ANALISIS
Babak Baru KPK di Bawah Kendali Firli Cs dan Dewan Pengawas
CNN Indonesia | Jumat, 20/12/2019 10:19 WIB
Bagikan :
Babak Baru KPK di Bawah Kendali Firli Cs dan Dewan PengawasKoalisi
Masyarakat Sipil Anti-Korupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK,
Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wajah Komisi Pemberantasan Korupsi (*KPK
<https://www.cnnindonesia.com/tag/kpk>*) ke depan akan berubah. Per hari
ini, Komisioner KPK Jilid IV yang dipimpin Agus Rahardjo menyerahkan
tugas kepada Pimpinan baru yang dinakhodai*Firli Bahuri
<https://www.cnnindonesia.com/tag/firli-bahuri>*. Bersamaan dengan itu,
untuk pertama kalinya lima anggota Dewan Pengawas (*Dewas
<https://www.cnnindonesia.com/tag/dewan-pengawas-kpk>*) dilantik
Presiden Joko Widodo untuk bekerja sebagaimana mandatnya.
Pada hari ini pula, kinerja KPK sudah sepenuhnya mengacu kepada
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 69D pada intinya
menjelaskan bahwa KPK harus bekerja sesuai undang-undang baru setelah
Dewas terbentuk.
Keraguan muncul dari publik akan kinerja KPK dalam memberantas korupsi
ke depan. Pasalnya, aturan perubahan tersebut dinilai membuat 'lumpuh'
lembaga antirasuah.
Sejumlah poin penting yang membatasi kerja pemberantasan korupsi di
antaranya adalah status KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif
dan pegawai KPK merupakan ASN; penghapusan pimpinan sebagai penanggung
jawab tertinggi; hingga kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis
penanganan perkara, yakni memberikan atau tidak memberikan izin
penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Lihat juga:
Jokowi Akan Lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191220064324-20-458550/jokowi-akan-lantik-pimpinan-dan-dewan-pengawas-kpk-di-istana/>
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan sistem yang ada saat
ini tidak menawarkan solusi perihal pemberantasan korupsi. Siapa pun
pimpinan ataupun anggota Dewas, menurut dia, tidak akan memberi banyak
pengaruh terhadap kinerja KPK dalam menangkap koruptor atau memberantas
korupsi.
"Saya harus garis bawahi yang dimaksud sistem itu adalah Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2019 yang sudah membuat KPK pada dasarnya lumpuh dalam
konteks penegakan hukum," ujar Bivitri kepada/CNNIndonesia.com/, Jum'at
(20/12).
Mengenai nama Artidjo Alkostar dan Albertina Ho yang disebut-sebut
berpeluang mengisi kursi Dewas, Bivitri menilai tidak akan melahirkan
banyak perubahan signifikan. Menurut dia, permasalahan utama terletak
pada desain Dewas itu sendiri. Anggota Dewas akan terjebak dalam sistem
yang dibangun tidak jelas sejak awal.
"Karena yang jadi masalah itu adalah desain Dewas sendiri yang
sebenarnya bukan pengawas tapi pemberi izin. Ini yang misleading saya
kira selama ini. Seakan-akan alasannya KPK enggak ada yang mengawasi,
tapi kenyataannya Dewas ini pemberi izin, bukan mengawasi," kata dia.
Lihat juga:
KPK Cemas Omnibus Law Hapus Sanksi Pidana Korporasi Nakal
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191219142023-12-458368/kpk-cemas-omnibus-law-hapus-sanksi-pidana-korporasi-nakal/>
Keinginan untuk memperbaiki iklim pemberantasan korupsi diperburuk
dengan figur pimpinan KPK, Firli Bahuri, yang rekam jejaknya
dipertanyakan. Bivitri khawatir ke depannya terjadi konflik kepentingan
dalam menangani perkara.
"Jadi, dengan itu maka dengan masuknya pimpinan baru sekarang yang rekam
jejaknya sangat dipertanyakan, terutama kaitannya dengan buku merah, ya,
conflict of interest dengan kepolisian dan sebagainya saya kira sangat
bisa dengan sistem yang sekarang," ujarnya.
Babak Baru KPK dalam Kendali Firli dan Jebakan Dewan PengawasPakar Hukum
Tata Negara Bivitri Susanti menilai UU KPK melumpuhkan kerja
pemberantasan korupsi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Apalagi dalam kondisi pegawai KPK yang berstatus ASN, menurut Bivitri,
kemungkinan besar kritik berkurang atau bahkan hilang. Hal itu membuat
pelanggaran akan menguap begitu saja.
"Dengan sistem yang ada sekarang toh semua pegawai KPK nantinya tidak
akan bisa vokal lagi dan kalaupun terlalu vokal, nantinya akan jatuh
dari rezim ASN sehingga peluang untuk lebih independen itu sangat
berkurang," tambahnya.
