Kilas Balik 2019 <https://www.antaranews.com/slug/kilas-balik-2019>
Kilas penyusunan APBD DKI 2020 dengan aroma kejanggalan
Oleh Ricky PrayogaMinggu, 29 Desember 2019 06:08 WIB
Kilas penyusunan APBD DKI 2020 dengan aroma kejanggalan
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta
Mahendra Satria Wirawan, saat mengumumkan pengunduran dirinya di Balai
Kota Jakarta, Jumat (1/11/2019) sebagai akibat anggaran ganjil.
(Antara/Ricky Prayoga)
Anggaran ganjil ini memakan korban mundurnya dua pejabat struktural
Pemprov DKI Jakarta yakni Kadisparbud DKI Edy Junaedi (pada tanggal 31
Oktober 2019 malam) dan Kepala Bappeda DKI Mahendra Satria Wirawan (pada
tanggal 1 November 2019)
Jakarta (ANTARA) - Jaringan sel darah sangat penting tugasnya bagi tubuh
sebagai pembawa zat-zat dan oksigen yang dibutuhkan untuk menunjang
kehidupan.
Jika satu saja sel darah kurang atau berlebih, akan menyebabkan
terganggunya oksigen dan zat yang memadai yang dibutuhkan tubuh, akan
menyebabkan berbagai gangguan mulai dari cepat lelah, sesak nafas,
gangguan kognitif, bahkan hingga menjadi penyebab stroke, jantung,
hingga emboli paru.
Dalam konteks pemerintahan daerah seperti DKI Jakarta, sel-sel darah
tersebut merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
menjadi pembawa program kerja sebagai oksigen dan zat-zat pentingnya.
Jika "darah" tersebut kurang, dipastikan DKI Jakarta akan mengalami
kelelahan hingga sesak nafas karena banyak program kerja yang tidak
berjalan.
Sementara, jika kelebihan atau sangat besar, akan menjadi Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebagai penumpukan dalam pembuluh darah yang
bukan tidak mungkin berpotensi menjadi penyebab maraknya praktik KKN
bagaikan penyakit stroke dan jantung tersebut.
APBD DKI Jakarta tahun 2020, kini dalam posisi evaluasi Rancangan APBD
(RAPBD) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah dokumen itu
disepakati Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta pada tanggal 11
Desember 2019 lalu dengan nilai Rp87,95 triliun hasil dari pembahasan
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) DKI 2020.
Waktu penyerahan dokumen RAPBD tersebut, diketahui terlambat dari waktu
yang ditentukan sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 yang mengamanatkan dokumen RAPBD
paling lambat diserahkan ke Kemendagri pada 30 November 2019 untuk
dievaluasi.
Atas keterlambatan tersebut, pihak Kemendagri menyatakan akan memberi
surat teguran namun masih belum diberikan sanksi karena berdasarkan UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 312
dijelaskan apabila APBD belum disahkan sebelum tahun anggaran baru, maka
ada sanksi administratif tidak dibayarkan gaji selama enam bulan.
"Artinya apabila sampai dengan sebelum dimulainya tahun anggaran baru,
yaitu 1 Januari belum juga disetujui bersama APBD, maka itu kepada
kepala daerah atau DPRD itu dapat dikenai sanksi," ujar Direktur Bina
Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis
(12/12).
Pemprov DKI Jakarta pun mengakui adanya keterlambatan tersebut, bahkan
sejak pembahasan KUA-PPAS 2020 yang seharusnya sudah disepakati sejak
Agustus 2019 sesuai jadwal yang ditentukan Kemendagri.
Namun yang terjadi, adalah pembahasan KUA-PPAS DKI 2020 baru dilakukan
intensif pada Bulan Oktober 2019, Pemprov beralasan bahwa keterlambatan
tersebut disebabkan berbagai faktor, salah satunya pelantikan dan
penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta periode
2019/2024 yang baru dibentuk pada 21 Oktober 2019.
*Baca juga:Penundaan rehab 30 sekolah karena anggaran dipangkas
<https://www.antaranews.com/berita/1186580/penundaan-rehab-30-sekolah-karena-anggaran-dipangkas>*
"Salah satu variable (penyebab keterlambatan) pergantian anggota dewan,
itu salah satu variablenya," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta
Saefullah, Kamis (7/11).
