*https://suarapapua.com/2019/12/24/elsham-papua-2019-pelanggaran-ham-di-papua-meningkat/
<https://suarapapua.com/2019/12/24/elsham-papua-2019-pelanggaran-ham-di-papua-meningkat/>
*


*ELSHAM Papua: 2019 Pelanggaran HAM di Papua Meningkat*

*Penulis * *Arnold Belau* <https://suarapapua.com/author/arnold-belau/>

24 Des 2019, 10:55 WP

*
<https://i2.wp.com/suarapapua.com/wp-content/uploads/2019/12/photo_2019-12-23_16-42-27.jpg?fit=1274%2C705&ssl=1>*Pdt.
Matheus Adadikam, Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia
Papua (Eslham Papua) (tengah), 23/12/2019. (Arnold Belau - SP

*JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pdt. Matheus Adadikam, Direktur Lembaga Studi
dan Advokasi Hak Asasi Manusia Papua (Eslham Papua) menilai telah terjadi
peningkatan pelanggaran HAM pada tahun 2019.*

“Tidak ada perubahan apa-apa dari kebijakan pemerintah untuk seriusi
penyelesaian pelanggaran HAM. Pada tahun 2019 eskalasi pelanggaran naik
secara signifikan,” tegasnya.

Peningkatan tersebut terlihat dalam pembatasan terhadap warga negara dalam
melaksanakan kegiatan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.

Adadikam menjelaskan, potret Hak Asasi Manusia (HAM) di tahun 2019 masih
seperti tahun sebelumnya, terutama dalam batasan-batasan terhadap warga
negara dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan berkumpul dan menyampaikan
pendapat di muka umum.

<https://suarapapua.com/2019/12/24/elsham-papua-2019-pelanggaran-ham-di-papua-meningkat/#>

Menurut Elsham Papua, Kata Adadikam, pemerintah bahkan memperkuat
batasan-batasan tersebut dengan mengeluarkan Maklumat Kapolda Papua tahun
2019 tentang Menjaga keamanan dan ketertiban umum dan mempertegasnya dengan
menangkap dan menahan sejumlah massa demonstrasi dan proses hukum hingga
tingkat peradilan di pengadilan negeri.

“Tindakan yang dilakukan negara dalam membatasi kebebasan berkumpul dan
menyampaikan pendapat di muka umum ini tidak sesuai dengan prosedur KUHAP
dan berujung pada kriminalisasi pasal – pasal Tindak Pidana dalam KUHP,”
katanya kepada wartawan di kantor Elsham Papua, Padang Bulan, (23/12/2019).

Ia mengungkapkan, pembatasan aksi massa, penangkapan dan penahanan terhadap
demonstrasi masyarakat dan mahasiswa di kota dan kabupaten di Provinsi
Papua, di Kota Jayapura, Kabupaten Deiyai, Wamena, Merauke, Timika dan di
Provinsi Papua Barat, seperti Manokwari, Sorong, Fakfak.

“Demonstrasi di kota Jayapura berlangsung dengan damai, tapi terindikasi
ada tangan-tangan tersembunyi yang telah memanfaatkan situasi dan kondisi
aksi massa dengan melakukan pengerusakan, pembakaran, dan penjarahan,”
jelasnya.

Di Wamena, kata dia, demonstrasi massa yang terdiri dari siswa sekolah
menengah yang dipicu oleh isu hoax tentang Rasis juga demikian, ada
tangan-tangan tersembunyi dan mereka bahkan telah terprovokasi melakukan
pengrusakan dan terlibat pertikaian dengan warga Non Papua.

Aksi tersebut, menurut Elsham, melibatkan banyak orang yang tidak
bertanggungjawab dan memperkeruh kota Wamena karena pertikaian itu dan isu
lain dari kota Jayapura. Sudut-sudut lain kota Wamena menunjukan tindakan
pembakaran bukan dilakukan para siswa-siswa sekolah menengah.

Dijelaskan, aparat mebiarkan kelompok yang menamakan diri Kelompok
Nusantara  mempersenjatai diri telah melakukan razia dan penyerangan
terhadap warga Papua asal Pegunungan Tengah Papua dan
pemukiman-pemukimannya.

“Aparat Kepolisian yang berada dekat sekitar tidak melakukan tindakan
pencegahan, bahkan terkesan membiarkan, termasuk membiarkan
pembakaran-pembakaran yang telah terjadi,” katanya.

Untuk Wamena, bagunan Ruko yang terbakar di Homhom, Wamena hanya berjarak
kurang lebih 100 meter dari Polsek Homhom. Razia dan penyerangan oleh
Kelompok Nusantara di kota Jayapura telah menyebabkan Michael Kareth dan
Evert Mofu meninggal dunia dan Polri belum melakukan penyelidikan terhadap
pelaku.

*Dari Rasisme ke Pembungkaman Gerakan Sosial*

Menurut ELSHAM telah terjadi pengalihan isu dari rasisme kepada separatisme
untuk membungkam gerakan sosial dan keadilan di masyarakat.

“Itu terbukti ada tersangka yang dikenakan pasal makar (pasal 106 KUHP).
Aparat keamanan juga melanggar HAM karena membiarkan kelompok-kelompok
masyarakat bertikai dan membiarkan demonstrasi menjadi anarkis,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Adadikam, ELSHAM Papua meminta agar Pemerintah dalam hal
ini institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim yang mengadili setiap
kasus/perkara yang sedang berjalan agar melakukan tugasnya sesuai dengan
prosedur dalam tatanan sistem hukum di Indonesia dengan mengedepankan
sistem peradilan yang terinstegrasi dan melupakan ego sektoral kepada
seluruh tersangka, terdakwa dalam kasus yang terjadi dari Agustus hingga
September 2019.

*Identifikasi Sasaran dengan Baik*

ELSHAM juga meminta TNI, Polri, dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat
(TPNPB) berkaitan dengan konflik yang saat ini terjadi di kabupaten Nduga,
Lani Jaya, Puncak Jaya, Intan Jaya, Mimika, dan Fakfak agar
mengidentifikasi sasaran dengan jelas sebelum melakukan
penyergapan-penyergapan.

“Kami minta supaya pihak-pihak ini harus identifikasikan sasaran dengan
baik supaya tidak menyasar pada penduduk sipil yang tidak bersalah.
Pengiriman pasukan yang berlebihan ke daerah – daerah sejak Agustus sampai
dengan saat ini,” tegasnya.

Koalisi Advokasi mencatat bahwa  sejak Agustus hingga September 2019 Polda
Papua telah menangkap 936 orang 120 orang ditahan dan selanjut proses BAP,
dan 820 orang dibebaskan, 234 orang meninggal dunia. Dari 120 tahanan yang
diproses, 24 orang aktivis mahasiswa dikenakan tuduhan dengan Pasal 106
KUHP atau Pasal Makar.

*REDAKSi*

Kirim email ke