https://www.beritasatu.com/nasional/595433/ylbhi-catat-15-kasus-pelanggaran-hak-beragama-di-2019
YLBHI Catat 15 Kasus Pelanggaran Hak Beragama di 2019 Yeremia Sukoyo / FER Rabu, 15 Januari 2020 | 16:41 WIB Jakarta, Beritasatu.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, sepanjang tahun 2019 sedikitnya ada 15 kasus pelanggaran atas hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan. Ini Potret Toleransi dan Kerukunan di Hari Natal <https://www.beritasatu.com/nasional/592342/ini-potret-toleransi-dan-kerukunan-di-hari-natal> Ketua Kampanye dan Jaringan YLBHI, Arip Yogiawan, mengatakan, pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran hak menganut ajaran agama atau keyakinan tertentu, hak melakukan peribadatan, hak mendirikan tempat ibadah, hak melakukan kegiatan keagamaan, hak untuk pemakaman, dan hak atas kemerdekaan beragama dan berkeyakinan. "Dari hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan, pelanggaran yang tertinggi adalah hak mendirikan tempat ibadah, sebanyak empat kasus masuk ke YLBHI," kata Arip Yogiawan dalam Laporan Hukum & HAM 2019 dan Proyeksi 2020, di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Pelanggaran hak atas kemerdekaan beragama dan berkeyakinan lainnya yakni hak menganut agama dan hak kegiatan keagamaan sebanyak tiga kasus. Kemudian disusul pelanggaran hak merayakan hari besar dan hak pemakaman sebanyak dua kasus dan pelanggaran hak beribadat sebanyak dua kasus. Pemprov DKI Jakarta Akan Perluas *Christmas Carol* Tahun Depan <https://www.beritasatu.com/aktualitas/591774/pemprov-dki-jakarta-akan-perluas-christmas-carol-tahun-depan> YLBHI sendiri menilai, meskipun hak atas kemerdekaan beragama telah dijamin UU, pada prakteknya hak tersebut belum mendapatkan jaminan penuh dari pemerintah. Selama ini pelanggaran hak atas kemerdekaan beragama kerap terjadi bagi para penganut agama atau keyakinan minoritas. Dalam kesempatan itu, YLBHI juga memproyeksikan pada tahun 2020 ini, pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan masih akan terjadi. Terutama kriminalisasi terhadap penganut agama yang berbeda dengan arus utama. Dijelaskan Arip, kriminalisasi terhadap penganut agama dan keyakinan biasanya dilakukan dengan ketentuan pidana penodaan agama. Yakni UU No 1/PNPS/1965 Jo. Pasal 156a KUHP, atau menyalahgunakan ketentuan pidana penyebaran kebencian yang diatur dalam Pasal 156-157 KUHP Jo. Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Intoleransi dan Radikalisme Membuat Indonesia Hancur <https://www.beritasatu.com/hankam/587652/intoleransi-dan-radikalisme-membuat-indonesia-hancur> "Selama ketentuan pidana penodaan agama masih ada dan digunakan, maka pelanggaran terhadap hak menganut agama di tahun 2020 akan terus terjadi," ucap Arip Yogiawan. Selain itu, selama masyarakat dan pemerintah tidak memiliki pemahaman bahwa hak beribadat dapat dilakukan sendiri-sendiei atau bersama-sama, baik di tempat pribadi maupun fasilitas umum, maka tindakan diskriminatif yang melanggar hak beribadat tetap akan terjadi di tahun 2020.
