Agaknya mereka ini semasa bayi tidak pernah disuap, maka oleh sebab itu
setelah dewasa ingin menikmati suapan yang enak-enak itu.


https://indopos.co.id/read/2019/12/19/212597/eks-kepala-kejati-jateng-dan-tiga-pejabat-lain-disebut-terima-suap-rp-5-miliar/



*Eks Kepala Kejati Jateng dan Tiga Pejabat Lain Disebut Terima Suap Rp 5
Miliar*

Editor *Sumber Rajasa Ginting*
<https://indopos.co.id/read/author/5a7a8c3c5d2371517980732-sumber-jpeg/>
*Kamis,
19 Desember 2019 – 10:46*


*indopos.co.id <http://indopos.co.id> *– Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi
Jawa Tengah Sadiman dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji disebut
ikut menerima uang suap yang diberikan oleh Alvin Suherman, pengacara yang
menangani perkara tindak pidana kepabeanan yang ditangani oleh institusi
penegak hukum tersebut. Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa
penuntut umum (JPU) atas terdakwa Kusnin, mantan Asisten Pidana Khusus
Kejati Jateng dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/12).

Menurut JPU Nur Azizah, uang yang diberikan kepada dua mantan orang nomor
satu di masing-masing kejaksaan tersebut berasal dari pemberian Alvin
Suherman kepada Kusnin dalam kaitan pengurusan perkara kepabeanan bos PT
Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma, terpidana kasus pelanggaran
kepabeanan.

Mantan Kajati Sadiman disebut memperoleh 100 ribu dolar Singapura
berdasarkan hasil kesepakatan antara terdakwa Kusnin dan Kajari Dwi Samuji.
Sedangkan Dwi Samuji total menerima 101 ribu dolar Singapura yang berasal
dari uang suap tersebut.

Adapun rincian pemberian uang tersebut masing-masing untuk keperluan
pengajuan tahanan kota terhadap Surya Sudharma serta keringanan dalam
rencana tuntutan atas perkara pidana kepabeanan tersebut. Alvin Suherman
memberikan 50 ribu dolar Singapura kepada Kusnin sebagai ucapan terima
kasih atas dikabulkannya permohonan tahanan kota terhadap kliennya Surya
Sudharma.

*Uang tersebut, kata dia, kemudian diperintahkan oleh terdakwa Kusnin
kepada Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Jateng Rustam
Effendi untuk diserahkan kepada Kajari Dwi Samuji. ”Rustam Effendi kemudian
menemui Dwi Samuji di ruang kerjanya dan menyerahkan 50 ribu dolar
Singapura tersebut,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim ketua
Sulistyono tersebut.*

Kemudian, lanjut dia, Dwi Samuji mengambil 28 ribu dolar Singapura dan
menyerahkan sisanya kepada Rustam Effendi untuk dikembalikan kepada
terdakwa Kusnin. Pada pemberian kedua Alvin Suherman sebesar 244 ribu dolar
Singapura yang berkaitan dengan rencana penuntutan terhadap Surya Sudharma,
kata dia, Dwi Samuji memperoleh bagian 73 ribu dolar Singapura.

Pembagian uang yang juga membahas pemberian untuk Kajati Sadiman tersebut
dilakukan di ruang kerja terdakwa Kusnin di kantor Kejati Jawa Tengah di
Jalan Pahlawan Semarang. Dalam perkara ini, mantan Aspidsus Kejati Jateng
Kusnin didakwa menerima suap 294 ribu dolar Singapura dari Alvin Suherman.

Dalam persidangan, Surya Sudharma akhirnya dituntut hukuman 1 tahun penjara
dengan masa percobaan 2 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar. Sebelum
dituntut, Surya Sudharma telah melunasi pembayaran bea masuk kepabeanan
yang harusnya dibayar sebesar Rp2,5 miliar.

Perbuatan terdakwa Kusnin tersebut dijerat secara alternatif dengan pasal
12 huruf a, atau pasal 12 huruf d, atau pasal 11, atau pasal 5
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. *(gin/ant)*

Kirim email ke