FPI soal SKT: Ormas Tak Wajib Daftar ke Pemerintah
*wis*, CNN Indonesia | Sabtu, 21/12/2019 13:14 WIB
Bagikan :
FPI soal SKT: Ormas Tak Wajib Daftar ke PemerintahSekretaris Umum DPP
FPI Munarman mengatakan tak ada kewajiban bagi pihaknya untuk
mendaftarkan diri sebagai ormas kepada pemerintah (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (*FPI
<https://www.cnnindonesia.com/tag/fpi>*) Munarman menegaskan bahwa
organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak wajib mendaftarkan diri ke
Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat surat keterangan terdaftar (*SKT
<https://www.cnnindonesia.com/tag/skt-fpi>*).
"Tidak ada kewajiban mendaftar juga kok," tutur Munarman melalui pesan
singkat kepada/CNNIndonesia/./com/, Sabtu (21/12).
Munarman menjelaskan bahwa FPI telah memenuhi persyaratan yang diminta
Kemendagri guna memperoleh perpanjangan SKT sebagai ormas. Namun, hingga
kini SKT FPI belum diperpanjang oleh Kemendagri.
Munarman mengatakan pihaknya sudah tidak peduli. Semuanya kembali kepada
iktikad pemerintah mau atau tidak memperpanjang masa berlaku
SKT FPI sebagai ormas.
"Dari kami sudah melengkapi syarat. Sudah menyerahkan semua kelengkapan
administrasi. Urusan mau diterbitkan atau tidak sudah bukan urusan
kami," tuturnya.
SKT FPI sebagai ormas belum kunjung diperpanjang oleh Kemendagri.
Padahal, FPI sudah memenuhi sejumlah persyaratan.
SKT FPI sendiri telah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu. FPI lalu
mengajukan perpanjangan SKT. Akan tetapi, berkas dikembalikan oleh
Kemendagri lantaran ada syarat yang belum dipenuhi.
Lihat juga:
FPI Tegaskan Tak Akan Perpanjang SKT
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191220181628-20-458798/fpi-tegaskan-tak-akan-perpanjang-skt/>
FPI kemudian berupaya memenuhi syarat yang ditetapkan. FPI sudah
mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama. FPI juga sudah tanda tangan
di atas meterai bakal setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Akan tetapi, hingga kini Kemendagri masih belum memperpanjang masa
berlaku SKT FPI sebagai ormas. Mendagri Tito Karnavian justru melempar
urusan tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
FPI tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah jika SKT sebagai
ormas habis masa berlakunya. Selain itu, mantan Dirjen Polpum
Kemendagri Soedarmo juga menyebut FPI hanya perkumpulan jika tak
memiliki SKT yang masih berlaku.
Termutakhir, Ketua Umum FPI Shabri Lubis mengatakan pihaknya sudah tidak
membutuhkan perpanjangan SKT sebagai ormas. Menurutnya, FPI selama ini
tidak pernah meminta bantuan dari pemerintah, sehingga SKT tersebut
tidak diperlukan.
"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males
memperpanjang rekomendasi. Toh, tidak berguna," ujar Shabri di Jakarta,
Jumat (20/12).
"Terdaftar tidak berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan
sama pemerintah," tambahnya.
Lihat juga:
PKB Minta FPI Perbaiki Diri Jika Ingin SKT Diperpanjang
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191204114843-32-454008/pkb-minta-fpi-perbaiki-diri-jika-ingin-skt-diperpanjang/>
*(bmw)*