasraya* > > SUMATERA <https://www.jawapos.com/location/sumatera/> > > BERITA DI SEKITAR ANDA <https://www.jawapos.com/jpg-today/> > > 18 Desember 2019, 16:06:58 WIB > > *JawaPos.com* – Umat nasrani mengungkap soal larangan perayaan natal di > Kabupaten Dharmasraya. Paroki Santa Barabar Sawahlunto Romo Freli Pasaribu > mengatakan, larangan pelaksanaan kebaktian di Jorong Kampung Baru, Nagari > Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, terjadi pada awal 2000-an. > > Ketika itu rumah warga dibakar masyarakat setempat. Pemicunya, ada salah > seorang umat katolik menyembelih babi untuk dimakan. Akibat insiden > pembakaran itu, umat katolik sepanjang tahun 2004-2009 tidak dapat > melaksanakan kebaktian secara berjamaah. “Umat Katolik hanya melaksanakan > kebaktian secara pribadi di rumah rumah masing-masing,” ujar Romo Freli > Pasaribu dalam keterangan persnya yang diterima JawaPos.com, Rabu (18/12).. > > Namun, pada 2010 hingga 2017 umat katolik di Jorong Kampung Baru sudah > bisa melakukan ibadah kebaktian dengan berjamaah dengan memanfaatkan rumah > salah seorang warga. Rumah itu memang dibangun untuk pelaksanaan ibadah. > Dapatnya umat katolik menggelar ibadah di rumah karena sudah mendapat izin > dari wali nagari Sikabau (kepala desa) setempat. > > Di Jorong Kampung Baru memang belum terdapat gereja. Saat itu hingga kini > gereja baru terdapat di Kota Sawahlunto. Jaraknya 120 kilometer dari > Dharmasraya. > > Namun untuk perayaan Natal 2017 dan penyambutan tahun baru 2018 umat > katolik mendapat izin dari wali nagari. Kebetulan ketika itu wali nagarinya > berganti. > > Lantas, pada awal Desember 2019, Sdr. Ketua Stasi Katolik Kampung Baru > Maradu Lubis kembali menajukan izin agar dapat melakukan ibadah dan > perayaan natal. Tetapi tidak mendapat izin dari wali nagari dengan alasan > ditolak warga. > > “Kini kami menunggu tindak lanjut dari pemerintah,” imbuh Romo Freli > kepada JawaPos.com. Dia menegaskan, bahwa umat kristiani tidak pernah > berbuat anarkistis dan keributan. Dia mengklaim, pihaknya sudah menjunjung > tinggi aturan adat di daerah setempat. > > “Kenapa kami dilarang beribadah dimana hal itu justru semakin membuat > kami menjauhi hal-hal yang tidak diinginkan pemerintah, yaitu hal-hal jahat > di tengah masyarakat,” ujarnya. > > Sementara itu, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengirimkan > notulen rapatnya kepada JawaPos.com terkait masalah natal di Dharmasraya. > Dia mengatakan bahwa Pemda Dharmasraya tidak pernah melarang perayaan natal > di wilayahnya. “Sangat keliru kalau lembaga PUSAKA mengatakan bahwa pemda > melarang perayaan natal,” ungkap Sutan Riska. > > Dia menyebut, berdasar penjelasan Kepala Jorong Kampung Baru M. Juma’in, > di jorong tersebut jumlah warga 221 kepala keluarga (KK). Dari jumlah itu > terdiri atas 204 KK beragama muslim, 6 KK (Katolik), 8 KK Kristen > Protestan, 3 KK (Kristen Pentakosta). “Umat Kristiani Jorong Kampung Baru > dibolehkan beribadah di rumah masing-masing asalkan tidak mendatangkan > jemaat dari luar daerah. Karena, di jorong Kampung Baru belum ada Gereja.” > > > > > > > > > >
