*Aspek Kebebasan Sipil Menurun dalam Indeks Demokrasi Indonesia 2018*
Kompas.com - 26/09/2019, 12:25 WIB (
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/26/12253171/aspek-kebebasan-sipil-menurun-dalam-indeks-demokrasi-indonesia-2018
 )

https://sp.beritasatu.com/nasional/pelanggaran-hak-berekspresi-mayoritas-bermodus-kriminalisasi/595437/


*Pelanggaran Hak Berekspresi Mayoritas Bermodus Kriminalisasi* *Suara
Pembaruan*
<https://sp.beritasatu.com/nasional/pelanggaran-hak-berekspresi-mayoritas-bermodus-kriminalisasi/595437/#>

Rabu, 15 Januari 2020 – 16:53
<https://sp.beritasatu.com/nasional/pelanggaran-hak-berekspresi-mayoritas-bermodus-kriminalisasi/595437/#>

*Jakarta, Beritasatu.com **-* Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) merilis hasil laporan Hukum & HAM 2019 dan Proyeksi 2020 di Kantor
YLBHI, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

*YLBHI Catat 15 Kasus Pelanggaran Hak Beragama di 2019
<https://www.beritasatu.com/nasional/595433/ylbhi-catat-15-kasus-pelanggaran-hak-beragama-di-2019>*

Khusus di bidang pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi, berserikat dan
berkumpul, YLBHI mencatat sepanjang 2019 ada 53 kasus pelanggaran
kemerdekaan berekspresi, 32 kasus pelanggaran kemerdekaan berkumpul dan 2
kasus pelanggaran kemerdekaan berserikat.

"Pelanggaran hak kemerdekaan berekspresi yang tertinggi, yakni 53 kasus,
disusul pelanggaran kemerdekaan berkumpul 32 kasus dan pelanggaran
kemerdekaan berserikat sebanyak 2 kasus," kata Ketua Kampanye dan Jaringan
YLBHI, Arip Yogiawan.

Arip mengatakan, dari jumlah pelanggaran terhadap hak berekspresi,
berserikat dan berkumpul, beberapa modus pelanggaran yang umum dilakukan
adalah kriminalisasi, penolakan atau pembatalan izin kegiatan, pelarangan
kegiatan, intimidasi, penghalangan kegiatan, razia hingga pembubaran paksa.

*Intoleransi dan Radikalisme Membuat Indonesia Hancur
<https://www.beritasatu.com/hankam/587652/intoleransi-dan-radikalisme-membuat-indonesia-hancur>*

"Pelanggaran Hak berekspresi, berserikat dan berkumpul seringkali
menggunakan modus kriminalisasi. Sebanyak 51 persen dari pelanggaran
dilakukan dengan modus kriminalisasi," ucap Arip.

Sisanya, lanjut Arip, sebesar 29 persen pembubaran paksa, larangan atau
pembatalan izin 9 persen, penghalangan informasi sebesar 5 persen.
"Sementara untuk sisanya seperti intimidasi, razia publikasi serta
pembubaran paksa sebesar enam persen," pungkas Arip.

Kirim email ke