Akan tetapi, selain melenceng jadwal pembahasannya, APBD DKI 2020 juga
sarat akan kontroversi, terutama mengenai kejanggalan anggaran yang
masuk dalam pembahasan KUA-PPAS 2020 seperti anggaran lem, bolpoin dan
sebagainya yang menjadi bayangan kejanggalan dalam penyusunan APBD DKI 2020.
*Kejanggalan*
Hampir di sepanjang pembahasan dokumen anggaran DKI, setidaknya
berdasarkan pantauan ada delapan pos anggaran yang mendapat perhatian
luas publik.
Yang pertama, anggaran pengadaan antivirus senilai Rp12,9 miliar pada
pos yang diajukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Kedua
anggaran jalur sepeda senilai Rp73,7 miliar pada Dinas Perhubungan DKI
Jakarta.
Ketiga, anggaran promosi wisata di media sosial dengan menggunakan jasa
lima "influencer" senilai Rp5 miliar pada Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan DKI Jakarta; Keempat, anggaran lem Aibon senilai Rp82,8
miliar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Sudin Pendidikan Wilayah I
Jakarta Barat).
Kelima, anggaran bolpoin sebesar Rp123,9 miliar di Dinas Pendidikan DKI
Jakarta (Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur); Keenam, anggaran
pengadaan 7.313 unit komputer Rp121 miliar pada Dinas Pendidikan DKI
Jakarta untuk ujian berbasis komputer.
Ketujuh, anggaran untuk operasional 66 orang tim gubernur untuk
percepatan pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta yang jumlahnya berubah-ubah
dari Rp26,5 miliar menjadi Rp21 miliar dan sekarang Rp19,8 miliar.
Kedelapan, anggaran untuk server dan storage senilai Rp66 miliar di
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
Selain itu, ada juga temuan Anies sendiri dalam rapat pengarahan
anggaran yang diunggah dalam sebuah video milik Pemprov DKI Jakarta pada
tanggal 29 Oktober 2019.
Dalam video yang disebut oleh pihak Pemprov DKI Jakarta diambil saat
rapat tanggal 23 Oktober itu, Anies membeberkan sebelas anggaran alat
tulis kantor yang janggal yakni Bolpoin Rp635 miliar; Tinta printer
Rp407,1 miliar (116 jenis komponen); Kertas (F4, A4, folio) Rp213,3
miliar (terbanyak F4 Rp 205 miliar); Buku folio Rp79,1 miliar; Pita
printer Rp43,2 miliar; Balliner Rp39,7 miliar; Kalkulator Rp31,7 miliar;
Penghapus cair Rp31,6 miliar; Rotring Rp5,9 miliar; Film image Rp5,2
miliar; Highlighter/stabillo Rp3,7 miliar.
Kejanggalan anggaran tersebut mulai terbuka lebar setelah anggota Fraksi
PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengungkapkan janggal
anggaran lem Aibon lewat akun media sosialnya pada Selasa (29/10).
Beberapa pos anggaran diakui menjadi janggal karena kesalahan input oleh
perangkat pemerintah daerah. Akhirnya beberapa di antaranya dihapus dan
direvisi untuk dialihkan pada kegiatan lain ataupun ditunda karena belum
jelas, seperti: anggaran influencer (dialihkan untuk anggaran balap
mobil Formula E); anggaran lem Aibon dan bolpoin (direvisi pada anggaran
lain sesuai kebutuhan sekolah/masuk dalam dana BOP); anggaran jalur
sepeda (ditunda untuk diperjelas); anggaran komputer (dicoret).
*Baca juga:Anies nyatakan tidak ada pemotongan anggaran prioritas untuk
Formula E
<https://www.antaranews.com/berita/1192152/anies-nyatakan-tidak-ada-pemotongan-anggaran-prioritas-untuk-formula-e>*
Walau demikian, polemik sudah kadung terjadi dan meluas, terlebih juga
karena dokumen KUA-PPAS tidak lagi mudah diakses lewat laman
apbd.jakarta.go.id karena tombol pintasan (shortcut) tiba-tiba hilang,
beberapa jam setelah William menyebarluaskan temuannya soal lem aibon di
media sosial.
William menduga Pemprov DKI Jakarta sengaja menghapus "shortcut" karena
dokumen KUA-PPAS keburu terekspos di publik.
