-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>



https://www.antaranews.com/berita/1251591/dprd-protes-perjanjian-tempati-huntap-budha-tzu-chi-hanya-10-tahun

DPRD protes perjanjian tempati huntap Budha Tzu Chi hanya 10 tahun

Rabu, 15 Januari 2020 18:24 WIB

Konidisi pembangunan hunian tetap korban gempa, tsunami dan likuefaksi di 
Kelurahan Tondo yang dibangun oleh Budha Tzu Chi, Senin (13/1/2020). 
ANTARA/Muhammad Hajiji/am.
bagaimana selanjutnya bila lewat dari 10 tahun ?
Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Palu, Sulawesi 
Tengah memprotes jangka waktu huni pada  hunian tetap (huntap) yang dibangun 
oleh Yayasan Budha Tzu Chi di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore yang hanya 
berjangka 10 tahun.

"Salah satu poin dalam perjanjian disebutkan bahwa penyintas menempati huntap 
dalam jangka waktu 10 tahun. Ini bagaimana maksudnya ? apakah huntap yang 
dibangun oleh Budha Tzu Chi hanya ditempati sementara oleh penyintas dengan 
batas waktu tersebut, atau seperti apa ?," tanya Ketua Komisi Kesra dan 
Pemerintahan DPRD Palu Mutmainah Korona di Palu, Rabu.

Dalam naskah perjanjian penghunian kompleks rumah cinta kasih Tadulako Kota 
Palu, atau penghunian huntap di lokasi relokasi Kelurahan Tondo Kecamatan 
Mantikulore, Kota Palu yang dibangun oleh Yayasan Budha Tzu Chi, dalam pasal 
tiga waktu penghunian disebutkan bahwa "perjanjian penghunian dilakukan untuk 
jangka waktu 120 bulan terhitung sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan 
tanggal 11 Januari 2030.

Baca juga: Budha Tzu Chi akan bangun 1.500 huntap korban gempa di Sigi
Baca juga: DPRD minta Pemkot Palu selesaikan persoalan klaim lahan huntap Petobo

Mutmainah menegaskan, mestinya huntap yang dibangun bukan untuk ditempati 
sementara, tetapi harus ditempati selama-lamanya huntap tersebut.

Karena itu, dalam naskah perjanjian, kata Politisi NasDem itu bahwa harus 
ditegaskan bahwa penyintas menempati huntap tersebut selama-lamanya.

"Tetapi poin itu tidak ada dalam naskah perjanjian, yang ada adalah penyintas 
yang disebut sebagai pihak kedua menempati huntap dengan jangka waktu 10 
tahun," ujarnya.

"Lantas bagaimana selanjutnya bila lewat dari 10 tahun ? ini harus diperjelas 
dalam naskah perjanjian," katanya.

Ia mempertanyakan apakah huntap yang dibangun murni untuk warga penyintas, 
ataukah hanya kontrak sementara waktu dengan waktu 10 tahun.

Baca juga: Wamen PUPR: 2.500 huntap di Pasigala harus rampung sebelum April 2020
Baca juga: Presiden: 1.500 huntap pengungsi Sulteng selesai sebelum Lebaran 2020

Dia juga menegaskan bahwa dalam naskah perjanjian juga harus dipertegas 
mengenai ayat dua pada pasal dua mengenai objek perjanjian.

Dimana ayat dua dalam pasal tersebut dinyatakan "Pihak kedua (penyintas) 
mengerti dan menerima dengan sepenuhnya bahwa hunian yang diberikan oleh pihak 
pertama kepada pihak kedua adalah bentuk pengalihan hak pemilikan atas unit 
rumah dan barang/benda yang ada di dalamnya.

"Di poin ini tidak diperjelas mengenai lahan yang ditempati atau dibangunkan 
huntap, mestinya di perjelas dengan lahannya," sebutnya.

Mutmainah mengaku akan menginisiasi pertemuan lintas komisi untuk menggelar 
rapat dengar pendapat membahas mengenai perjanjian tersebut, untuk memastikan 
segala sesuatunya.

Dia berjanji akan mempercepat terbentuknya pansus pengawasan, pelaksanaan 
kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa, tsunami dan 
likuefaksi di Palu.

Pansus tersebut salah satu agenda utama yaitu membahas mengenai perjanjian 
antara penyintas dan Budha Tzu Chi. Hal itu agar komitmen kedua belah pihak 
berorientasi pada kepentingan penyintas.

Baca juga: AHA Center tinjau bantuan hunian tetap untuk pengungsi bencana Palu
Baca juga: Dua negara ASEAN bantu bangun hunian korban gempa Palu
Baca juga: Korban likuefaksi hibahkan tanah 120 hektare untuk pembangunan huntap
Perjanjian penghunian huntap yang dibangun oleh Budha Tzu Chi untuk penyintas 
di Kelurahan Tondo, Kota Palu. ANTARA/Muhammad Hajiji

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2020




Kirim email ke