Agus Rahardjo dan Firli Kompak Minta Tjahjo Perjuangkan Nasib Pegawai KPK
------------------------------------------------------------------------
....
<https://sp.beritasatu.com/nasional/agus-rahardjo-dan-firli-kompak-minta-tjahjo-perjuangkan-nasib-pegawai-kpk/591767/#>
Suara Pembaruan
Sabtu, 21 Desember 2019 - 11:02
<https://sp.beritasatu.com/nasional/agus-rahardjo-dan-firli-kompak-minta-tjahjo-perjuangkan-nasib-pegawai-kpk/591767/#>
....
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) menerima memori jabatan dari Ketua KPK
periode 2015-2019 Agus Rahardjo (kiri) saat serah terima jabatan
Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat
(20/12/2019). Lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli
Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan lima
anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo
Alkostar, Harjono, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris resmi menjabat
sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
*Jakarta, Beritasatu.com*- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jilid V, Firli Bahuri melakukan serah terima jabatan dengan
pendahulunya, Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Jumat
(20/12/2019). Dalam sambutan yang disampaikan secara bergantian, Agus
dan Firli kompak memperjuangkan nasib para pegawai KPK.
Mereka pun sama-sama meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang hadir dalam sertijab
untuk memperhatikan nasib para pegawai KPK.
Diketahui, berlakunya UU nomor 19 tahun 2019 berimplikasi pada sejumlah
hal di lembaga antikorupsi. Salah satunya pegawai KPK yang beralihstatus
menjadi aparatur sipil negara (ASN). Agus meminta Tjahjo dan jajaran
Kempan RB agar alih status tak mengurangi kesejahteraan para pegawai.
"Saya ingin titip pada pak Tjahjo kan kemudian memang KPK masuk dalam
rumpun eksekutif, kalau kita kemudian berpindah haluan eksekutif pasti
acuannya ASN. Tolong pertama/take home pay/-nya tidak berkurang ya,"
kata Agus.
Agus juga meminta proses alih status dilakukan secara sederhana. Selain
itu, Agus meminta alih status diberlakukan pada seluruh pegawai.
"Mohon dimudahkan sehingga bisa ditampung dengan semulus-mulusnya di
dalam rumpun ASN," katanya.
Alih status yang diatur dalam UU baru sempat menjadi kerisauan para
pegawai KPK. Agus mengatakan, kenyamanan para pegawai atas status mereka
merupakan elemen penting agar KPK dapat bekerja secara maksimal.
"Mohon titip supaya dijaga supaya KPK bisa tetap berprestasi dengan
baik-baik. Kemudian insyaallah, kalau kemudian mereka bisa bekerja
dengan nyaman, saya yakin prestasi yang lebih cemerlang daripada
tahun-tahun sebelumnya akan bisa dicapai," katanya.
Sementara Firli menekankan UU nomor 19 tahun 2019 menyatakan alih status
pegawai KPK menjadi ASN bukan pengangkatan menjadi ASN. Menurutnya
pengangkatan dan alih status merupakan dua hal berbeda.
"Kalau kita mengatakan ada pengangkatan maka ada konstruksi lain karena
dalam UU ASN dikatakan yang diangkat pegawai negeri atau pegawai ASN
maksimum berumur 35 tahun. Jadi bagi rekan-rekan yang berumur 36 tahun
ke atas ada keraguan. Ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK
menjadi ASN," katanya.
Selain itu, Firli meminta Tjahjo untuk memperhatikan kesejahteraan para
pegawai KPK. Firli meyakini, jika gaji pegawai KPK naik tidak akan ada
kegaduhan.
"Kalau gaji naik itu sama dengan pesawat, Pak. Saat pesawat naik semua
menikmati, tapi saat turun saatnya berhenti. Itulah, kalau gaji pegawai
KPK naik pasti tidak ada kegaduhan kalau gaji (kecil) akan terjadi
kekacauan," katanya.
Firli mengaku telah memperjuangkan kesejahteraan KPK sejak menjabat
sebagai Deputi Penindakan. Firli mengaku langsung menindaklanjuti
Instruksi Presiden tahun 2018 tentang gaji ke-13 dan ke-14 dengan
membuat Peraturan Komisi. Hal ini lantaran, secara aturan sebelumnya,
pegawai KPK bukanlah ASN.
"Artinya ini bukti pada pemerintah bahwa saya peduli dengan pegawai
KPK," katanya.
Sumber : Suara Pembaruan