Sehari setelahnya, pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bappeda yang
saat itu masih dijabat Mahendra Satria Wirawan, langsung menggelar
konferensi pers, yang berisi pernyataan bahwa "Pemprov tidak pernah
mengunggah dokumen KUA-PPAS sebelum berkekuatan hukum atau disepakati
dengan DPRD DKI Jakarta", sesuatu yang juga selalu ditekankan oleh
Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Kalau ada yang bisa menemukan alamatnya itu, saya juga tidak tahu,
mungkin ada sistem yang bocor atau bug," ujar Mahendra di Balai Kota
Jakarta, Rabu (30/10).
*Sistem Warisan*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai cukup banyaknya anggaran
janggal dalam dokumen KUA-PPAS 2020, adalah diakibatkan sistem
penganggaran elektronik atau e-budgeting yang dipakai sejak era gubernur
Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Menurut Anies, sistem penganggaran "warisan" tersebut tidak "smart"
karena tidak bisa mencegah atau bahkan walau hanya mendeteksi karena
mengandalkan verifikasi manual, walau sistemnya digital.
"Kalau ini adalah smart system, dia bisa melakukan pengecekan,
verifikasi, bisa menguji. Saat ini sistem digital, tapi masih
mengandalkan manual untuk verifikasi. Kami perhatikan sistemnya harus
diubah supaya begitu mengisi, hasil komponennya relevan," kata Anies,
Kamis (31/10).
*Baca juga:Belajar dari kasus anggaran "heboh" DKI Jakarta
<https://www.antaranews.com/berita/1146932/belajar-dari-kasus-anggaran-heboh-dki-jakarta>*
Anies mengaku pihaknya berupaya untuk memperbaiki sistem tersebut agar
masalah tidak terulang kepada gubernur selanjutnya, sehingga proses
penganggaran bisa berjalan dengan baik dan akuntabel tanpa menimbulkan
polemik.
"PR ini, karena saya menerima warisan sistem dan saya tidak ingin
meninggalkan sistem ini untuk gubernur berikutnya, tujuannya agar
gubernur berikutnya tidak menemukan masalah yang sama dengan yang saya
alami," tutur Anies.
Adapun Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai implementator sistem
e-budgeting yang direncanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada
2013 lalu melalui Peraturan Gubernur Nomor 145 tahun 2013, menilai
justru dengan sistem tersebut, keran transparansi anggaran dibuka lebar.
Bahkan sistem tersebut bisa berjalan baik, namun bergantung pada niatan
Sumber Daya Manusia (SDM)-nya itu sendiri.
"Yang pasti karena e-budgeting semua orang tahu pengeluaran APBD DKI,
bisa dapatkan datanya, mulai dari pembelian pulpen, Aibon, hingga UPS
(Uninterruptible Power Supply). Sistem itu berjalan baik jika yang input
datanya tidak ada niat mark-up apalagi maling. Untuk mencegah korupsi,
hanya ada satu kata, yaitu transparansi sistem yang ada," kata Ahok
dalam pesan singkatnya pada wartawan di Jakarta, Kamis (31/10).
Namun, Anies menilai karena dalam sistem e-budgeting tersebut ditemukan
kelemahan salah satunya tidak mendeteksi jika ada janggal anggaran.
Anies akhirnya berniat memperbaharui sistem tersebut, agar lebih
verifikatif dengan melakukan deteksi jika ada kemungkinan anggaran
janggal dan lebih interaktif dengan masyarakat.
Tetapi, Anies menampik penilaian bahwa pembaharuan sistem tersebut
karena ada polemik anggaran APBD DKI Jakarta. Disebutkan pembaharuan
sistem ini sudah direncanakan sejak lama dan akan diluncurkan pada akhir
tahun 2019 untuk kemudian digunakan pada tahun 2020 mendatang.
"Sistemnya bukan saja faktor verifikasi, tapi termasuk faktor security
data, partisipasi, faktor pengujian semua informasi. Intinya jika
sifatnya repetitive, mekanistik, itu bisa dilakukan pengujiannya oleh
sistem. Tapi yang sifatnya judgment itu harus dibangun artificial
intelligence ataupun juga dengan menggunakan manusia," ucapnya, Jumat
(1/11).
