Sangat lumayan sekali disunat hukumannya, bukan disunat harta hasil panen
korupsi. Jadi surga dunia kenikmatan hidup bisa nyaman sentosa dengan hasil
panen.


https://www.jawapos.com/nasional/25/12/2019/kaleidoskop-2019-ma-sunat-hukuman-hingga-lepaskan-terdakwa-korupsi/


*Kaleidoskop 2019: MA Sunat Hukuman Hingga Lepaskan Terdakwa Korupsi*

NASIONAL <https://www.jawapos.com/nasional/>

25 Desember 2019, 12:00:22 WIB

[image: Kaleidoskop 2019: MA Sunat Hukuman Hingga Lepaskan Terdakwa
Korupsi]*LUSTRASI:
Koruptor (Koko Prabaw Wardani/JawaPos.com)*

JawaPos.com – Putusan perkara kasus korupsi sepanjang 2019 dinilai miris
bagi para pegiat antikorupsi. Karena Mahkamah Agung (MA), bahkan hingga
pengadilan tingkat pertama memutus lepas terdakwa kasus korupsi.

Hal ini pun diakui oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode
2015-2019, Saut Situmorang. Dia mengatakan, 2019 merupakan perjalanan tahun
yang berat bagi kinerja pemberantasan korupsi. Karena dalam setahun
terakhir MA memberi kortingan kepada terdakwa kasus korupsi hingga putusan
lepas pada tingkat kasasi.

MA putus lepas terdakwa korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung

Kasus pertama yang dilepas MA yakni, kasus dugaan korupsi surat keterangan
lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat mantan
Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Putusan itu menggugurkan
putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Namun, putusan lepas terhadap Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat
(dissenting opinion) antar majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan
menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah
hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider
3 bulan kurungan.

Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan
Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M.
Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum
administrasi.

Kendati demikian, kasasi yang diajukan Syafruddin dikabulkan MA. Sehingga
mantan Kepala BPPN itu dilepaskan dari masa kurungannya.

Namun akibat putusan lepas itu, (MA) memutuskan hakim ad hoc Tindak Pidana
Korupsi MA, Syamsul Rakan Chaniago dinilai bersalah melanggar kode etik dan
perilaku hakim. Dia diduga melakukan pertemuan dengan Ahmad Yani yang
merupakan salah satu tim kuasa hukum Syafruddin Temenggung.

Pertemuan itu diduga terjadi pada Jumat, 28 Juni 2019, sekitar pukul 17.38
WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Bahkan
pertemuannya dengan Ahmad Yani karena di kantor lawfirm masih tercantum
nama Syamsul meski sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor di MA.

Atas perbuatannya, Syamsul dihukum selama 6 bulan untuk tidak menangani
perkara. Perbuatan Syamsul dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Ketua
Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Pasal 21 huruf b.

MA putus lepas mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan

Putusan lepas yang kedua dijatuhkan MA pada tingkat kasasi, terhadap mantan
Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick ST Siahaan. Padahal, Ferederick
dihukum 8 tahun penjara di kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG)
Australia pada 2009 yang merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Putusan tersebut diputuskan pada Senin, 2 Desember 2019 oleh majelis hakim
kasasi Suhadi sebagai ketua majelis, Krishna Harahap dan Abdul Latif
masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam pertimbangan hakim MA, meski Ferederick dinilai terbukti melakukan
perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum, tetapi perbuatan
tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Majelis tingkat kasasi menilai, penandatanganan terdakwa sebagai penjamin
merupakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHP sehingga Terdakwa
tidak dapat dipersalahkan. Begitu juga dengan keuangan anak perusahaan BUMN
tidak termasuk keuangan negara (vide putusan MK No.01/PHPUPres/XVII/2019).

PN Tipikor Jakarta memutus bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap
mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir. Sofyan dinilai tidak
terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes B. Kotjo
kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial
Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Vonis bebas terhadap Sofyan berdasarkan keputusan bulat sejumlah anggota
majelis hakim, tidak ada dissenting opinion diantara anggota majelis hakim.

Majelis Hakim juga berpendapat Sofyan Basir sama sekali tidak mengetahui
adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan
pihak lain. Dalam pertimbangan hakim, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1
murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.

Vonis ini menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut Sofyan pidana penjara
selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan
Direktur Utama BRI itu dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana
korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan Sofyan dinyatakan tidak terbukti
melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan
Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU
Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

MA potong hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman

Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana
kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis Ketua DPD 2014-2018 dikurang
menjadi 3 tahun penjara.

Berdasarkan salinan putusan PK Irman yang diterima awak media, hukuman
Irnan menjadi 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam salinan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut. Putusan
tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, dengan anggota Abdul Latif dan
Eddy Army.

Pada pengadilan tingkat pertama, Irman sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4
tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman
dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan
Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.

Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis
sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam
fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan
kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg.

MA korting hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos)
Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Masa hukuman Idrus yang
semula lima tahun dikurangi menjadi dua tahun penjara.

Hukuman itu diputuskan oleh majelis hakim pada, Senin 2 Desember 2019
dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan
Abdul Latief.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU
Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut
majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan
proyek tersebut.

Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2
bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus yang
juga mantan Menteri Sosial itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25
miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun
penjara. Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA.

MA Sunat Hukuman Penyuap Eks Ketua MK Akil Mochtar

Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman pidana untuk terpidana kasus
korupsi, mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dikurangi hukumannya
menjadi tiga tahun penjara. Penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Akil Mochtar itu dikurangi hukumannya dalam putusan peninjauan kembali (PK)..

Pada putusan PN Jakarta Pusat, Samsu Umar divonis 3 tahun 9 bulan penjara
dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Samsu dinyatakan terbukti menyuap
mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten
Buton di MK pada 2011.

Tak terima atas putusan pengadilan tingkat pertama, Samsu Umar mengajukan
permohonan PK dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah
Konstitusi pada 2011.

MA Potong Hukuman Advokat Lucas

Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap advokat Lucas. Terdakwa
menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo
Eddy Sindoro itu dikurangi hukumannya menjadi lima tahun penjara pada
tingkat banding. Padahal, pengadilan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat
menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Kemudian, pada tingkat kasasi hukuman Lucas pun kembali dikurangi. Lucas
dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Kasasi itu diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan anggota M Askin dan
Krisna Harahap. Majelis memutuskan Lucas menghalangi penyidikan KPK dan
mengurangi hukuman Lucas dari lima tahun penjara menjadi tiga tahun penjara..

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menyatakan, putusan terhadap Lucas
sudah sesuai pertimbangan hakim. Dia menilai, majelis kasasi telah memutus
secara adil.

“Masuk ke masalah keadilan, tentunya majelis hakim telah pertimbangakan
dengan sungguh-sungguh sesuai tingkatannya. Pertama pada tingkat pengadilan
negeri berdasarkan judex facti. Hakim mengadili berdasarkan fakta yang
terungkap dalam persidangan. Proses persidangan langsung datanya primer,
sehingga semua responden atau dalam hal ini alat bukti harus ditunjukkan di
persidangan,” tegas Abdullah, Selasa (17/12).

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

   -

Kirim email ke