Wadah Pegawai KPK yang kerap kali mengkritisi pimpinan, menurut Bivitri
juga bisa dibubarkan untuk kemudian diganti dengan organisasi kantor,
semacam Persatuan Jaksa Indonesia. Dia memprediksi WP KPK tidak bisa
lagi independen karena terikat status pegawai sipil negara.
Lihat juga:
Tangis Saut Situmorang Pecah Saat Perpisahan Pegawai KPK
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191219193908-20-458498/tangis-saut-situmorang-pecah-saat-perpisahan-pegawai-kpk/>
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM, Oce
Madril memandang Artidjo dan Albertina tidak akan mau mengisi posisi
Dewas jika sistemnya seperti saat ini. Keberadaan Dewas, menurut dia,
mengacaukan kelembagaan KPK dan penegakkan hukum.
"Menurut saya siapa pun yang di sana akan terjebak dengan sistem yang
tidak jelas," kata Oce kepada CNNIndonesia.com.
Oce menilai kerja Firli Bahuri Cs bakal menjadi lebih berat lantaran
berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ini menjadi
tantangan untuk Pimpinan Jilid V.
"Memang akan ada tantangan yang jauh lebih berat, karena KPK yang lama
dan ke depan berbeda. Yang ke depan berdasarkan UU baru, ada banyak
pergeseran yang ada di UU tersebut," ucapnya.
Pergeseran yang dimaksud adalah poin-poin yang membatasi KPK sebagaimana
telah dijelaskan di atas. Sepak terjang terhadap pemberantasan korupsi,
lanjut Oce, juga dipengaruhi oleh sosok pimpinan KPK yang memiliki
catatan pada rekam jejaknya.
"Ya, memang belum bisa kita simpulkan demikian. Tapi berdasarkan UU baru
ada banyak keterbatasan yang dialami KPK. Kemudian kedua, dengan profil
pimpinan baru, apakah mereka tegas terhadap kasus penting. Publik
meragukan mereka memberantas korupsi dengan cara tegas. Publik juga
meragukan lembaganya sendiri karena memiliki batasan," ujarnya.
Babak Baru KPK dalam Kendali Firli dan Jebakan Dewan PengawasMantan
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar
menunjukkan buku tentang dirinya di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Oce pun menyampaikan kondisi ideal pemberantasan korupsi saat ini adalah
dikeluarkannya Perppu KPK dan menjadikan sosok seperti Artidjo sebagai
pimpinan KPK. Penempatan sosok Artidjo di kursi Dewas, menurut dia,
sebagai sesuatu yang mubazir.
"Idealnya Presiden mengeluarkan Perppu, kemudian Artidjo dan Albertina
Ho jadi Pimpinan KPK. Kalau kita bicara ideal, sosok-sosok seperti
mereka masuk jadi Pimpinan KPK. Presiden keluarkan Perppu, batalkan
model yang sekarang itu, kemudian tunjuk, seleksilah orang-orang keren
gitu," pungkas Oce.
"Kalau mereka ditempatkan dengan Dewan Pengawas sekarang, kita jadi
bingung dengan komitmen pemberantasan korupsi presiden," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar
Hadjar menilai undang-undang yang baru mengatur KPK sebagai lembaga
pencegahan korupsi. Jika pun ada penindakan, kata dia, harus seizin
Dewas yang sangat mungkin izin itu tidak diberikan jika menyangkut
nama-nama kerabat Presiden dan orang tertentu. Apalagi untuk periode
pertama Dewas dipilih langsung oleh Presiden.
Ia memandang KPK ke depan akan menjadi alat kekuasaan dan diarahkan ke
sisi pencegahan saja. Sepak terjang lembaga antirasuah, menurut dia, ada
di bawah kendali Presiden.
"Jadi, komisioner sama sekali tidak bergigi. Sepenuhnya dikendalikan
Dewas dan karena Dewas bukan penegak hukum, setiap kali KPK melakukan
penindakan (menyadap, menangkap, menahan, menggeledah dan menyita) pasti
akan dipersoalkan oleh para koruptor," ungkap dia.
Perihal nama-nama seperti Artidjo dan Albertina Ho untuk Dewas, Fickar
memandang tidak akan berpengaruh terhadap apa pun. Hanya saja, ia
berharap sikap dan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi tetap
dijunjung tinggi meski dipilih oleh Presiden.
"Namun saya tidak tahu apakah setelah menjadi Dewas masih bisa
mempertahankan idenya atau hanya menjalankan visi misi dan perintah
Presiden seperti rekannya yang menjadi menteri yang selalu bilang ini
kemauan Presiden," tutup Fickar.
*(ryn/pmg)*