*Dua Kadis DKI mundur*
Di tengah pembahasan anggaran DKI dengan kejanggalannya yang
mengejutkan, publik kembali dikagetkan dengan kabar mundurnya dua
pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta yakni Kadisparbud DKI Edy Junaedi
(pada tanggal 31 Oktober 2019 malam) dan Kepala Bappeda DKI Mahendra
Satria Wirawan (pada tanggal 1 November 2019).
"Bapak ibu sekalian, seperti kita semua ketahui situasi dan kondisi saat
ini, yang membutuhkan kinerja Bappeda yang lebih baik lagi, saya
mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dengan harapan agar
akselerasi Bappeda dapat lebih ditingkatkan," kata Mahendra saat
mengumumkan pengunduran dirinya, Jumat (1/11).
Sementara Edy mengundurkan diri dari jabatan Eselon II nya dan akan
menempati pos sebagai staf di Anjungan Taman Mini Indonesia Indah
(TMII), Mahendra mundur dari jabatan Eselon II dan akan menempati pos
lamanya sebagai Widyaiswara di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BPSDM) DKI Jakarta.
Meski ada dugaan mundurnya dua pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta
tersebut terkait anggaran janggal di mana usulan dana lima influencer
Rp5 miliar merupakan usulan Disparbud, sementara anggaran-anggaran
janggal itu muncul dalam dokumen KUA-PPAS yang disatukan dari Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di setiap satuan perangkat kerja daerah
(SKPD) oleh Bappeda, hal itu ditampik Anies.
Anies menyebut, alasan dua pembantunya mundur adalah karena
mengesampingkan kepentingan pribadi dan demi mempercepat kinerja
lingkungan Pemprov DKI.
"Tidak, tidak demikian, ini adalah sikap kesatria beliau, saya sangat
menghargai beliau yang mementingkan organisasi di atas kepentingan diri
sendiri yang ditujukan untuk percepatan kinerja di lingkungan Pemprov
DKI Jakarta," tutur Anies usai mendengar pengunduran diri Mahendra.
Meski dirinya mengetahui mendesaknya batas waktu pembahasan anggaran
untuk disepakati dan diserahkan ke Kemendagri, selain menunjuk pelaksana
tugas, Anies juga akan segera mencari pengganti dua pejabat tersebut
melalui lelang jabatan yang dibuka bagi Aparatur Sipil Negara se-Indonesia.
Tidak ingin kembalinya terulang kesalahan dalam dokumen KUA-PPAS 2020,
Anies juga akan memeriksa pegawai yang mengisi anggaran KUA-PPAS 2020
melalui tim ad hoc.
Anies menyebut tim ad hoc itu merujuk pada aturan Pemerintah nomor 53
tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian saya membuat
Keputusan Gubernur nomor 128 tahun 2019, tentang pembentukan tim
pemeriksa ad hoc atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.
"Mereka-mereka yang mengerjakannya dengan cara yang seenaknya, asal
masuk data akan kami periksa lewat tim ad hoc untuk pemeriksaan pegawai.
Lalu kalau ditemukan salah, akan mendapat sanksi sesuai dengan yang
pelanggarannya," ucap Anies.
Sekarang, dengan segala kejanggalannya, APBD DKI Jakarta tahun 2020
disepakati sebesar Rp87,95 triliun dan saat ini dalam tahap menunggu
hasil evaluasi Kemendagri atas dokumen RAPBD DKI 2020 yang sudah masuk
sejak 11 Desember 2019, untuk kemudian disahkan menjadi Perda APBD DKI
Jakarta tahun 2020.
Bagaimanapun, APBD tersebut harus bisa disahkan sebelum tanggal 1
Januari 2020 agar tidak melanggar ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, di mana dalam Pasal 312 dijelaskan pabila
APBD belum disahkan sebelum tahun anggaran baru, maka ada sanksi
administratif tidak berhak melakukan belanja daerah selama enam bulan.
Karena mbasnya, bukan hanya program prioritas yang terhambat sebagai
organ vital penggerak tubuh bernama DKI Jakarta, tapi juga ribuan orang
tenaga yang upahnya tergantung dari belanja Pemprov, terancam kehilangan
sumber penghidupannya dalam enam bulan sejak awal 2020.
Oleh Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara