Soal Hutan Lindung Jadi Perkebunan, Walhi: Kebijakan Jokowi Paling Buruk
Andi Saputra - detikNewsSelasa, 31 Des 2019 10:36 WIBFoto: Twitter 
@JokowiJakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memenangkan gugatan 
melawan Presiden Jokowi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015. 
Alhasil, aturan yang membolehkan hutan lindung diubah menjadi perkebunan harus 
dicabut.

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan 
Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 51 
ayat (2) yang berbunyi:

Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah 
daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang 
ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap 
sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 
Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 
Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, areal tersebut menurut peta 
Kawasan Hutan yang terakhir merupakan Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi 
dan/atau lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 
(satu) daur tanaman pokok
 Siapa nyana, gugatan ini dikabulkan MA. Duduk sebagai ketua majelis yaitu 
hakim agung Supandi. Perkara nomor 77 P/HUM/2019 itu juga diadili oleh anggota 
majelis Irfan Fachruddin dan Yosra

Atas putusan ini, Walhi menyambut baik. Namun Walhi belum mendapatkan petikan 
putusan tersebut. Menurut kata Manager Kajian Kebijakan Walhi, Boy Even 
Sembiring, pada pemerintahan SBY, PP ini diterbitkan sebagai dasar untuk 
melegalkan keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan 
dengan fungsi produksi. Selanjutnya, pada Pemerintahan Jokowi, keterlanjuran 
perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan diperluas hingga kawasan 
hutan fungsi konservasi dan lindung.

"Penerbitan PP 104/2015 merupakan salah satu kebijakan di tahun awal Pemerintah 
Jokowi paling buruk. Penerbitan PP ini melanjutkan sekaligus memperluas upaya 
penghapusan kejahatan dan perilaku buruk konspirasi korporasi perkebunan 
khususnya kelapa sawit dengan penerbit izin. Penerbitan aturan dalam situasi 
Indonesia sedang sibuk menghadapi persoalan karhutla 2015. Semangat melawan 
karhutla dalam Inpres 11/ 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan 
dan Lahan yang diterbitkan pada 24 Oktober 2015 seolah runtuh dengan adanya PP 
ini. Langkah awal Kebijakan bermuka dua Pemerintah Jokowi dimulai," papar Boy.
Gugatan ini dilayangkan pada 1 Oktober 2019 lalu bersama PBH Kalimantan. 
Menurut Walhi, Penerbitan PP 104/ 2015 sebenarnya merupakan kelanjutan dari 
ketentuan PP 10/ 2010 Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan 
jo. PP 60/ 2012 tentang Perubahan Atas PP 10/ 2010.

Pada pemerintahan SBY, kedua PP ini diterbitkan sebagai dasar untuk melegalkan 
keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan dengan fungsi 
produksi. Selanjutnya, pada Pemerintahan Jokowi, keterlanjuran perizinan dan 
aktivitas perkebunan di kawasan hutan diperluas hingga kawasan hutan fungsi 
konservasi dan lindung.

"Penerbitan PP 104/2015 merupakan salah satu kebijakan di tahun awal Pemerintah 
Jokowi paling buruk. Penerbitan PP ini melanjutkan sekaligus memperluas upaya 
penghapusan kejahatan dan perilaku buruk konspirasi korporasi perkebunan 
khususnya kelapa sawit dengan penerbit izin. Penerbitan aturan dalam situasi 
Indonesia sedang sibuk menghadapi persoalan karhutla 2015. Semangat melawan 
karhutla dalam Inpres 11/ 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan 
dan Lahan yang diterbitkan pada 24 Oktober 2015 seolah runtuh dengan adanya PP 
ini. Langkah awal Kebijakan bermuka dua Pemerintah Jokowi dimulai," kata Boy.

Dalam gugatan itu, Walhi dan PBH Kalimantan berkedudukan sebagai wali (gurdian) 
dari lingkungan yang dalam perkembangannya mempunyai hak hukum (legal right). 
Adapun yang diwakili adalah keseluruhan ekosistem yang berada di kawasan hutan 
dengan fungsi konservasi dan lindung."Diberikannya kesempatan terhadap 
korporasi perkebunan, termasuk kelapa sawit melanjutkan usahanya selama 1 
(satu) daur tanaman pokok di kawasan hutan dengan fungsi lindung dan konservasi 
sama artinya menghancurkan habitat asli flora dan fauna yang endemik, sehingga 
berpotensi menjadikan mereka sekedear jadi dongeng untuk generasi depan," ujar 
Boy.Menurut Walhi, membiarkan alih fungsi kawasan hutan fungsi lindung menjadi 
perkebunan sama halnya memperbesar potensi bencana. Kawasan hutan dengan fungsi 
lindung yang seharusnya memberikan perlindungan dan memastikan kelanjutan 
kesuburan tanah dikorbankan untuk investasi perkebunan jahat. Rakyat dan 
lingkungan hidup dikorbankan untuk kepentingan investasi."Krisis kemanusiaan 
akibat kerusakan lingkungan hidup yang didengungkan Jokowi tentunya tidak bisa 
diselesaikan oleh PP ini. Bahkan dengan adanya PP ini, kerusakan lingkungan 
hidup dan krisis kemanusiaan akan semakin parah," pungkas Boy.

Kirim email ke