Lumayan, kalau bisa korupsi, monggo-monggo jangan khawatir, bisa dijamin
lolos jerat.ehehehehe


https://nasional.kompas.com/read/2016/02/01/13181161/DPR.Beri.Kewenangan.ke.KPK.untuk.Hentikan.Penyidikan


DPR Beri Kewenangan ke KPK untuk Hentikan Penyidikan

Kompas.com - 01/02/2016, 13:18 WIB

Penulis Ihsanuddin | EditorBayu Galih JAKARTA, KOMPAS.com -


Dewan Perwakilan Rakyat akan memberikan wewenang ke Komisi Pemberantasan
Korupsi untuk menghentikan penyidikan dengan menerbitkan surat perintah
penghentian penyidikan (SP3).


Hal tersebut diketahui dari draf RUU KPK yang dibahas dalam rapat
harmonisasi Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin
(1/2/2016).


Hadir dalam kesempatan itu, anggota fraksi PDI-P Risa Mariska dan Ichsan
Soelistyo sebagai perwakilan pengusul.


Aturan mengenai SP3 terdapat dalam pasal 40 RUU KPK yang berbunyi, "Komisi
Pemberantasan Koruspi berwenang mengeluarkan surat perintah penghentin
penyidikan dan penunutuan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi."


Risa beralasan, wewenang SP3 ini diberikan agar KPK bisa menghentikan
penyidikan saat menghadapi kasus yang tersangkanya meninggal dunia atau
sakit berat, seperti stroke.


Kendati demikian, tak ada ketentuan lain dalam draf RUU yang mengatur hal
tersebut. Pimpinan KPK sebelumnya menolak diberi wewenang untuk menerbitkan
surat SP3. (Baca: *Pimpinan KPK Tolak Kewenangan Hentikan Penyidikan) *


Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, wewenang itu bisa
disalahgunakan oleh tersangka hingga oknum dalam KPK.


Hal tersebut disampaikan pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat dengan
Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).


"Sebaiknya SP3 tidak diberikan pada kita. Kalau memang tidak bersalah bisa
dibuktikan di pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. 4++


*Baca tentang Revisi UU KPK*

Kirim email ke